Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 36 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK, | ||||||
|
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
| |||||
|
| ||||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||||
|
19.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1312);
| |||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
| |||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
| |||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 10);
| |||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembar Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 4);
| |||||
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
| ||||||
|
| ||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Pontianak.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pontianak.
| |||||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD-PPD adalah Instansi yang melakukan pelayanan pajak daerah.
| |||||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
6.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||
|
9.
|
Surat Pengukuhan adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala SKPD-PPD sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.
| |||||
|
10.
|
Pajak Penerangan jalan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| |||||
|
11.
|
Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Kota Pontianak.
| |||||
|
12.
|
Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero).
| |||||
|
13.
|
Tenaga listrik adalah tenaga listrik arus bolak-balik yang berasal dari PLN maupun Non PLN.
| |||||
|
14.
|
Tenaga Listrik yang berasal dari PLN yang selanjutnya disebut PLN adalah tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik PLN.
| |||||
|
15.
|
Tenaga listrik yang berasal dari Non PLN selanjutnya disebut Non PLN adalah tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik selain PLN baik yang dihasilkan sendiri maupun dari pembangkit listrik lainnya diluar PLN.
| |||||
|
16.
|
Tenaga Listrik yang berasal dari PLN yang selanjutnya disebut PLN adalah tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik PLN.
| |||||
|
17.
|
Rekening listrik atau tagihan listrik adalah tanda bukti pembayaran, pemakaian atau penggunaan tenaga listrik.
| |||||
|
18.
|
Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) adalah nilai jual dari setiap penggunaan tenaga listrik.
| |||||
|
19.
|
Waktu Beban Puncak (WBP) adalah waktu jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
| |||||
|
20.
|
Waktu Luar Beban Puncak (WLBP) adalah waktu jam 22.00 sampai dengan jam 18.00 hari berikutnya.
| |||||
|
21.
|
Harga Satuan Listrik yang selanjutnya disebut Harga Satuan adalah harga per KWH atas pemakaian arus listrik yang berlaku di daerah.
| |||||
|
22.
|
Harga Satuan Listrik untuk tenaga listrik berasal dari PLN mengacu kepada harga satuan yang digunakan oleh PLN.
| |||||
|
23.
|
Harga Satuan Listrik untuk tenaga listrik berasal dari Non PLN mengacu kepada harga satuan yang ditetapkan oleh Walikota.
| |||||
|
24.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||||
|
25.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||||
|
26.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
27.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||||
|
28.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pontianak.
| |||||
|
29.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
| |||||
|
30.
|
Nomor Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut NOPD adalah nomor identifikasi atau registrasi objek pajak daerah yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah yang memiliki atau yang bertanggung jawab terhadap objek pajak daerah tersebut dan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan daerah, tanda pengenal dan identitas suatu objek pajak.
| |||||
|
31.
|
Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke SKPD-PPD Kota Pontianak.
| |||||
|
32.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
| |||||
|
33.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||||
|
34.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||||
|
35.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||||
|
36.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||||
|
37.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||
|
38.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||
|
39.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||||
|
40.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tamabahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
41.
|
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| |||||
|
42.
|
Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
43.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
| |||||
|
44.
|
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
45.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
46.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||
|
47.
|
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
48.
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
| |||||
|
49.
|
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak.
| |||||
|
50.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Tujuan penyusunan Peraturan Walikota ini adalah untuk memberi pedoman kepada Petugas dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
| |||||
|
(2)
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
tujuan dan ruang lingkup;
| ||||
|
|
b.
|
objek, Subjek dan Wajib Pajak Penerangan Jalan;
| ||||
|
|
c.
|
tata cara pendaftaran dan pelaporan;
| ||||
|
|
d.
|
dasar pengenaan dan tata cara perhitungan pajak;
| ||||
|
|
e.
|
tata cara pemungutan pajak;
| ||||
|
|
f.
|
penagihan;
| ||||
|
|
g.
|
pembukuan dan pemeriksaan;
| ||||
|
|
h.
|
keberatan dan banding;
| ||||
|
|
i.
|
pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
| ||||
|
|
j.
|
pengembalian kelebihan bayar;
| ||||
|
|
k.
|
ketentuan penutup.
| ||||
|
| ||||||
|
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun Non PLN.
| |||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||
|
|
a.
|
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
| ||||
|
|
b.
