Peraturan Walikota Kota Palu Nomor: 29 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA PALU
NOMOR 29 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALU,
   

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
   

Mengingat

1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3255);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
6.Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
7.Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6);
   
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
   

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp1.302.506.070.283,25 bertambah sejumlah Rp26.610.458.518,55 sehingga menjadi Rp1.329.116.528.801,80 dengan rincian sebagai berikut:
   
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
181.248.113.850,05
 
2.
Bertambah
Rp
12.698.738.372,55
 
Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan
Rp
193.946.852.222,60
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
1.405.502.289.380,06
 
2.
Bertambah
Rp
119.302.650.926,27
 
Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan
Rp
1.524.804.940.306,33
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
102.996.219.096,81
 
 
b)
Bertambah
Rp
93.014.692.407,72
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
Rp
196.010.911.504,53
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
0,00
 
 
b)
Bertambah
Rp
322.500.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Rp
322.500.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
Rp
195.688.411.504,53
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan
Rp
0,00
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
181.248.113.850,05
 
2.
Bertambah
Rp
12.698.738.372,55
 
Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan
Rp
193.946.852.222,60
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
1.405.502.289.380,06
 
2.
Bertambah
Rp
119.302.650.926,27
 
Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan
Rp
1.524.804.940.306,33
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
102.996.219.096,81
 
 
b)
Bertambah
Rp
93.014.692.407,72
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
Rp
196.010.911.504,53
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
0,00
 
 
b)
Bertambah
Rp
322.500.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Rp
322.500.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
Rp
195.688.411.504,53
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan
Rp
0,00
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
181.248.113.850,05
 
2.
Bertambah
Rp
12.698.738.372,55
 
Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan
Rp
193.946.852.222,60
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
1.405.502.289.380,06
 
2.
Bertambah
Rp
119.302.650.926,27
 
Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan
Rp
1.524.804.940.306,33
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
102.996.219.096,81
 
 
b)
Bertambah
Rp
93.014.692.407,72
 
 
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan
Rp
196.010.911.504,53
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
0,00
 
 
b)
Bertambah
Rp
322.500.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan
Rp
322.500.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
Rp
195.688.411.504,53
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan
Rp
0,00
   

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
   

Pasal 3

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palu.
   
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 11 September 2019
WALI KOTA PALU,
ttd.
HIDAYAT

Diundangkan di Palu
pada tanggal 11 September 2019
Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALU ASISTEN ADMINISTRASI UMUM,
ttd.
IMRAN

BERITA DAERAH KOTA PALU TAHUN 2019 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.