Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 62 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 10 SERI C tanggal 10 Agustus 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
| |
| 2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821); | |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
| |
| 4. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor...., Tambahan Lembaran Negara RI Nomor...); | |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI 4844);
| |
| 6. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438); | |
| 7. | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5015); | |
| 8. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049); | |
|
9.
| Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3101); | |
| 10. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran RI Nomor 3253); | |
| 11. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007, Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); | |
| 12. | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/CO/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan; | |
| 13. | Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13); | |
| 14. | Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31); | |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
| |
| 17. | Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 10). | |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||
Pasal 2 | ||
|
Memerintahkan dan menugaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kota Palembang, untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palembang.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 10 Agustus 2011
WALIKOTA PALEMBANG,
dto.
H. EDDY SANTANA PUTRA
Diundangkan di Palembang
Pada tanggal 10 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
dto.
Drs. H. M HUSNI THAMRIN, M.M.
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 62
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.