Peraturan Walikota Kota Pekalongan Nomor: 11 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
| ||
|
b.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; | ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
| Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | ||
|
3.
| Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); | ||
|
4.
| Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); | ||
|
5.
| Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); | ||
|
6.
| Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
|
7.
| Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); | ||
|
8.
| Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); | ||
|
9.
| Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); | ||
|
10.
| Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333); | ||
|
11.
| Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358); | ||
|
12.
| Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2); | ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
| Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing; | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Pekalongan.
| ||
|
2.
| Pemerintah daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | ||
|
3.
| Walikota adalah Walikota Pekalongan | ||
|
4.
|
Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan.
| ||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Pekalongan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksu untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
| Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, yang selanjutnya disebut retribusi perpanjangan IMTA, adalah pembayaran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah karena telah memberikan perpanjangan IMTA. | ||
|
11.
| Perpanjangan IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
|
12.
| Tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing sesuai pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. | ||
|
13.
| Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah TKI yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dan/atau calon pengganti TKA. | ||
|
14.
|
Pemberi tenaga kerja asing adalah Badan Hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan.
| ||
|
15.
| Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. | ||
|
16.
| Surat ketetapan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang. | ||
|
17.
|
Surat tanda setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah surat keterangan bukti pembayaran.
| ||
|
18.
|
Surat tagihan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Surat ketetapan retribusi daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
20.
|
Rencana penggunaan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
21.
|
Kartu izin tinggal sementara yang selanjutnya disebut KITAS adalah kartu izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal sementara.
| ||
|
22.
|
Hari adalah hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2 | |||
|
(1)
| Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan perpanjangan TMTA bagi Pemberi Kerja TKA yang lokasi kerja TKA-nya berada di Daerah. | ||
|
(2)
|
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
| ||
|
|
a.
|
melindungi TKA yang bekerja di daerah agar tetap memiliki izin untuk bekerja serta dokumen lainnya yang wajib dimiliki oleh pemberi kerja TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
b.
|
mengetahui keberadaan TKA, baik dari kesesuaian jabatan maupun jumlah TKA sebagai pendukung data perencanaan tenaga kerja daerah;
| |
|
|
c.
|
mendukung upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah sekaligus upaya perlindungan serta pengawasan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
| |
|
(3)
|
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
| ||
|
|
a.
|
prinsip dan sasaran perpanjangan IMTA;
| |
|
|
b.
|
prosedur perpanjangan IMTA;
| |
|
|
c.
|
ketentuan retribusi; dan
| |
|
|
d.
|
pembinaan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PERPANJANGAN IMTA
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Perpanjangan IMTA diterbitkan untuk digunakan sebagai dasar perpanjangan KITAS.
| ||
|
(2)
|
Perpanjangan IMTA dilakukan sesuai dengan jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
| ||
|
(3)
|
Setiap TKA yang diajukan untuk diperpanjang IMTA-nya harus memiliki TKI Pendamping.
| ||
|
(4)
|
Pemberi Kerja TKA wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI Pendamping untuk alih teknologi sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PROSEDUR PERPANJANGAN IMTA
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan perpanjangan IMTA untuk TKA atau beberapa TKA dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format huruf A Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu IMTA berakhir.
| ||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi IMTA yang masih berlaku;
| |
|
|
b.
|
bukti penyetoran Retribusi Perpanjangan IMTA asli ke Kas Daerah;
| |
|
|
c.
|
paspor TKA yang masih berlaku;
| |
|
|
d.
|
pas photo berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
| |
|
|
e.
|
fotokopi polis asuransi;
| |
|
|
f.
|
fotokopi keputusan RPTKA yang masih berlaku;
| |
|
|
g.
|
fotokopi surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia pendamping dan laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping.
| |
|
(4)
| Apabila Pemberi Kerja TKA belum melaksanakan pelatihan untuk TKI Pendamping pada saat mengajukan perpanjangan IMTA, Pemberi Kerja TKA harus membuat surat pernyataan yang menyatakan akan melakukan pelatihan ketrampilan dan keahlian bagi TKI Pendamping sesuai klasifikasi jabatan TKA yang didampinginya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku perpanjangan IMTA berakhir. | ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
| Kepala Dinas menerbitkan perpanjangan IMTA paling Jama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dinyatakan lengkap. | ||
|
(2)
|
Dokumen perpanjangan IMTA ditandatangani oleh Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Dokumen perpanjangan IMTA dipergunakan oleh Dinas sebagai dasar untuk pendataan dan pembinaan TKA.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
| Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) belum lengkap, Dinas memberitahukan kepada Pemberi Kerja TKA. | ||
|
(2)
| Pemberitahuan kekurangan berkas disampaikan oleh Dinas kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal diterima berkas permohonan perpanjangan IMTA. | ||
|
(3)
| Pemberi Kerja TKA wajib melengkapi berkas permohonan paling lambat 15 (lima betas) hari sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||
|
(4)
| Dalam hal kekurangan persyaratan sudah dilengkapi oleh Pemberi Kerja TKA, Kepala Dinas menerbitkan perpanjangan IMTA paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. | ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Permohonan perpanjangan IMTA dapat ditolak apabila:
| ||
|
|
a.
