Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 39 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 39 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu mengatur pedoman Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 120);
13.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 96) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 108);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah BP2T Kota Pontianak.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
7.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan termasuk di dalamnya penertiban Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin dan balik nama IMB kepada Pemerintah Kota baik pribadi atau badan.
8.
Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Daerah, dan untuk bangunan fungsi khusus kepada Pemerintah.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi ada badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemohon retribusi tertentu.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Pontianak.
11.
Pengurangan Retribusi adalah mengurangi sebagian jumlah retribusi perizinan tertentu yang seharusnya wajib dibayar oleh wajib retribusi yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
12.
Keringanan Retribusi adalah meringankan wajib retribusi perizinan tertentu dari kewajiban membayar retribusi dengan cara mengangsur (menyicil) atau memberikan kelonggaran/perpanjangan waktu tanpa mengurangi besaran retribusi yang harus dibayar yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
13.
Pembebasan Retribusi adalah membebaskan seluruh kewajiban wajib retribusi perizinan tertentu untuk membayar seluruh retribusi yang telah ditetapkan menjadi Rp0,- (nol rupiah) karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan daerah yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
14.
Keadaan memaksa (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lain yang harus dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
15.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
16.
Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
17.
Tower adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa baik segi empat atau segitiga, atau hanya berupa pipa panjang (tongkat) dengan kegunaan sebagai transmisi telekomunikasi.
18.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang pribadi atau badan, yang ditempatkan ditempat tertentu sehingga dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi izin bangunan.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah:
a.
meningkatkan minat masyarakat dalam mengajukan IMB dan dalam membayar retribusi terutang;
b.
menyederhanakan dan mempermudah proses administrasi terutama pada tata cara pengurangan nilai retribusi terutang; dan
c.
memberikan kriteria yang jelas dalam pengajuan keringanan dan pembebasan nilai retribusi IMB.
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a.
kewenangan;
b.
prinsip dan kriteria;
c.
tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan;
d.
besaran pemberian pengurangan;
e.
ketentuan peralihan; dan
f.
ketentuan penutup.
 
 
 
 
BAB III
KEWENANGAN
 

Pasal 5

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi perizinan tertentu kepada wajib retribusi atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN KRITERIA
 

Pasal 6

Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi izin mendirikan bangunan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
kepastian hukum;
b.
kesetaraan;
c.
transparansi;
d.
akuntabilitas; dan
e.
efektif dan efisien.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemberian Pengurangan retribusi izin mendirikan bangunan diberikan untuk seluruh fungsi bangunan.
(2)
Pemberian Keringanan retribusi izin mendirikan bangunan sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
 
a.
memberikan Kontribusi bagi peningkatan pendapat masyarakat;
 
b.
menyerap banyak tenaga kerja lokal;
 
c.
menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
 
d.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
 
e.
memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
 
f.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
 
g.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
 
h.
melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial dan keagamaan;
 
i.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
 
j.
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
k.
keadaan memaksa (force majeure); atau
 
l.
peningkatan kapasitas infrastruktur daerah.
(3)
Wajib retribusi yang dapat mengajukan pembebasan retribusi izin mendirikan bangunan sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
 
a.
bangunan milik Pemerintah;
 
b.
bangunan milik Pemerintah Daerah;
 
c.
keadaan memaksa (force majeure);
 
d.
melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial dan keagamaan; atau
 
e.
masyarakat berpenghasilan rendah.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 8

(1)
Pemberian Pengurangan retribusi izin mendirikan bangunan dilakukan secara langsung berdasarkan besaran jumlah retribusi kecuali untuk Izin Mendirikan Bangunan dengan guna bangunan tower dan reklame.
(2)
Wajib retribusi dengan guna bangunan Tower dan Reklame dapat mengajukan pengurangan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Pontianak atau pejabat yang ditunjuk;
 
b.
berdasarkan permohonan wajib retribusi, Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan terpadu melakukan kajian dan peninjauan lapangan; dan
 
c.
hasil kajian dan peninjauan lapangan disampaikan kepada Walikota dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terkait untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh Walikota.
(3)
Tata cara dalam pemberian keringanan retribusi IMB dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
 
a.
harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
 
b.
mengajukan permohonan keringanan sebagaimana tata cara yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).
(4)
Tata cara dalam pemberian pembebasan retribusi IMB dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
 
a.
harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
 
b.
mengajukan permohonan keringanan sebagaimana tata cara yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).
 
 
 
 
BAB VI
BESARAN PEMBERIAN PENGURANGAN
 

Pasal 9

(1)
Untuk wajib retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
(2)
Untuk wajib retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3)
Untuk bangunan dengan kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) dapat diberikan pengurangan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari retribusi terutang.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu khusus Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Permohonan IMB yang telah diajukan dan dalam proses penyelesaian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu diselesaikan berdasarkan Peraturan Walikota ini.
(3)
Wajib retribusi yang mengajukan pengurangan retribusi dan telah memiliki ketetapan retribusi sebelum Peraturan Walikota ini berlaku dapat diproses sesuai tata cara yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2) dengan besar pengurangan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 9.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 22 Agustus 2016
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 22 Agustus 2016
PJ. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
ZUMYATI

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2016 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.