Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 68 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 68 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 16 SERI C tanggal 10 Agustus 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3699);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim.bangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 4444);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4849);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3527);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3528);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3528);
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4655);
|
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
|
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5070);
|
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5093);
|
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5108)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5208);
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
|
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun2004 Nomor 31);
|
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
|
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
|
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 14 SERI E);
|
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 16 SERI C).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATUR.AN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahui.nya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Agustus 2011 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 10 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. Drs. H. M. Husni Tahmrin, MM BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 68 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.