Peraturan Walikota Kota Pekalongan Nomor: 4 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR 4 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN NOMOR 21D TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN BALAI KESEHATAN PARU MASYARAKAT KOTA PEKALONGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan dan menyesuaikan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekalongan maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan mengubah Tarif Pelayanan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
 
 
 
 
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
3.
Peraturan Walikota Nomor 21B Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 21B);
4.
Peraturan Walikota Nomor 21C Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber Dari Jasa Layanan Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 21C);
5.
Peraturan Walikota Nomor 21D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 21D);
6.
Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 440/099 Tahun 2016 tentang Penetapan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Bertahap;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN NOMOR 21D TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN BALAI KESEHATAN PARU MASYARAKAT KOTA PEKALONGAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 21D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 21D), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek tarif adalah pelayanan di BKPM.
 
(2)
Ojek tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
 
a.
pelayanan kesehatan;
 
 
b.
pelayanan tindakan khusus;
 
 
c.
pelayanan farmasi;
 
 
d.
pelayanan lain-lain;
 
 
e.
pelayanan data; dan
 
 
f.
pelayanan lahan praktek.
 
(3)
Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala BKPM.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 21D Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 21D) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekalongan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 03 Januari 2018
WALIKOTA PEKALONGAN,
dto.
M. SAELANY MACHFUDZ
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.