Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 56 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 56 TAHUN 2019
 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Daerah II dan Kotapraja di Sumatera Selatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 09);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Palembang.
2.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan rekening Kas Umum Daerah yang menambah saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Kota dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Kota.
3.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah kota.
4.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2018 meliputi: 
 
 
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
953.302.082.627,74
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
1.990.567.989.526,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
542.012.562.196,14
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.485.882.634.349,88
b. 
Belanja Daerah
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
1.410.392.973.425,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
25.375.660.082,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
116.368.106.939,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
5.777.750.000,00
 
 
f)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.189.877.819,80
 
 
g)
Belanja Tidak Terduga
Rp
80.609.703,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
1.559.184.977.968,80
 
2.
Belanja Langsung
  
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
109.564.038.507,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
968.128.284.131,72
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
851.367.126.023,84
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
1.929.059.448.662,56
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.488.244.426.631,36
 
 
 
Defisit
Rp
(2.361.792.281,48)
c. 
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp
97.731.626.695,37
 
2.
Pengeluaran
Rp
23.942.405.181,80
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
73.789.221.513,57
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
71.427.429.232,09
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
953.302.082.627,74
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
1.990.567.989.526,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
542.012.562.196,14
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.485.882.634.349,88
b. 
Belanja Daerah
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
1.410.392.973.425,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
25.375.660.082,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
116.368.106.939,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
5.777.750.000,00
 
 
f)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.189.877.819,80
 
 
g)
Belanja Tidak Terduga
Rp
80.609.703,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
1.559.184.977.968,80
 
2.
Belanja Langsung
  
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
109.564.038.507,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
968.128.284.131,72
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
851.367.126.023,84
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
1.929.059.448.662,56
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.488.244.426.631,36
 
 
 
Defisit
Rp
(2.361.792.281,48)
c. 
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp
97.731.626.695,37
 
2.
Pengeluaran
Rp
23.942.405.181,80
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
73.789.221.513,57
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
71.427.429.232,09
a.
Pendapatan Daerah
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
953.302.082.627,74
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
1.990.567.989.526,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
542.012.562.196,14
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.485.882.634.349,88
b. 
Belanja Daerah
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
1.410.392.973.425,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
c)
Belanja Subsidi
Rp
25.375.660.082,00
 
 
d)
Belanja Hibah
Rp
116.368.106.939,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
5.777.750.000,00
 
 
f)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.189.877.819,80
 
 
g)
Belanja Tidak Terduga
Rp
80.609.703,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
1.559.184.977.968,80
 
2.
Belanja Langsung
  
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
109.564.038.507,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
968.128.284.131,72
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
851.367.126.023,84
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
1.929.059.448.662,56
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.488.244.426.631,36
 
 
 
Defisit
Rp
(2.361.792.281,48)
c. 
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp
97.731.626.695,37
 
2.
Pengeluaran
Rp
23.942.405.181,80
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
73.789.221.513,57
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
71.427.429.232,09
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 4

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 

Pasal 5

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 6

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 22 Agustus 2019
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 22 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
RATU DEWA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2019 NOMOR 56
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.