Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor: 35 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 35 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilakukan peninjauan kembali dan diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas;
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
15.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
16.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
17.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12);
18.
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Pasuruan.
2.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
3.
Retribusi parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagai berikut:
 
 
 
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1.
Bus
0,00
2.
Truk dan alat besar lain
0,00
3.
Sedan, jip, minibus, mobil pick-up dan sejenisnya
0,00
4.
Sepeda motor
0,00
5.
Sepeda
0,00
6.
Parkir berlangganan
 
 
a.
Bus, Truk, alat berat lainnya;
50.000,00/tahun
 
b.
Sedan, Jip, Minibus, Pick-up dan sejenisnya;
40.000,00/tahun
 
c.
Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
20.000,00/tahun
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1.
Bus
0,00
2.
Truk dan alat besar lain
0,00
3.
Sedan, jip, minibus, mobil pick-up dan sejenisnya
0,00
4.
Sepeda motor
0,00
5.
Sepeda
0,00
6.
Parkir berlangganan
 
 
a.
Bus, Truk, alat berat lainnya;
50.000,00/tahun
 
b.
Sedan, Jip, Minibus, Pick-up dan sejenisnya;
40.000,00/tahun
 
c.
Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
20.000,00/tahun
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1.
Bus
0,00
2.
Truk dan alat besar lain
0,00
3.
Sedan, jip, minibus, mobil pick-up dan sejenisnya
0,00
4.
Sepeda motor
0,00
5.
Sepeda
0,00
6.
Parkir berlangganan
 
 
a.
Bus, Truk, alat berat lainnya;
50.000,00/tahun
 
b.
Sedan, Jip, Minibus, Pick-up dan sejenisnya;
40.000,00/tahun
 
c.
Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
20.000,00/tahun
 
 
 

Pasal 3

Perubahan tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keberlangsungan penyediaan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pasuruan.
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 2 Oktober 2017
WALIKOTA PASURUAN,
Ttd.
SETIYONO

Diundangkan di Pasuruan
Pada tanggal 2 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN,
Ttd.
BAHRUL ULUM

BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.