Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor: 8 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG
TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PASURUAN, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengukur kinerja satuan kerja perangkat daerah atas kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka perlu menetapkan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang dijabarkan secara tribulan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
|
|
14.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 09);
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 12);
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 13);
|
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 01);
|
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02);
|
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 03);
|
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 22);
|
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 23);
|
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 26);
|
|
27.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 27);
|
|
28.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 44);
|
|
29.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan-Kebersihan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 6);
|
|
30.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 06);
|
|
31.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 41);
|
|
32.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 25);
|
|
33.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 17);
|
|
34.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 28);
|
|
35.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 1);
|
|
36.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 32);
|
|
37.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
|
|
38.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 42);
|
|
39.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18);
|
|
40.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 8);
|
|
41.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18);
|
|
42.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19);
|
|
43.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20);
|
|
44.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
|
|
45.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 04);
|
|
46.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 6);
|
|
47.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
|
|
48.
|
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 25);
|
|
49.
|
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 dijabarkan secara tribulan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pasuruan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 12 Januari 2015 WALIKOTA PASURUAN, Ttd. HASANI Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 12 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, Ttd. BAHRUL ULUM BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2015 NOMOR 8 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.