Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor: 7 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PASURUAN, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tarif retribusi pelayanan kesehatan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
|
|
b.
|
bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan prekonomian masyarakat, serta pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial maka perlu mengubah tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5072);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
|
|
14.
|
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
|
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
|
|
16.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
|
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
18.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
|
|
19.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
|
|
20.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
|
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
|
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 34);
|
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
|
|
25.
|
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik dan dikelola Pemerintah Kota Pasuruan.
|
|
2.
|
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan perorangan di RSUD meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
|
|
3.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSUD.
|
|
4.
|
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
|
|
5.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
|
|
6.
|
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSUD.
|
|
7.
|
Pasien Privat adalah pasien yang dirawat pada kelas privat, yakni kelas I dan kelas utama.
|
|
8.
|
Tenaga medis adalah tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi dan keahlian dalam bidang medis tertentu, meliputi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
|
|
9.
|
Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap RSUD yang diberikan izin melakukan pelayanan medik tertentu (clinical privilege) di RSUD sesuai dengan perjanjian kerjasama yang disepakati.
|
|
10.
|
Kunjungan adalah setiap kedatangan pasien di RSUD untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai keluhannya, baik pasien rawat jalan maupun pasien gawat darurat.
|
|
11.
|
Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik di rawat jalan atau rawat darurat.
|
|
12.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
|
|
13.
|
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis, meliputi konsultasi, visite, tindakan medik, rehabilitasi medik, dan penunjang medik.
|
|
14.
|
Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya.
|
|
15.
|
Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya atau atas permintaan pasien/keluarganya.
|
|
16.
|
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan invasif atau tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal, atau tanpa pembiusan.
|
|
17.
|
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan.
|
|
18.
|
Pelayanan Gizi adalah pelayanan oleh ahli gizi yang meliputi konsultasi gizi berkaitan dengan diet pasien terhadap penyakitnya, pelayanan penyediaan makanan diet dan non diet sesuai rekomendasi tenaga medis yang merawat.
|
|
19.
|
Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanannya.
|
|
20.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatannya lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
|
|
21.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
|
|
22.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, peralatan kesehatan tertentu, obat-obatan dasar, bahan kimia dan alat kesehatan pakai habis dasar (BAHP) yang merupakan komponen tarif retribusi yang dihitung berdasarkan biaya satuan dan dipergunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
|
|
23.
|
Jasa Medik adalah imbalan jasa profesional yang diberikan kepada tenaga medis setelah memberikan pelayanan atau tindakan medik kepada pasien.
|
|
24.
|
Biaya Satuan (unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan meliputi biaya umum (fix cost), biaya pemeliharaan, biaya investasi/biaya modal, maupun biaya variabel (variable cost).
|
|
| |
|
BAB II
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI Pasal 2 | |
|
Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pasuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan penyediaan pelayanan kesehatan di RSUD dengan memperhatikan:
| |
|
a.
|
indeks harga dan perkembangan perekonomian; dan
|
|
b.
|
penambahan jenis pelayanan kesehatan.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaikan dengan perubahan sistem pembiayaan penjaminan asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
| |
|
| |
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pasuruan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 12 Januari 2015 WALIKOTA PASURUAN, ttd. HASANI Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 12 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, ttd. BAHRUL ULUM BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2015 NOMOR 7 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.