|
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat dan perwakilan asing dengan azas timbal balik;
| ||||
|
|
c.
|
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau bukan berasal dari PLN yang merupakan sumber energi pokok/utama dengan kapasitas di bawah 250 KVA serta tidak memerlukan izin dari instansi terkait.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik PLN atau Non PLN.
| |||||
|
(2)
|
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik Non PLN.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN, wajib pajak penerangan jalan adalah PLN.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 5 | ||||||
|
(1)
|
Setiap pengguna tenaga listrik wajib mendaftarkan dirinya dan melaporkan objek penerangan jalannya dengan media SPOPD.
| |||||
|
(2)
|
Pendaftaran pengguna tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tenaga listrik tersebut digunakan.
| |||||
|
(3)
|
Dikecualikan kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi pengguna tenaga listrik yang berasal dari PLN.
| |||||
|
(4)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diambil sendiri oleh pengguna tenaga listrik.
| |||||
|
(5)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh pengguna tenaga listrik dengan melampirkan:
| |||||
|
|
a.
|
fotocopy identitas diri/penanggung jawab/penyelenggara/penerima kuasa (KTP, SIM, paspor);
| ||||
|
|
b.
|
surat izin penggunaan tenaga listrik di atas 250 KVA dari instansi teknis (Jika diperlukan).
| ||||
|
(6)
|
SPOPD dan lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada SKPD-PPD, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima.
| |||||
|
(7)
|
Pengguna tenaga listrik yang telah mendaftarkan dirinya dan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas, maka kepala SKPD-PPD menerbitkan:
| |||||
|
|
a.
|
kartu NPWPD dan NOPD;
| ||||
|
|
b.
|
surat Pemberitahuan pemungutan.
| ||||
|
(8)
|
Apabila Pengguna tenaga listrik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diberikan teguran secara tertulis, maka Kepala SKPD-PPD dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan.
| |||||
|
(9)
|
Penerbitan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas, dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat teguran.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedua
Pelaporan Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Penerangan jalan, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan menyampaikan kembali kepada SKPD-PPD.
| |||||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada SKPD-PPD.
| |||||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisikan pelaporan atas penggunaan tenaga listrik yang berupa data volume penggunaan tenaga listrik dan kapasitas pembangkit listrik.
| |||||
|
(4)
|
Khusus tenaga listrik yang dihasilkan oleh PLN, maka SPTPD berisikan jumlah pembayaran atas penggunaan tenaga listrik PLN.
| |||||
|
(5)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar untuk melakukan pembayaran pajak daerah sesuai dengan masa pajak.
| |||||
|
(6)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 7 (tujuh hari) setelah berakhirnya masa pajak.
| |||||
|
(7)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD bertepatan pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
| |||||
|
(8)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai lampiran dokumen berupa:
| |||||
|
|
a.
|
rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan; atau
| ||||
|
|
b.
|
laporan volume penggunaan tenaga listrik.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Walikota atau Kepala SKPD-PPD atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan perpanjangan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
| |||||
|
| ||||||
Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Kepala SKPD-PPD, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan untuk masa pajak atau tahun pajak yang dimaksud.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD yang dibetulkan sampai dengan tanggal pembayaran akibat dari pembetulan SPTPD tersebut.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 9 | ||||||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal tenaga listrik dihasilkan oleh PLN, maka nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWH/variabel yang ditagih dalam rekening listrik PLN.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal tenaga listrik dihasilkan oleh Non PLN, maka nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di Kota Pontianak.
| |||||
|
(4)
|
Perhitungan nilai jual tenaga listrik Non PLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan rumus sebagai berikut:
| |||||
| NJTL = (KWH Harga Satuan (WBP) 17%) + (KWH Harga Satuan (WLBP) 83%) | ||||||
| Ket | : | KWH | = | Jumlah pemakaian listrik perjam dalam 1 bulan | ||
| WBP | = | Waktu Beban Puncak | ||||
| WLBP | = | Waktu Luar Beban Puncak | ||||
| Harga Satuan | = | Harga Satuan Listrik pada kriteria tertentu | ||||
|
| ||||||
Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 9% (Sembilan persen).
| |||||
|
(2)
|
Penggunaan tenaga listrik Non PLN berasal dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
| |||||
|
(3)
|
Penggunaan tenaga listrik Non PLN yang dihasilkan sendiri, maka tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
| |||||
|
| ||||||
Pasal 11 | ||||||
|
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal (10) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal (9).
