Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 15 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK

NOMOR 15 TAHUN 2017

 

TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru sehingga diperlukan adanya penyesuaian yang berhubungan dengan kewenangan pemungutan pajak daerah;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak reklame di Kota Pontianak perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3281);
11.
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
12.
Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16.
Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17.
Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
18.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
20.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Daerah Kota Pontianak Nomor 138);
21.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Kota Pontianak Nomor 149);
22.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 45);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Perangkat Daerah Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat PD-PPD adalah instansi yang melakukan Pelayanan pajak daerah.
5.
Dinas Terkait adalah Dinas yang terkait dalam proses pemberian izin penyelenggaraan reklame.
6.
Pajak reklame yang selanjutnya di sebut pajak adalah pungutan atas penyelenggaraan reklame.
7.
Reklame adalah benda, alat, media atau perbuatan yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya yang di maksudkan untuk tujuan komersil yang di pergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang atau untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum.
8.
Penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pontianak.
10.
Dalam Sarana Pemerintah adalah bagian ruang kota yang status pemilikannya dikuasai Negara/Daerah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota, seperti bahu jalan/trotoar, bantaran kali, halte bus, jembatan penyeberangan, taman dan lain sebagainya.
11.
Di luar Sarana Pemerintah adalah bagian dari ruang kota yang status pemiliknya perseorangan atau badan tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
12.
Dalam gedung atau bangunan (in door) adalah lokasi atau titik pemasangan reklame berada di dalam gedung atau bangunan, misalnya lobby hotel, kamar hotel, dalam ruangan restoran dan lain sebagainya.
13.
Luar gedung atau bangunan (out door) adalah lokasi atau titik pemasangan reklame berada di luar gedung atau bangunan, seperti di atas pintu masuk, di atas atap gedung atau menempel pada dinding luar bangunan.
14.
Nilai strategis reklame adalah ukuran nilai yang di tetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan, pemanfaatan tata ruang kota berbagai aspek kegiatan.
15.
Kawasan atau zona adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
16.
Nilai sewa reklame adalah keseluruhan pembayaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan reklame yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman bagi PD-PPD dalam perhitungan nilai sewa reklame di Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan optimalisasi penerimaan pajak reklame di Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a.
subjek dan objek pajak;
b.
dasar pengenaan dan perhitungan;
c.
jangka waktu pajak; dan
d.
ketentuan penutup.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SUBJEK, OBJEK PAJAK REKLAME
 

Pasal 5

(1)
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
(2)
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame yang meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron/LED, dan sejenisnya;
 
b.
reklame kain, spanduk, umbul-umbul, baliho, bendera dan sejenisnya;
 
c.
reklame melekat, stiker;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame suara;
 
i.
reklame film;
 
j.
reklame slide; dan
 
k.
reklame peragaan.
(3)
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron adalah reklame yang terbuat dari bahan kayu, plastik, fiberglass, kaca, batu, logam, seng, rangkaian elektronik atau bahan lainnya yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan atau dengan cara digantungkan atau ditempelkan pada benda lain;
 
b.
reklame kain, spanduk, umbul-umbul, baliho dan bendera adalah reklame yang terbuat dari kain, karet atau bahan yang sejenis;
 
c.
reklame melekat, stiker adalah reklame yang ditempelkan atau dilekatkan pada benda lain;
 
d.
reklame selebaran adalah reklame yang disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan atau dilekatkan pada benda lain;
 
e.
reklame berjalan termasuk pada kendaraan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling oleh orang dengan berjalan kaki, termasuk dalam hal ini reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa, ditempelkan atau ditempatkan pada kendaraan;
 
f.
reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan mempergunakan sarana balon udara/gas, pesawat atau alat lainnya;
 
g.
reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan di atas air (mengapung) atau mengapung di atas sungai atau laut;
 
h.
reklame suara adalah reklame dengan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau perantara alat atau pesawat apapun;
 
i.
reklame film adalah setiap reklame yang menggunakan sarana film yang diputar pada layar atau benda lain atau dipancarkan melalui proyektor;
 
j.
reklame slide adalah reklame yang untuk menyelenggarakannya dipergunakan klise berupa kaca, bahan-bahan lain sebagai alat untuk diproyeksikan pada layar atau benda lain yang dipancarkan melalui proyektor; dan
 
