Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 50 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 50 TAHUN 2015TENTANG
PENYELENGGARAAN MEDIA REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya untuk menciptakan keindahan kota khususnya dalam hal penyelenggaraan media reklame sesuai dengan penataan ruang serta pembangunan fisik kota yang tertib, teratur, terarah, edukatif dan indah, perlu mengatur penyelenggaraan media reklame;
| ||
|
b.
|
bahwa penyelenggaraan media reklame yang tertib, teratur, rapi dan indah serta tidak bertentangan dengan norma beragama, kesopanan, kesusilaan, kesehatan dan ketentraman serta ketertiban umum akan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut;
| ||
|
c.
|
bahwa Peraturan Walikota Palembang Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Media Reklame perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penyelenggaraan Media Reklame;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
l.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 7);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PENYELENGGARAAN MEDIA REKLAME
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| ||
|
4.
|
Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Palembang.
| ||
|
5.
|
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat (BPM-PTSP) adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang.
| ||
|
6.
|
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dimaksudkan untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau yang dapat dilihat dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
| ||
|
7.
|
Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat Pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan Reklame.
| ||
|
8.
|
Reklame Tetap adalah reklame dalam wujud permanen berbentuk Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron atau sejenisnya.
| ||
|
9.
|
Billboard adalah Media Reklame dengan ukuran 36 m2 keatas.
| ||
|
10.
|
Media Reklame adalah tempat untuk pemasangan reklame.
| ||
|
11.
|
Media Luar Ruang adalah semua media yang diselenggarakan di luar ruang (luar bangunan) baik bersifat komersil maupun nonkomersil.
| ||
|
12.
|
Tim Reklame adalah Tim yang dibentuk oleh Walikota yang bertugas untuk meneliti, mengkaji dan merekomendasikan kelayakan dari segi aspek teknis, tata ruang, lalu lintas, konstruksi, keindahan, ketertiban serta administrasi pendukung lainnya, serta membuat Berita Acara hasil penelitian, kajian dan rekomendasi hasil pemeriksaan di lapangan sebagai bahan keputusan persetujuan dikabulkan atau ditolak.
| ||
|
13.
|
Titik Reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan/ditempelkan/digantung.
| ||
|
14.
|
Jalan Protokol dalam wilayah Kota Palembang adalah jalan yang menjadi pusat keramaian lalu lintas meliputi Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Kolonel H. Barlian.
| ||
|
15.
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Reklame terhadap titik lokasi media/rangka, ukuran, bentuk, jenis dan jumlah reklame serta papan/media nama toko/usaha/jasa, sebagai bahan persetujuan Ketua Tim, untuk kemudian menjadi pertimbangan pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame oleh Walikota melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| ||
|
| |||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
Pengaturan di bidang penyelenggaraan Reklame dimaksudkan untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan menata, mengatur dan menertibkan penyelenggaraan Reklame dalam Kota.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Tujuan ditetapkannya pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah agar penyelenggaraan Reklame dapat berjalan dengan tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai estetika, sesuai dengan rencana kota serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kesehatan dan ketentraman serta ketertiban umum.
| |||
|
| |||
|
BAB III
REKOMENDASI DAN IZIN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penentuan titik dan media/rangka Reklame, ukuran, bentuk, jenis serta jumlah Reklame dilakukan oleh Tim Reklame untuk kemudian direkomendasikan kepada Walikota dalam bentuk Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame.
| ||
|
(2)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
(3)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap penyelenggaraan Reklame Tetap yang berukuran 24 m2 atau berukuran di bawah 24 m2 dalam jumlah lebih dari 3 (tiga) unit, serta papan/media nama toko/usaha/jasa yang berukuran 12 m2.
| ||
|
| |||
|
Pasal 5
| |||
|
Walikota melalui Tim Reklame berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menerima dan/atau menolak permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame.
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
rekomendasi baru;dan
| |
|
|
b.
|
rekomendasi perpanjangan.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan jenis penyelenggaraan dan bentuknya maka Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame Tetap, yang meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
reklame papan;
|
|
|
|
2.
|
Billboard;
|
|
|
|
3.
|
videotron;
|
|
|
|
4.
|
megatron; dan
|
|
|
|
5.
|
sejenisnya.
|
|
|
b.
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil, yang meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
reklame kain atau banner atau vinil atau sejenisnya;
|
|
|
|
2.
|
reklame melekat, sticker;
|
|
|
|
3.
|
reklame selebaran;
|
|
|
|
4.
|
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
|
|
|
|
5.
|
reklame udara;
|
|
|
|
6.
|
reklame apung;
|
|
|
|
7.
|
reklame suara;
|
|
|
|
8.
|
reklame film/slide; dan
|
|
|
|
9.
|
reklame peragaan.
|
|
(3)
|
Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame Tetap termasuk rekomendasi perpanjangan dapat diberikan setelah melalui proses pertimbangan Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame dari Tim Reklame.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame Tetap diberikan kepada penyelenggara Reklame dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama pada tahun berikutnya.
| ||
|
(2)
|
a.