| ||||||
|
| ||||||
|
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Penetapan Pasal 12 | ||||||
|
(1)
|
Pajak Penerangan jalan dipungut dengan System Self Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada SKPD-PPD.
| |||||
|
(2)
|
Wajib Pajak dalam menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 13 | ||||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak Walikota melalui Kepala SKPD-PPD dapat menerbitkan:
| |||||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| ||||
|
|
|
1)
|
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| |||
|
|
|
2)
|
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada SKPD-PPD dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (6) dan telah ditegur secara tertulis tetapi tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
| |||
|
|
|
3)
|
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
| |||
|
|
b.
|
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
| ||||
|
|
c.
|
SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
| |||||
|
(3)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang tidak dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |||||
|
(4)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| |||||
|
(5)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri kekurangan pajak yang terutang sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |||||
|
(6)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||||
|
(7)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) kali untuk masa pajak atau tahun pajak yang sama, sepanjang ditemukan lagi data yang belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
| |||||
|
(8)
|
Kewajiban mengisi SPTPD dianggap tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, apabila SPTPD tidak disampaikan kepada SKPD-PPD dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa pajak.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 14 | ||||||
|
(1)
|
Penetapan Pajak terutang yang dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 3, dilakukan oleh Walikota melalui Kepala SKPD-PPD, berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki SKPD-PPD.
| |||||
|
(2)
|
Penetapan pajak terutang yang dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan apabila:
| |||||
|
|
a.
|
wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan omzet usahanya;
| ||||
|
|
b.
|
wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan tetapi tidak lengkap dan/atau tidak benar;
| ||||
|
|
c.
|
wajib Pajak tidak mau menunjukkan pembukuan dan/atau menolak untuk diperiksa dan/atau menolak memberikan keterangan pada saat dilakukan pemeriksaan;
| ||||
|
|
d.
|
wajib Pajak tidak menggunakan bon penjualan atau bill/tiket masuk yang berseri dan bernomor urut dan/atau;
| ||||
|
|
e.
|
wajib Pajak yang wajib melegalisasi bon penjualan atau bill atau tiket masuk tetapi tidak melegalisasinya tanpa ada persetujuan Kepala SKPD-PPD.
| ||||
|
(3)
|
Sebelum dikenakan perhitungan pajak secara jabatan, petugas SKPD-PPD telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
(4)
|
Penetapan pajak terutang yang dihitung secara jabatan dapat didasarkan pada data omzet yang diperoleh melalui salah satu atau lebih dari 3 (tiga) cara/metode pemeriksaan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
berdasarkan hasil Pembukuan;
| ||||
|
|
b.
|
berdasarkan hasil pengamatan langsung di lokasi tempat usaha Wajib Pajak;
| ||||
|
|
c.
|
berdasarkan data pembanding.
| ||||
|
(5)
|
Dalam Penetapan pajak terutang yang dihitung secara jabatan tetap dibuatkan SPTPD dengan ditandatangani oleh Kepala SKPD-PPD atau Pejabat yang ditunjuk.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedua
Pembayaran Pasal 15 | ||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak terutang dengan media SPTPD harus dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah atau melalui Bendahara Penerima SKPD-PPD, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan SSPD.
| |||||
|
(2)
|
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
| |||||
|
(3)
|
Apabila pembayaran masa pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 16 | ||||||
|
(1)
|
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
| |||||
|
(2)
|
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen).
| |||||
|
| ||||||
Pasal 17 | ||||||
|
Penyelenggara Penerangan jalan selaku Wajib Pajak Penerangan jalan bertanggung jawab terhadap pemungutan dan pembayaran pajak atas penyelenggaraan usaha Penerangan jalan tersebut.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Ketiga
Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pasal 18 | ||||||
|
(1)
|
Walikota melalui Kepala SKPD-PPD atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota atau Kepala SKPD-PPD dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan fotocopy SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang diajukan permohonannya;
| ||||
|
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima SKPD-PPD paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditentukan;
| ||||
|
|
c.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan rincian utang pajak untuk masa pajak atau tahun pajak yang bersangkutan serta alasan-alasan yang mendukung diajukannya permohonan;
| ||||
|
|
d.
