Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 63 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 63 TAHUN 2011
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna Memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 11 SERI C tanggal 10 Agustus 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4058);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
12.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
13.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 11).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
 
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 

Pasal 2

Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Palembang untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Agustus 2011
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 10 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
Drs. H. M. Husni Thamrin, MM

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 63
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.