Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 87 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 87 TAHUN 2011
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 28 SERI C tanggal 4 November 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Usaha Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3046);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4377);
7.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5073);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4623);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4230);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Sungai (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5230);
18.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
19.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun2004 Nomor 31);
20.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
21.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
22.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 28 SERI C).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 

Pasal 2

Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pertanian dan Kehutanan Kota Palembang, untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 4 November 2011
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 4 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
Drs. H. M. HUSNI THAMRIN, MM

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 87
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.