|
permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui SKPD-PPD dituangkan dalam Surat Keputusan, baik Surat Keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran, baru dapat dikeluarkan setelah terlebih dahulu mendapat telaahan dari pejabat yang ditunjuk oleh Kepala SKPD-PPD;
| ||||
|
|
e.
|
persetujuan terhadap angsuran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dinyatakan lebih lanjut dalam Surat Perjanjian;
| ||||
|
|
f.
|
pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 5 (lima) kali angsuran dalam jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan angsuran, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala SKPD-PPD berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
| ||||
|
|
g.
|
pemberian angsuran tidak menunda kewajiban Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak terutang dalam masa pajak berjalan;
| ||||
|
|
h.
|
penundaan pembayaran diberikan paling lama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala SKPD-PPD berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
| ||||
|
|
i.
|
pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan;
| ||||
|
|
j.
|
perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
1)
|
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
| |||
|
|
|
2)
|
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
| |||
|
|
|
3)
|
pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
| |||
|
|
|
4)
|
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
| |||
|
|
|
5)
|
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
| |||
|
|
k.
|
terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan;
| ||||
|
|
l.
|
perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
1)
|
perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
| |||
|
|
|
2)
|
besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
| |||
|
|
|
3)
|
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
| |||
|
|
m.
|
terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran untuk Surat Ketetapan pajak yang sama.
| ||||
|
| ||||||
|
BAB VII
PENAGIHAN Pasal 19 | ||||||
|
(1)
|
Walikota melalui Kepala SKPD-PPD dapat menerbitkan STPD apabila:
| |||||
|
|
a.
|
pajak Penerangan jalan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| ||||
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| ||||
|
|
c.
|
wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
| ||||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |||||
|
(3)
|
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih dengan STPD.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 20 | ||||||
|
(1)
|
Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
| |||||
|
(2)
|
Tahapan pelaksanaan penagihan pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, diatur sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
Kepala SKPD-PPD atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding dengan meminta tanda penerimaan Surat Teguran;
| ||||
|
|
b.
|
Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat teguran/peringatan atau sejenisnya yang terakhir;
| ||||
|
|
c.
|
Jika dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya surat paksa sebagaimana dimaksud ayat (2) belum dilaksanakan pembayaran, maka Walikota dapat menutup sementara usaha wajib pajak.
| ||||
|
| ||||||
|
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pembukuan Pasal 21 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak PLN dan Non PLN yang menggunakan tenaga listrik wajib menyelenggarakan pencatatan pemakaian tenaga listrik.
| |||||
|
(2)
|
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan sebenarnya.
| |||||
|
(3)
|
Pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan atau pekerjaan dari Wajib Pajak harus disimpan selama 5 (lima) tahun.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pasal 22 | ||||||
|
(1)
|
Walikota atau Kepala SKPD-PPD berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dan kewajaran pelaksanaan perpajakan daerah yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak Penerangan jalan.
| |||||
|
(2)
|
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilaksanakan dengan cara menurunkan petugas pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan.
| |||||
|
(3)
|
Petugas pemeriksa sebagaimana dimaksud ayat (2), dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
| |||||
|
(4)
|
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya wajib membantu Petugas Pemeriksa dalam hal:
| |||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan pajak terutang;
| ||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu guna kelancaran pemeriksaan;
| ||||
|
|
c.
|
memberi kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan arsip yang berhubungan dengan penggunaan tenaga listrik yang ada pada penyelenggara.
| ||||
|
|
d.
|
memberikan data potensi dan keterangan yang diperlukan secara benar, lengkap dan jelas.
| ||||
|
(5)
|
Wajib Pajak yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang menyebabkan petugas pemeriksa menemui kesulitan dalam menghitung nilai pendapatan bruto, maka pengenaan besarnya pajak terutang dapat dilakukan dengan metode penghitungan laporan omzet atau penerimaan yang tertinggi dalam 1 (satu) tahun pajak terakhir dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar.
| |||||
|
(6)
|
Hasil perhitungan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh petugas pemeriksa untuk ditetapkan secara jabatan.
| |||||
|
(7)
|
Dalam hal pemeriksaan pembukuan, Kepala SKPD-PPD dengan persetujuan Walikota dapat menunjuk Konsultan Pajak atau Auditor untuk mendampingi petugas Pemeriksa Pajak.