| terdapat persyaratan yang kurang dan pemberi kerja TKA tidak melengkapi kekurangan persyaratan tersebut terhitung sampai dengan 15 (Lima belas) hari sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan diterima oleh Pemberi Kerja; | |
|
|
b.
|
terdapat ketidaksesuaian jenis jabatan yang diisikan pada formulir perpanjangan IMTA dengan jenis jabatan yang tertuang pada IMTA/RPTKA; atau
| |
|
|
c.
| terdapat surat dari pihak Imigrasi, Kepolisian dan/atau institusi pemerintah lainnya yang secara khusus merekomendasikan penolakan perpanjangan IMTA untuk TKA tertentu. | |
|
(2)
| Surat penolakan perpanjangan IMTA tersebut disampaikan kepada pemberi kerja TKA paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas menetapkan retribusi perpanjangan IMTA berdasarkan perhitungan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD. lsi SKRD paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
masa retribusi;
| |
|
|
b.
|
nama, alamat, tanggal jatuh tempo pemberi kerja TKA;
| |
|
|
c.
|
nomor rekening setoran;
| |
|
|
d.
|
besarnya setoran; dan
| |
|
|
e.
|
uraian setoran retribusi.
| |
|
(3)
| Besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat)/orang/bulan dengan nilai kurs yang berlaku pada saat SKRD ditetapkan oleh Kepala Dinas. | ||
|
(4)
|
SKRD yang diterima oleh wajib retribusi digunakan sebagai dasar untuk pembayaran retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pembayaran retribusi dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya SKRD oleh wajib retribusi, dengan menyetorkan ke kas daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Retribusi
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Besaran nilai retribusi perpanjangan IMTA tertuang dalam SKRD yang menjadi dasar bagi Pemohon untuk membayar retribusi perpanjangan IMTA ke Bank Jateng Pekalongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format huruf B Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(2)
| Retribusi perpanjangan IMTA dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA melalui rekening Pemerintah Daerah. | ||
|
(3)
| Pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan dikenakan biaya administrasi berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) dari besarnya retribusi yang harus dibayar setiap bulannya dengan diterbitkannya STRD. | ||
|
(4)
| Retribusi yang telah dibayarkan diberikan STS sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format huruf C Peraturan Walikota ini. | ||
|
(5)
| Tanda bukti penyetoran dari Bank Jateng Pekalongan dan syarat lainnya sebagai dasar bagi Pemerintah Kota untuk mengeluarkan IMTA dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format huruf D Peraturan Walikota ini. | ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 10 | |||
|
(1)
| Dalam hal TKA bekerja kurang dari jangka waktu berlakunya IMTA, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan kepada wajib retribusi. | ||
|
(2)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan pengembalian secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(3)
| Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan menyebutkan paling sedikit: | ||
|
|
a.
|
nama dan alamat wajib retribusi;
| |
|
|
b.
|
masa retribusi;
| |
|
|
c.
|
besarnya kelebihan retribusi; dan
| |
|
|
d.
|
alasan yang singkat dan jelas.
| |
|
(4)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilampiri dengan persyaratan:
| ||
|
|
a.
|
IMTA asli;
| |
|
|
b.
|
foto copy paspor ada bukti Exit Permit Only (EPO);
| |
|
|
c.
|
foto copy KITAS terbaru; dan
| |
|
|
d.
|
SKRD asli.
| |
|
(5)
| Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan. | ||
|
(6)
| Apabila jangka waktu sebagaimana pada ayat (5) telah terlampaui dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. | ||
|
(7)
| Apabila wajib retribusi mempunyai hutang retribusi lainnya kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terhutang dahulu hutang retribusi tersebut. | ||
|
(8)
| Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. | ||
|
(9)
| Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) bulan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran retribusi. | ||
|
|
|
|
|
|
BAB Vl
PEMBINAAN
Pasal 11 | |||
|
(1)
| Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Pemberi Kerja dan TKA dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
|
(2)
| Kepala Dinas wajib melaporkan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 6 (enam) bulan kepada Walikota. | ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 | |||
| Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
|
|
|
|
|
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekalongan. | |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 03 Januari 2018
WALIKOTA PEKALONGAN,
dto.
M. SAELANY MACHFUDZ
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.