Peraturan Walikota Kota Pekalongan Nomor: 11 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKALONGAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memperpanjang tarif promosi pada Obyek Wisata Pantai Pasir Kencana, perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 27), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 11);
| |
|
8.
|
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2022 Nomor 7);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||
|
(1)
|
Ketentuan tarif pada Pasal 1 angka 1 diberlakukan tarif promosi selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2022 sebesar Rp15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), sudah termasuk asuransi sebesar Rp250 (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
| |
|
(2)
|
Mulai 1 Mei 2022 tarif pada Pasal 1 angka 1 berlaku sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekalongan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 31 Maret 2022 WALIKOTA PEKALONGAN, Cap Ttd ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 31 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH, Cap Ttd SRI RUMININGSIH BERITA DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2022 NOMOR 11 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.