| |||||
|
(8)
|
Untuk kepentingan pengamanan petugas Pemeriksa Pajak, SKPD-PPD dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum, atau SKPD terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
(9)
|
Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak yang terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 23 | ||||||
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota melalui Kepala SKPD-PPD atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKLB, SKPDN, atau STPD Pajak Penerangan jalan.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 24 | ||||||
|
Permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
| |||||
|
b.
|
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
| |||||
|
c.
|
surat permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan Surat Kuasa;
| |||||
|
d.
|
surat permohonan keberatan diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak dan untuk satu tahun pajak atau masa pajak dengan melampirkan fotocopinya;
| |||||
|
e.
|
permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 25 | ||||||
|
(1)
|
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, tidak dianggap sebagai pengajuan keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, Kepala SKPD-PPD dapat meminta Wajib Pajak melengkapi persyaratan tersebut.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal pengajuan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan, maka SKPD-PPD dapat melaksanakan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan lapangan.
| |||||
|
(4)
|
Terhadap Surat Keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala SKPD-PPD dapat berkoordinasi dengan Kepala Bidang lainnya untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak, dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 26 | ||||||
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 27 | ||||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Walikota atau Kepala SKPD-PPPD harus memberikan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.
| |||||
|
(2)
|
Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| |||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, dan Walikota atau Kepala SKPD-PPD tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
| |||||
|
(4)
|
Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 28 | ||||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pasal 23 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedua
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Pasal 29 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak penerangan jalan hanya kepada Walikota.
| |||||
|
(2)
|
Tata cara pengajuan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Walikota tersendiri.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Ketiga
Banding Pasal 30 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Walikota atau Kepala SKPD-PPD.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima, dengan dilampirkan salinan Surat Keputusan tersebut.
| |||||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 31 | ||||||
|
(1)
|
Terhadap satu Keputusan keberatan, diajukan 1 (satu) Surat banding.
| |||||
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
| |||||
|
(3)
|
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa dengan:
| |||||
|
|
a.
|
penetapan Ketua dalam Surat Pernyataan Pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
| ||||
|
|
b.
|
putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam Surat Pernyataan Pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 32 | ||||||
|
(1)
|
Jika permohonan banding sebagaimana dimaksud pasal 30 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (3) tidak dikenakan.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33 | ||||||
|
(1)
|
Walikota melalui Kepala SKPD-PPD atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan peraturan daerah.
| |||||
|
(2)
|
Pelaksanaan pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
permohonan diajukan kepada Walikota atau Kepala SKPD-PPD dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| ||||
|
|
b.
|
terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD yang akan dibetulkan baik karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
| ||||
|
|
c.
|
apabila dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b ternyata terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran, maka SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD tersebut dapat dibetulkan;
| ||||
|
|
d.
|
pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembetulan Tagihan Pajak oleh Walikota atau Kepala SKPD-PPD yang disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan;
| ||||
|
|
e.
|
surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembetulan Tagihan Pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan;
| ||||
|
|
f.
|
setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembetulan Tagihan Pajak maka SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD semula dibatalkan dan disimpan sebagai arsip dalam administrasi perpajakan yang diberi tanda silang dan paraf serta dicantumkan kata-kata “Dibatalkan”;
| ||||
|
|
g.
|
dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak maka Kepala SKPD-PPD segera menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pembetulan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 34 | ||||||
|
(1)
|
Walikota melalui Kepala SKPD-PPD dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak, apabila terdapat:
| |||||
|
|
a.
|
novum atau fakta baru yang belum terungkap pada waktu pemeriksaan untuk menentukan besarnya pajak terutang sementara batas waktu pengajuan keberatan telah terlampaui;
| ||||
|
|
b.
|
novum atau fakta baru yang belum terungkap disebabkan tidak dipertimbangkannya pengajuan keberatan/pengajuan pembetulan Surat Ketetapan Pajak/pengajuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi akibat pengajuan permohonan melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
| ||||
|
(2)
|
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak.
| |||||
|
(3)
|
Pengurangan atau pembatalan Ketetapan pajak atas dasar permohonan Wajib Pajak, ditentukan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
surat permohonan Wajib Pajak didukung oleh novum atau fakta baru yang meyakinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
| ||||
|
|
b.