k.
reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menempatkan suatu barang atau produk pada suatu tempat tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
DASAR PENGENAAN DAN PERHITUNGAN
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame yang dilampirkan saat pembayaran Pajak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
(4)
Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan rumus sebagai berikut:
 Nilai Sewa Reklame (NSR) = (Nilai Strategis Lokasi (NSL) + Luas Media Reklame + Ketinggian Reklame) x Satuan Harga Reklame.
(6)
Nilai Strategis Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diperhitungkan atas lokasi penempatan, sudut pandang, dan ketinggian.
(7)
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk reklame produk rokok ditetapkan 25% (dua puluh lima persen); dan
b.
untuk reklame di luar produk rokok ditetapkan 20% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besaran pokok Pajak Reklame terutang yang diselenggarakan oleh pihak ketiga dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Besaran pokok Pajak Reklame terutang yang diselenggarakan sendiri mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7).
(3)
Masa Pajak Reklame adalah sesuai dengan masa berlaku pemasangan reklame yang diperhitungkan dalam Nilai Sewa Reklame.
(4)
Pajak Terutang dalam masa pajak terjadi pada saat ditetapkannya SKPD oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Kriteria penilaian Nilai Strategis Lokasi dilakukan berdasarkan:
 
a.
zoning (peruntukan kawasan):
 
 
Perencanaan penempatan suatu titik reklame dipengaruhi oleh peruntukan kawasan (tata guna tanah), Jika penempatan titik reklame terletak pada kawasan komersil maka Nilai Strategis Lokasi keberadaan dari reklame tersebut semakin tinggi demikian pula jika peruntukan pada kawasan non komersial maka Nilai Strategis Lokasi suatu titik reklame semakin menurun.
 
b.
fungsi jalan:
 
 
Jika titik penempatan suatu reklame terletak pada fungsi jalan utama ,Nilai Strategis Lokasi akan naik dan reklame yang direncanakan akan dipasang harus terseleksi dengan baik (perlu penyesuaian bentuk, kualitas dan keindahan) sehingga merupakan aksesories Kota yang indah dan teratur.
 
c.
panjang dan lebar jalan:
 
 
semakin panjang/lebar suatu jalan maka akan semakin jauh jarak pandang suatu reklame yang terpasang. Keadaan yang demikian ini membawa suatu nilai yang tinggi terhadap penempatan suatu titik reklame, Kebebasan jarak pandang dengan keadaan panjang/lebar jalan membawakan kesan keindahan yang lebih nyata dalam memberikan informasi suatu produk pada suatu reklame, kebebasan jarak pandang inilah yang lebih diutamakan.
 
d.
estetika Kota:
 
 
Nilai suatu titik reklame yang akan di tempatkan pada kawasan yang telah tertata akan menjadi nilai tambah yang tinggi bagi penetapan Nilai Strategis Lokasi.
 
e.
strategis pandangan:
 
 
Kriteria lain yang dapat memengaruhi nilai jual suatu titik pemasangan reklame adalah letak reklame yang dapat di pandang dari berbagai sudut pandang.apabila suatu reklame terpasang dapat di lihat dari berbagai arah (biasanya pada lokasi yang sangat strategis pada perempatan/pertigaan jalan, bundaran atau pada houk atau mulut jalan) hendaknya perlu terseleksi dengan tepat mengingat di samping nilai nya mahal, reklame tersebut dapat berfungsi sebagai aksesories kota, selain itu sudut pandang suatu titik reklame pada daerah perempatan/pertigaan jalan, bundaran atau pada houk atau mulut jalan juga ditentukan pada jarak radius titik persimpangan dan jumlah jalur jalan, yaitu:
 
 
1.
titik reklame yang terletak pada perempatan jalan di dalam jarak radius 30 (tiga puluh) meter dari titik tengah perempatan jalan disebut 4 (empat) sudut padang;
 
 
2.
titik reklame yang terletak pada bundaran atau houk di dalam jarak radius 35 (tiga puluh lima) meter dari titik tengah bundaran atau houk disebut 4 (empat) sudut padang;
 
 
3.
titik reklame yang terletak pada pertigaan jalan di dalam jarak radius 25 (dua puluh lima) meter dari titik tengah pertigaan jalan disebut 3 (tiga) sudut padang; dan
 
 
4.
titik reklame yang terletak pada daerah perempatan/pertigaan jalan, bundaran atau pada houk atau mulut jalan di luar jarak radius sebagaimana yang disebut pada angka 1, angka2, angka3ditentukan oleh banyaknya arah jalur jalan tempat titik reklame terpasang.
(2)
Pembagian kawasan pemasangan reklame tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
JANGKA WAKTU PAJAK
 

Pasal 10

(1)
Jangka waktu masa pajak reklame adalah :
 
a.
1 (satu) Tahun untuk reklame megatron, videotron, billboard, papan, dan kendaraan;
 
b.
1 (satu) bulan untuk reklame selebaran, brosur leafleat, stiker, poster, bendera, dan balon udara;
 
c.
1 (satu) hari untuk reklame kain, spanduk, baliho, umbul-umbul, banner, sun screen, dan apung; dan
 
d.
Per tayang untuk reklame suara/radio, film dan slide.
(2)
Pemasangan reklame yang kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dihitung sesuai jangka waktu masa pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 7 Maret 2017
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 7 Maret 2017
Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
ZUMYATI

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2017 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.