Peraturan Walikota Kota Pekanbaru Nomor: 65 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU
NOMOR 65 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKANBARU,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian;
b.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/10/6/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/10/6/DJPD/2019 tentang Percepatan Penerapan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor serta Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Sarana Transportasi Jalan dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Nomor 201/013/SATKER-DSTJ/Il/2020, maka Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
15.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
16
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);
17.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
18.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
19.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
20.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2018 nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
3.
Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
4.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota pekanbaru.
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
7.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas jalan.
8.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
9.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
10.
Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
11.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
13.
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
14.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
15.
Kereta Tempelan adalah adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
16.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu meliputi fungsi militer, ketertiban dan keamanan masyarakat, alat produksi dan mobilitas penyandang cacat.
17.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
18.
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
19.
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut UJl berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.
20.
Kartu Uji adalah Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa kartu pintar (smart card) memiliki unsur pengaman yang didalamnya terdapat mikroprosesor untuk menyimpan dan memproses data yang dapat dibaca dengan peralatan teknologi yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFI D).
21.
Tanda uji adalah Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa stiker Tanda Uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur pengaman.
22.
Numpang Uji adalah proses pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di luar domisili wilayah pengujian, baik ke luar Kota dan/atau masuk Kota.
23.
Mutasi Uji adalah proses pemindahan domisili wilayah pengujian, baik ke luar Kota dan/atau masuk Kota.
24.
Keterlambatan adalah waktu yang melampaui batas jatuh tempo masa berlaku uji kendaraan yang telah di tetapkan.
25.
Surat Penentuan Jenis dan/atau Sifat Kendaraan Bermotor adalah surat keterangan penentuan jenis dan/atau sifat kendaraan bermotor disingkat SPJK.
26.
Surat Perubahan Jenis dan/atau Sifat Kendaraan Bermotor adalah surat keterangan perubahan jenis dan/atau sifat kendaraan bermotor disingkat SPSK.
27.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
BAB II
PENYESUAIAN TARIF
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan penyesuaian tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 3

Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 4

Komponen penyesuaian tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.
jasa pengujian;
b.
bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji); dan
c.
cetak bukti lulus uji.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekanbaru.
 
 
 
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 17 Maret 2020
WALIKOTA PEKANBARU,
ttd.
FIRDAUS

Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal 17 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU,
ttd.
MOHD. NOER MBS

BERITA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2020 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.