Peraturan Walikota Kota Pangkal Pinang Nomor: 10 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PANGKALPINANG
NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH MILIK PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dibentuk suatu tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pangkalpinang.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) dan UndangĀ-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 17)
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 19);
| ||
|
14.
|
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 57).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PANGKALPINANG TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH MILIK PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Pangkalpinang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
| ||
|
4.
|
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah Kepala Daerah.
| ||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
| ||
|
6.
|
Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
| ||
|
7.
|
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban sebagian atau seluruhnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
| ||
|
8.
|
Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
| ||
|
9.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| ||
|
10.
|
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
| ||
|
11.
|
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
| ||
|
12.
|
Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
| ||
|
13.
|
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
| ||
|
14.
|
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
| ||
|
15.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
16.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
17.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
| ||
|
18.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan yang ditujukan untuk dikomersialkan.
| ||
|
19.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD atau dokumen yang dipersamakan adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| ||
|
21.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD atau dokumen yang dipersamakan adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi yang berupa bunga atau denda.
| ||
|
22.
|
Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
23.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah.
| ||
|
24.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang memuat ketentuan pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB ll
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek retribusi adalah pemberian hak atas pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu yang meliputi:
| |||
|
a.
|
Pemakaian tanah dan/atau bangunan;
| ||
|
b.
|
Pemakaian sebagian tanah dan bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek retribusi adalah orang pribadi dan badan hukum yang mempunyai hak untuk pemakaian kekayaan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan berupa sewa menyewa, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Setiap orang/badan hukum wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota Pangkalpinang beserta dokumen pendukung;
| ||
|
(2)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
| ||
|
|
a.
|
data calon penyewa;
| |
|
|
b.
|
latar belakang permohonan;
| |
|
|
c.
|
jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa; dan
| |
|
|
d.
|
peruntukan Sewa.
| |
|
(3)
|
Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap surat permohonan dan dokumen pendukung untuk menguji atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa.
| ||
|
(4)
|
Walikota memberikan persetujuan atas permohonan Sewa yang diajukan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
| ||
|
(5)
|
Walikota menerbitkan surat persetujuan penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
(6)
|
Pemakai wajib melakukan pemeliharaan atas kekayaan daerah yang digunakan.
| ||
|
(7)
|
Perubahan bentuk dapat dilakukan atas persetujuan dari Walikota Pangkalpinang.
| ||
|
(8)
|
Selama masa pemakaian kekayaan daerah pemakai:
| ||
|
|
a.
|
dilarang untuk memindahtangankan pemakaian kekayaan daerah kepada pihak lain kecuali mendapat izin resmi dan atas persetujuan Walikota.
| |
|
|
b.
|
bertanggung jawab atas pemakaian kekayaan daerah dan wajib mengganti atau memperbaiki terhadap kerusakan yang timbul selama masa pemakaian.
| |
|
|
c.
|
Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeure) perbaikan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan oleh penyewa dengan Walikota Pangkalpinang.
| |
|
(9)
|
Penyewa harus menyerahkan kembali apa yang disewakan pada saat berakhirnya jangka waktu sewa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
| ||
|
(3)
|
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Petugas pemungut retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
(4)
|
Pemungutan retribusi dalam bentuk sewa menyewa pembayaran dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatangani perjanjian sewa.
| ||
|
(5)
|
Pemungutan retribusi dalam bentuk kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) berdasarkan perjanjian kontrak yang disepakati besaran kontribusi setiap tahunnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 7 | |||
|
Pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat langsung disetor secara tunai kepada bendahara penerimaan atau disetor ke rekening kas Pemerintah Kota Pangkalpinang
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pangkalpinang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 19 Februari 2018
Pjs. WALIKOTA PANGKALPINANG,
ttd.
ASYRAF S URYADIN
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 19 Februari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
ttd.
RADMIDA DAWAM
BERITA DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 10
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.