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil yang menggunakan media reklame milik sendiri/sewa/menumpang diproses di BPM-PTSP dan Dinas Tata Kota.
| |
|
|
b.
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil dengan ukuran 9 m2 yang dipasang di media permanen seperti jembatan penyeberangan orang, Bando Jalan, Billboard terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Reklame, serta diproses di BPM-PTSP dan Dinas Tata Kota.
| |
|
(3)
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil diberikan kepada penyelenggara Reklame dengan waktu sementara yakni dalam hitungan waktu paling lama 14 hari dan dapat diperpanjang kembali.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
Reklame yang dipasang di lokasi pada kawasan Brigjen Harun Sohar, jalan Kolonel H. Burlian, jalan Jenderal Sudirman, jalan Ryacudu, jalan Gubernur H. Bastari, jalan Masjid Lama, jalan T.P. Rustam Effendi, jalan 16 Ilir, jalan Cik Agus Kiemas, jalan Tengkuruk Permai, jalan Beringin Janggut I, jalan Beringin Janggut II, jalan Kolonel Atmo, jalan Letkol Iskandar, jalan Lorong Basah, jalan Pasar Baru, jalan Kebumen Darat dan Kebumen Laut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Reklame papan nama toko/tempat usaha-jasa dibuat dengan jenis neon box/neon sign dengan ukuran tinggi 1 (satu) meter kali selebar toko (paling rendah selebar satu petak toko) dan diletakkan pada bagian bawah dinding konsul bangunan;
| ||
|
b.
|
untuk Reklame papan nama toko/tempat usaha-jasa dibuat dengan jenis yang menggunakan neon box dinyalakan mulai pukul 18.00 wib sampai dengan pukul 06.00 Wib; dan
| ||
|
c.
|
apabila penyelenggara Reklame bermaksud mengadakan perubahan atau penambahan variasi pada bagian Reklame papan nama toko/tempat usaha jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a maka permohonannya terlebih dahulu harus dibahas oleh Tim Reklame.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
Pada lokasi pertokoan di Jalan Protokol dilarang dipasang segala jenis Reklame papan nama toko/usaha/jasa dalam bentuk rangka konstruksi tiang kecuali untuk setiap penyelenggaraan Reklame papan nama toko/usaha/jasa yang dipasang dalam bentuk kolektif atau bergabung.
| |||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Media Reklame luar ruang yang diselenggarakan pada median jalan, persimpangan, taman, pulau taman di sepanjang kawasan jalan akses bandara sampai bundaran stadion Gelora Sriwijaya, Jakabaring, diselenggarakan dengan jenis videotron atau Neon Box.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap lokasi/kawasan:
| ||
|
|
a.
|
di sepanjang jalan akses bandara;
| |
|
|
b.
|
di sepanjang Jalan Brigjen Harun Sohar;
| |
|
|
c.
|
di sepanjang Jalan Kolonel H. Barlian;
| |
|
|
d.
|
di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman;
| |
|
|
e.
|
di sepanjang Jalan Ryacudu; dan
| |
|
|
f.
|
di sepanjang Jalan Gubernur H. Achmad Bastari.
| |
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame papan/media nama toko/usaha/jasa diberikan kepada penyelenggara Reklame selama tidak ada perubahan ukuran, tata letak, lokasi, jenis, bentuk serta jumlah pada Media Reklame tersebut.
| |||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
Permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame serta papan/media nama toko/usaha/jasa baru dan/atau perpanjangan harus diajukan sebelum diselenggarakan dan/atau sebelum masa berlakunya rekomendasi berakhir.
| |||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Waktu penyelesaian permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk Penyelenggaraan Media Reklame Tetap jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan yang memenuhi persyaratan; dan
| |
|
|
b.
|
untuk Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
| |
|
(2)
|
Permohonan yang dapat diproses dan diterima adalah permohonan yang telah melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(3)
|
Permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis akan diberitahukan kepada pemohon melalui BPM-PTSP.
| ||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Terhadap permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame yang memenuhi persyaratan, diminta penetapannya kepada Walikota melalui BPM-PTSP yang dituangkan dalam Keputusan Walikota tentang izin Penyelenggaraan Media Reklame.
| ||
|
(2)
|
Apabila Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame sudah dikeluarkan oleh Tim Reklame/Dinas Tata Kota, pemohon wajib membayar biaya sebagai berikut.
| ||
|
|
a.
|
Pajak Reklame;
| |
|
|
b.
