Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 9 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 4 tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 483);
| |
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
18.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
| |
|
19.
|
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang 1999-2009 (lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2000 Nomor 11);
| |
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
| |
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
| |
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 5);
| |
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 8);
| |
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 4).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Memerintahkan Kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang; dan
| |
|
2.
|
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang,
| |
|
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 17 Januari 2011 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 17 Januari 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. Drs. H. M. Husni Thamrin, MM BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 9 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.