Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 19.1 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 19.1 TAHUN 2013TENTANG
SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013
WALIKOTA PONTIANAK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diperlukan partisipasi pihak lain untuk membantu Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan motivasi kerja kepada pihak lain tersebut di atas, dipandang perlu memberikan biaya operasional penyampaian dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Biaya Operasional Penyampaian dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun 2013;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang kedua dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 13);
| ||
|
11.
|
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 62), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 2);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYAMPAIAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pontianak.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pontianak.
| ||
|
4.
|
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
5.
|
Standar biaya umum adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja.
| ||
|
6.
|
Satuan biaya umum adalah bagian dari komponen belanja dan meliputi komponen kegiatan yang penggunaannya bersifat lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan digunakan dalam penyusunan dokumen anggaran.
| ||
|
7.
|
Satuan biaya khusus adalah bagian dari komponen belanja yang diatur secara khusus guna mendukung optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
Maksud dan tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2013.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penyusunan anggaran dalam membiayai kegiatan dilakukan berdasarkan standar biaya khusus satuan biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2013.
| ||
|
(2)
|
Standar biaya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Kegiatan Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak;
| |
|
|
2.
|
Kegiatan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Pontianak Nomor 489 tanggal 24 Juli 2012 tentang Biaya Penyampaian dan Penagihan SPPT PBB tahun anggaran 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
(2)
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 19 Maret 2013 WALIKOTA PONTIANAK, ttd. SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak Pada tanggal 19 Maret 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK ttd. MOCHAMAD AKIP BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013 NOMOR 19 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.