|
sewa tanah bagi penyelenggara Reklame yang mendirikan rangka Reklame di tanah milik Pemerintah Kota.
| |
|
(3)
|
Apabila penyelenggara Reklame telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin penyelenggara Reklame sesuai dengan jenis Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame yang ditandatangani oleh Kepala BPM-PTSP disampaikan kepada pemohon.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame serta papan/media nama toko/usaha/jasa dapat dicabut sebelum masa waktunya apabila penyelenggaraan Reklame ternyata dalam pelaksanaannya bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada.
| |||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame diajukan oleh Pemohon kepada Walikota melalui BPM-PTSP.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
mengisi formulir secara jelas, benar, lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon;
| |
|
|
b.
|
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
| |
|
|
c.
|
membuat sket lokasi letak rencana penyelenggaraan Reklame, beserta keterangan ukuran dan jarak secara detail dan jelas;
| |
|
|
d.
|
melampirkan desain, bentuk {beserta keterangan ukuran secara lengkap), jenis, warna dan isi (meliputi jenis produk, tulisan dan gambar) Reklame secara jelas;
| |
|
|
e.
|
melampirkan surat kuasa apabila permohonan penyelenggaraan reklame dikuasakan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pemohon;
| |
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
| |||
|
| |||
Pasal 18 | |||
|
Yang tidak diharuskan memiliki Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame adalah penyelenggaraan Reklame yang diselenggarakan:
| |||
|
a.
|
melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
| ||
|
b.
|
dalam bentuk label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya;
| ||
|
c.
|
dalam bentuk nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang berukuran 24 m2 dan tidak mengandung unsur iklan;
| ||
|
d.
|
oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
| ||
|
e.
|
lainnya yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 19 | |||
|
Walikota menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dan Instansi terkait untuk membongkar reklame sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 20 | |||
|
Penyelenggaraan Reklame wajib berjalan dengan tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai estetika, sesuai rencana kota serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kesehatan dan ketentraman serta ketertiban umum.
| |||
|
| |||
Pasal 21 | |||
|
Penyelenggara Reklame wajib:
| |||
|
a.
|
membayar Pajak Reklame berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
b.
|
membongkar Media Reklame segera setelah berakhirnya izin Mendirikan Media Reklame yang tidak diperpanjang masa berlakunya atau paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame;
| ||
|
c.
|
menanggung segala akibat yang merugikan pihak lain atas Penyelenggaraan Reklame dan Media Reklame miliknya;
| ||
|
d.
|
menjaga lampu penerangan Media Reklamenya untuk tetap menyala paling singkat dari pukul 18:00 sampai dengan pukul 24:00 WIB; dan
| ||
|
e.
|
memelihara, menjaga keindahan dan kebersihan umum apabila Media Reklame dipasang pada fasilitas umum.
| ||
|
| |||
Pasal 22 | |||
|
Media Reklame yang sudah ada dalam keadaan kosong atau tanpa Reklame wajib dikenakan Pajak Reklame sesuai dengan ukuran.
| |||
|
| |||
Pasal 23 | |||
|
Media Reklame yang sudah ada dalam bentuk apapun wajib selalu dijaga estetikanya yang walaupun masih dalam perawatan, perbaikan harus tetap memperhatikan kaidah keindahan dan penerangan Kota.
| |||
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
Media Reklame dapat diselenggarakan pada median Jalan Kolonel H. Barlian dan Jalan Jendral Sudirman, dengan ketentuan apabila sewaktu-waktu Pemerintah Kota menghendaki untuk kepentingan umum maka penyelenggara Media Reklame wajib membongkar/memindahkan/menggeser Media Reklame tersebut dan biaya yang timbul untuk dan/atau akibat pembongkaran dibebankan pada Penyelenggara Media Reklame.
| |||
|
| |||
Pasal 25 | |||
|
Penyelenggaraan Reklame yang dilarang dilakukan dalam bentuk pengecatan dinding yang membuat rusak atau mengganggu keindahan kota.
| |||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
Penyelenggaraan Media Reklame yang dilarang diselenggarakan pada bangunan yang berdampak terhadap estetika Kota.
| |||
|
| |||
Pasal 27 | |||
|
Setiap Media Reklame dilarang dalam keadaan kosong dalam waktu lebih dari 2 x 24 jam.
| |||
|
| |||
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menambah Media Luar Ruang yang baru pada lokasi/kawasan tertentu.
| ||
|
(2)
|
Lokasi/kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah di sepanjang median jalan, persimpangan jalan, taman, pulau taman, pinggir jalan dan lokasi/kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
| ||
|
(3)
|
Kecuali untuk Media Luar Ruang yang digunakan untuk kepentingan pemerintah, penambahan Media Luar Ruang yang baru dapat dilaksanakan.
