Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 51 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 51 TAHUN 2019TENTANG
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2019 DI KOTA PALEMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat mengatur mengurangkan dan membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palembang pada Tahun 2019 yang mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sehingga berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terutang secara signifikan;
| |
|
c.
|
bahwa adanya kenaikan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berdampak pada menurunnya kemampuan membayar Wajib Pajak dan timbulnya gejolak masyarakat di wilayah Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang perlu mengeluarkan kebijakan;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019 di Kota Palembang;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 02);
| |
|
6.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Kota Palembang Tahun 2019 (Berita Negara Kota Palembang Tahun 2019 Nomor 17);
| |
|
7.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan sampai dengan Rp300.000 (Berita Negara Kota Palembang Tahun 2019 Nomor 18);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2019 DI KOTA PALEMBANG
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
| |
|
2.
|
Pemerintah adalah Pemerintah Kota Palembang.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| |
|
4.
|
Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Palembang.
| |
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
6.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman di wilayah Kota Palembang.
| |
|
7.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |
|
8.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
| |
|
9.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
10.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
11.
|
Wajib PBB Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
| |
|
12.
|
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun 2019 dibanding pajak terutang tahun 2018 sebagai perangsang bagi Wajib Pajak dalam membayar PBB Perkotaan.
| |
|
13.
|
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah pajak daerah yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah Pajak Daerah yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari Pajak Daerah yang terutang atau dilakukan pembayaran atas Pajak Daerah yang tidak seharusnya terutang.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||
|
Maksud dari pembentukan Peraturan Walikota ini adalah sebagai petunjuk pemberian Stimulus PBB Perkotaan di Kota Palembang Tahun 2019.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Walikota ini bertujuan:
| ||
|
a.
|
untuk memberikan Stimulus atas pokok ketetapan PBB Perkotaan yang naik akibat penyesuaian NJOP dengan nilai pasar wajar;
| |
|
b.
|
untuk mengatur pemberian Stimulus PBB Perkotaan yang tidak memberatkan masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 4 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
| ||
|
a.
|
pemberian Stimulus;
| |
|
b.
|
besaran Stimulus;
| |
|
c.
|
pengecualian;
| |
|
d.
|
masa pemberian Stimulus; dan
| |
|
e.
|
pengembalian kelebihan bayar pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBERIAN STIMULUS Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB Perkotaan yang akan dituangkan dalam SPPT masa pajak tahun 2019.
| |
|
(2)
|
Pemberian Stimulus PBB Perkotaan diberikan untuk setiap SPPT dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap kenaikan atau selisih PBB Perkotaan yang terutang dari Tahun 2018.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
BESARAN STIMULUS Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Besaran Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung dari kenaikan pajak terutang.
| |
|
(2)
|
Besaran Stimulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan cara mengalikan tarif PBB Perkotaan dengan total NJOP setelah dikalikan dengan prosentase Stimulus.
| |
|
(3)
|
Stimulus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketetapan nilai buku yang tercantum di dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak yang meliputi:
| |
|
|
a.
|
Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan Stimulus sebesar 100% (seratus persen) dari selisih kenaikan pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
|
|
|
b.
|
Rp300.001,- (seratus ribu satu rupiah) sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) diberikan Stimulus sebesar 100% (seratus persen) dari selisih kenaikan pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
|
|
|
c.
|
Rp300.001,- (tiga ratus ribu satu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan Stimulus sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih kenaikan pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
|
|
|
d.
|
Rp500.001,- (lima ratus ribu satu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan Stimulus sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih kenaikan pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
|
|
|
e.
|
Rp5.000.001,- (lima juta satu rupiah) sampai dengan Rp99.999.999,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) diberikan Stimulus sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari selisih kenaikan pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
|
|
|
f.
|
Lebih dari Rp100.000.000,- diberikan Stimulus sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih kenaikan pembayaran PBB Perkotaan tahun sebelumnya.
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Terhadap perhitungan Stimulus yang mengakibatkan ketetapan kurang dari Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) tetap dikenakan kewajiban untuk membayar PBB Perkotaan terutang.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak PBB Perkotaan yang telah membayar pajak sebelum terbitnya Stimulus sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
| |
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian Stimulus berdasarkan nilai buku dengan kenaikan nilai ketetapan PBB Perkotaan Tahun 2019 terhadap kenaikan nilai ketetapan PBB Perkotaan 2018.
| |
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah diberikan dalam bentuk piutang PBB Perkotaan untuk Tahun 2020.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGECUALIAN Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah ketetapan PBB Perkotaan yang baru terbit di tahun 2019 akibat pendaftaran baru, mutasi pecah atau mutasi gabung sebagian objek pajak.
| |
|
(2)
|
Ketetapan PBB Perkotaan terutang atas Tahun Pajak berkenaan lebih kecil bila dibandingkan dengan Ketetapan PBB Perkotaan Tahun Pajak sebelumnya.
| |
|
(3)
|
PBB Perkotaan terutang atas Tahun Pajak berkenaan ditetapkan sama dengan ketetapan PBB Perkotaan Tahun Pajak sebelumnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA PEMBERIAN PENGURANGAN Pasal 10 | ||
|
Pemberian pengurangan PBB Perkotaan yang naik akibat penyesuaian NJOP hanya berlaku untuk SPPT tahun pajak 2019.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
SPPT yang diterbitkan sebelum adanya Peraturan Walikota ini, dibatalkan setelah diterbitkannya SPPT baru.
| |
|
(2)
|
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2019 tentang klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan sampai dengan Rp300.000,- (Berita Negara Kota Palembang Tahun 2019 Nomor 18) dinyatakan tetap berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang. | ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 15 Juli 2019 WALIKOTA PALEMBANG ttd. HARNOJOYO Ditetapkan di Palembang Pada tanggal 15 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. RATU DEWA BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2019 NOMOR 51 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.