Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 83 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 83 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
3.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
4.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
5.
Walikota adalah Walikota Palembang.
 

Pasal 2

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
 
 
1.
Pendapatan asli daerah
894.010.465.678,80 (Delapan ratus sembilan puluh empat miliar sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah koma delapan nol)
 
2
Dana perimbangan
1.945.319.518.000,00 (Satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
 
 
lain-lain pendapatan daerah yang sah
314.470.899.266.77 (Tiga ratus empat belas miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh tujuh)
 
 
Jumlah Pendapatan
3.153.800.882. 945,57 (Tiga triliun seralus lima puluh tiga miliar delapan ratus juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah koma lima tujuh)
b.
Belanja
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
a)
Belanja pegawai
1.453.199.247.967,15 (Satu triliun empat ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah koma satu lima)
 
 
b)
Belanja Bunga
112.500.000,00 (Empat miliar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
 
 
c)
Belanja subsidi
15.000.000.000,00 (Lima belas miliar rupiah)
 
 
d)
Belanja hibah
44.265.713.500,00 (Empat puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)
 
 
e)
Belanja bantuan sosial
1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah
 
 
f)
Belanja bagi hasil
 
 
 
g)
Belanja bantuan keuangan
1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)
 
 
h)
Belanja tidak terduga
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
a)
Belanja pegawai
90.517.053.493,44 (Sembilan puluh miliar lima ratus tujuh belas juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah koma empat empat)
 
 
b)
Belanja barang dan jasa
767.471.776.941,86 (Tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah koma delapan enam)
 
 
c)
Belanja modal
731.538.307.588,04 (Tujuh ratus tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma nol empat)
 
 
 
Jumlah Belanja
3.111.304.599.490,49 (Tiga triliun seratus sebelas miliar tiga ratus empat juta Lima ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah koma empat sembilan)
 
 
 
Surplus/Defisit
42.496.283.455,08(Empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
c.
Pembiayaan
 
 
1
Penerimaan
17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah)
 
2.
Pengeluaran
59.496.283.455,08 (Lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
(42.496.283.455,08) (Empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA)
Nihil
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
 
 
1.
Pendapatan asli daerah
894.010.465.678,80 (Delapan ratus sembilan puluh empat miliar sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah koma delapan nol)
 
2
Dana perimbangan
1.945.319.518.000,00 (Satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
 
 
lain-lain pendapatan daerah yang sah
314.470.899.266.77 (Tiga ratus empat belas miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh tujuh)
 
 
Jumlah Pendapatan
3.153.800.882. 945,57 (Tiga triliun seralus lima puluh tiga miliar delapan ratus juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah koma lima tujuh)
b.
Belanja
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
a)
Belanja pegawai
1.453.199.247.967,15 (Satu triliun empat ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah koma satu lima)
 
 
b)
Belanja Bunga
112.500.000,00 (Empat miliar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
 
 
c)
Belanja subsidi
15.000.000.000,00 (Lima belas miliar rupiah)
 
 
d)
Belanja hibah
44.265.713.500,00 (Empat puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)
 
 
e)
Belanja bantuan sosial
1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah
 
 
f)
Belanja bagi hasil
 
 
 
g)
Belanja bantuan keuangan
1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)
 
 
h)
Belanja tidak terduga
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
a)
Belanja pegawai
90.517.053.493,44 (Sembilan puluh miliar lima ratus tujuh belas juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah koma empat empat)
 
 
b)
Belanja barang dan jasa
767.471.776.941,86 (Tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah koma delapan enam)
 
 
c)
Belanja modal
731.538.307.588,04 (Tujuh ratus tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma nol empat)
 
 
 
Jumlah Belanja
3.111.304.599.490,49 (Tiga triliun seratus sebelas miliar tiga ratus empat juta Lima ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah koma empat sembilan)
 
 
 
Surplus/Defisit
42.496.283.455,08(Empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
c.
Pembiayaan
 
 
1
Penerimaan
17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah)
 
2.
Pengeluaran
59.496.283.455,08 (Lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
(42.496.283.455,08) (Empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA)
Nihil
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
 
 
1.
Pendapatan asli daerah
894.010.465.678,80 (Delapan ratus sembilan puluh empat miliar sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah koma delapan nol)
 
2
Dana perimbangan
1.945.319.518.000,00 (Satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus delapan belas ribu rupiah)
 
 
lain-lain pendapatan daerah yang sah
314.470.899.266.77 (Tiga ratus empat belas miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh tujuh)
 
 
Jumlah Pendapatan
3.153.800.882. 945,57 (Tiga triliun seralus lima puluh tiga miliar delapan ratus juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah koma lima tujuh)
b.
Belanja
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
a)
Belanja pegawai
1.453.199.247.967,15 (Satu triliun empat ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah koma satu lima)
 
 
b)
Belanja Bunga
112.500.000,00 (Empat miliar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
 
 
c)
Belanja subsidi
15.000.000.000,00 (Lima belas miliar rupiah)
 
 
d)
Belanja hibah
44.265.713.500,00 (Empat puluh empat miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)
 
 
e)
Belanja bantuan sosial
1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah
 
 
f)
Belanja bagi hasil
 
 
 
g)
Belanja bantuan keuangan
1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)
 
 
h)
Belanja tidak terduga
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
a)
Belanja pegawai
90.517.053.493,44 (Sembilan puluh miliar lima ratus tujuh belas juta lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah koma empat empat)
 
 
b)
Belanja barang dan jasa
767.471.776.941,86 (Tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah koma delapan enam)
 
 
c)
Belanja modal
731.538.307.588,04 (Tujuh ratus tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma nol empat)
 
 
 
Jumlah Belanja
3.111.304.599.490,49 (Tiga triliun seratus sebelas miliar tiga ratus empat juta Lima ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah koma empat sembilan)
 
 
 
Surplus/Defisit
42.496.283.455,08(Empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
c.
Pembiayaan
 
 
1
Penerimaan
17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah)
 
2.
Pengeluaran
59.496.283.455,08 (Lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
(42.496.283.455,08) (Empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh lima rupiah koma nol delapan)
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA)
Nihil
 

Pasal 3

Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 4

Penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 6

Pelaksanaan penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 30 Desember 2016
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 30 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
ttd.
RATU DEWA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2019 NOMOR 83
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.