| ||
|
| |||
Pasal 29 | |||
|
Media Luar Ruang yang harus dibongkar akibat terkena pembangunan guna kepentingan umum atau pemerintah dapat dipertimbangkan atau didirikan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 30 | |||
|
Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame terhadap Media Reklame yang diselenggarakan pada fasilitas umum yang tidak diperhatikan perawatan, keindahan dan kebersihannya sehingga merusak estetika kota, dicabut.
| |||
|
| |||
|
BAB V
LOKASI REKLAME Pasal 31 | |||
|
Reklame harus ditempatkan pada Media Reklame atau sarana lainnya dengan komposisi yang tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai estetika dalam rangka menunjang keindahan Kota.
| |||
|
| |||
Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan/atau naskah Reklame dapat menggunakan bahasa asing dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, yang ditulis pada bagian bawahnya dengan memakai huruf latin.
| ||
|
(2)
|
Bahasa asing yang merupakan nama perusahaan dan/atau merek dagang yang merupakan cabang dan/atau paten dari luar negeri masih tetap dapat dipergunakan.
| ||
|
| |||
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Setiap permohonan penyelenggaraan Media Reklame tetap dalam wujud permanen berbentuk Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Walikota.
| ||
|
(2)
|
Guna menunjang penataan keindahan Kota, Walikota dapat menyetujui atau menolak lokasi dan kawasan bebas untuk penyelenggaraan Reklame.
| ||
|
| |||
Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan pertimbangan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, berkaitan dengan keadaan memaksa dan mendesak dan berakibat gangguan terhadap ketertiban umum, Walikota berhak mencabut Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame.
| ||
|
(2)
|
Pencabutan Rekomendasi Penyelenggaraan Media Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
Pasal 35 | |||
|
Terhadap penyelenggaraan Reklame/Media Reklame yang diselenggarakan di atas tanah milik Pemerintah Kota tanpa izin maka Pemerintah Kota melalui instansi terkait dapat langsung menertibkan Media Reklame tersebut tanpa harus memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu kepada penyelenggara Reklame/Media Reklame tersebut.
| |||
|
| |||
Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Penyelenggara Reklame dilarang melakukan peletakan Reklame yang bersifat komersial pada:
| ||
|
|
a.
|
kantor pemerintah pusat/Pemerintah Kota;
| |
|
|
b.
|
halaman sekolah milik pemerintah; dan
| |
|
|
c.
|
tempat ibadah.
| |
|
(2)
|
Kecuali untuk Reklame yang hanya semata-mata memuat antara lain nama kantor, nama instansi pemerintahan, nama organisasi, nama yayasan, nama atau logo perusahaan, visualisasi atau poster penyuluhan, nama apotik dan nama profesi/organisasi profesi, peletakan Reklame yang bersifat komersil diperkenankan.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
PENGENDALIAN Pasal 37 | |||
|
Pengendalian penyelenggaraan Reklame dilakukan oleh Tim Reklame dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
| |||
|
| |||
Pasal 38 | |||
|
(1)
|
Dalam hal pembongkaran terhadap Reklame yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan peralatan sarana dan petugas maka Walikota dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pembongkaran Reklame dimaksud.
| ||
|
(2)
|
Penunjukan pihak ketiga untuk melakukan pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
Pasal 39 | |||
|
Pengendalian iklan produk tembakau dilakukan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
| ||
|
b.
|
mencantumkan penandaan/tulisan 18+ dalam iklan produk tembakau;
| ||
|
c.
|
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau.
| ||
|
d.
|
tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
| ||
|
e.
|
tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
| ||
|
f.
|
tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
| ||
|
g.
|
tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
| ||
|
h.
|
tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
| ||
|
i.
|
tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
| ||
|
j.
|
tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
| ||
|
k.
|
tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
| ||
|
| |||
Pasal 40 | |||
|
Selain pengendaliaan iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
tidak diletakan di kawasan tanpa rokok;
| ||
|
b.
|
tidak diletakan di jalan utama atau protokol;
| ||
|
c.
|
harus diletakan sejajar dengan bahu jalan dan tidak memotong jalan atau melintang; dan
| ||
|
d.
|
tidak melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi).
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PELANGGARAN Pasal 41 | |||
|
Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 | |||
|
(1)
|
Setiap Media Luar Ruang/Media Reklame yang masih berlaku Rekomendasinya namun tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Walikota ini diberlakukan.
| ||
|
(2)
|
Terhadap Media Reklame yang berada pada lokasi milik Pemerintah Kota yang sudah berdiri sebelum Peraturan Walikota ini berlaku maka pelaksanaan hibah/penyerahan dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini diberlakukan, kecuali ditentukan lain dalam surat perjanjian.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palembang Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Media Reklame (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 44 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 28 Oktober 2015 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 28 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. UCOK HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2015 NOMOR 50 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.