Peraturan Walikota Kota Palu Nomor: 9 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA PALU
NOMOR 9 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PALU,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi parkir ditepi jalan umum adalah salah satu jenis retribusi jasa umum yang merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan indeks harga dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palu yang semakin meningkat, maka perlu penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota:
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Parkir adalah kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
4.
Penyesuaian tarif adalah peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perkembangan perekonomian.
 
 
 
BAB II
PENYESUAIAN TARIF
 

Pasal 2

(1)
Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
BAB III
PENETAPAN TARIF
 

Pasal 3

Penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
1.
Parkir di tepi jalan umum:
 
a.
Sepeda motor
Rp
1.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
2.000,-/sekali parkir
b.
Mobil penumpang
Rp
2.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
3.000,-/sekali parkir
c.
Mobil bus
Rp
3.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
4.000,-/sekali parkir
d.
Mobil barang/truk/khusus
Rp
5.000,-/sekali parkir
a.
Sepeda motor
Rp
1.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
2.000,-/sekali parkir
b.
Mobil penumpang
Rp
2.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
3.000,-/sekali parkir
c.
Mobil bus
Rp
3.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
4.000,-/sekali parkir
d.
Mobil barang/truk/khusus
Rp
5.000,-/sekali parkir
a.
Sepeda motor
Rp
1.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
2.000,-/sekali parkir
b.
Mobil penumpang
Rp
2.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
3.000,-/sekali parkir
c.
Mobil bus
Rp
3.000,-/sekali parkir menjadi
 
 
Rp
4.000,-/sekali parkir
d.
Mobil barang/truk/khusus
Rp
5.000,-/sekali parkir
 
 
 
2.
Bagi pelanggan yang berdomisili di dalam wilayah Kota Palu yang menggunakan fasilitas parkir ditepi jalan umum dikenakan tarif retribusi parkir, yaitu:
 
a.
Sepeda motor
Rp
20.000,-/bulan/kendaraan menjadi
 
 
Rp
30.000,-/bulan/kendaraan
b.
Mobil penumpang
Rp
50.000,-/bulan/kendaraan menjadi
 
 
Rp
60.000,-/bulan/kendaraan
c.
Mobil bus
Rp
100.000,-/bulan/kendaraan
d.
Mobil barang/truk/khusus
Rp
150.000,-/bulan/kendaraan
a.
Sepeda motor
Rp
20.000,-/bulan/kendaraan menjadi
 
 
Rp
30.000,-/bulan/kendaraan
b.
Mobil penumpang
Rp
50.000,-/bulan/kendaraan menjadi
 
 
Rp
60.000,-/bulan/kendaraan
c.
Mobil bus
Rp
100.000,-/bulan/kendaraan
d.
Mobil barang/truk/khusus
Rp
150.000,-/bulan/kendaraan
a.
Sepeda motor
Rp
20.000,-/bulan/kendaraan menjadi
 
 
Rp
30.000,-/bulan/kendaraan
b.
Mobil penumpang
Rp
50.000,-/bulan/kendaraan menjadi
 
 
Rp
60.000,-/bulan/kendaraan
c.
Mobil bus
Rp
100.000,-/bulan/kendaraan
d.
Mobil barang/truk/khusus
Rp
150.000,-/bulan/kendaraan
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 
 

Pasal 4

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar Setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palu.
 
 
 
Ditetapkan di Palu
pada tanggal
WALI KOTA PALU,
ttd.
HIDAYAT
 
Diundangkan di Palu
pada tanggal
Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU,
ttd.
DHARMA GUNAWAN MOCHTAR
 
BERITA DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.