|
dalam Surat Permohonan Wajib Pajak harus dilampirkan dokumen berupa fotocopy:
| ||||
|
|
|
1)
|
surat Ketetapan Pajak;
| |||
|
|
|
2)
|
dokumen pendukung;
| |||
|
|
|
3)
|
berkas permohonan berikut bukti penolakan keberatan atau bukti penolakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
| |||
|
|
c.
|
pengajuan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tidak dapat dipertimbangkan dan berkas permohonan dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
| ||||
|
(4)
|
Walikota melalui Kepala SKPD-PPD karena jabatan dapat menolak atau menyetujui pengurangan atau pembatalan Ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan keadilan dan adanya temuan baru dalam bentuk Surat Keputusan.
| |||||
|
(5)
|
Apabila diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, maka Wajib Pajak harus melakukan pembayaran paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Ketetapan Pajak yang baru.
| |||||
|
(6)
|
Apabila diterbitkan Surat Keputusan Penolakan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak, maka Surat Ketetapan Pajak yang lama dikukuhkan dengan surat Keputusan ini.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 35 | ||||||
|
(1)
|
Walikota atau Kepala SKPD-PPD karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak yang terutang.
| |||||
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
| |||||
|
|
a.
|
sanksi administrasi berupa bunga disebabkan keterlambatan pembayaran pada masa pajak;
| ||||
|
|
b.
|
sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam surat ketetapan pajak atau STPD.
| ||||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dilakukan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi secara tertulis kepada Walikota atau Kepala SKPD-PPD dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| ||||
|
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencantumkan alasan yang jelas serta melampirkan:
| ||||
|
|
|
1)
|
Surat pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| |||
|
|
|
2)
|
Surat ketetapan pajak yang menetapkan adanya kenaikan pajak terutang atau pengenaan sanksi administrasi.
| |||
|
|
c.
|
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota atau Kepala SKPD-PPD melakukan penelitian administrasi tentang kebenaran dan alasan Wajib Pajak;
| ||||
|
|
d.
|
berdasarkan hasil penelitian, Walikota atau Kepala SKPD-PPD dapat menyetujui atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
| ||||
|
(4)
|
Apabila permohonan yang diterima, maka Walikota atau Kepala SKPD-PPD mengeluarkan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi.
| |||||
|
(5)
|
Apabila permohonan ditolak, maka Walikota atau Kepala SKPD-PPD menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administasi.
| |||||
|
(6)
|
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 36 | ||||||
|
(1)
|
Walikota atau Kepala SKPD-PPD paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| |||||
|
(2)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, Walikota atau Kepala SKPD-PPD tidak memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 37 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penerangan Jalan kepada Walikota melalui Kepala SKPD-PPD.
| |||||
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan ke Kas Daerah atau Bendahara Khusus Penerimaan SKPD-PPD berdasarkan:
| |||||
|
|
a.
|
perhitungan dari Wajib Pajak;
| ||||
|
|
b.
|
surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
| ||||
|
|
c.
|
putusan banding atau putusan peninjauan kembali;
| ||||
|
|
d.
|
kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(3)
|
Permohonan Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1), diajukan secara tertulis paling lambat 2 (dua) bulan sejak saat timbulnya kelebihan pembayaran pajak dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| |||||
|
|
a.
|
nama dan alamat wajib pajak;
| ||||
|
|
b.
|
masa pajak;
| ||||
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran pajak.
| ||||
|
(4)
|
Surat permohonan Wajib Pajak yang dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
| |||||
|
|
a.
|
identitas penduduk/KTP pemohon Wajib Pajak;
| ||||
|
|
b.
|
surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
| ||||
|
|
c.
|
dokumen perpajakan;
| ||||
|
|
d.
|
bukti pembayaran pajak;
| ||||
|
|
e.
|
uraian perhitungan pajak menurut Wajib Pajak.
| ||||
|
(5)
|
Walikota atau Kepala SKPD-PPD harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan.
| |||||
|
(6)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui dan Walikota atau Kepala SKPD-PPD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||||
|
(7)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak dapat langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
| |||||
|
(8)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| |||||
|
(9)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
| |||||
|
(10)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 | ||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
| ||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 1 Juli 21014 WALIKOTA PONTIANAK, ttd. SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 1 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd. MOCHAMAD AKIP BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2014 NOMOR 36 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.