Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 5 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 5 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG KLASIFIKASI, BESARAN TARIF DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang dan sejalan dengan dinamika pembangunan di Kota Palembang yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan daerah, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 6);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG KLASlFIKASI, BESARAN TARIF DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2014 Nomor 15) diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palembang.
|
|
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
|
|
|
3.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
|
|
|
4.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
|
|
|
5.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah dalam Kota Palembang.
|
|
|
6.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan dalam Kota Palembang.
|
|
|
7.
|
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
|
|
|
8.
|
Tarif Pajak adalah besaran perhitungan pajak yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutan.
|
|
|
9.
|
Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan adalah nilai jual objek pajak lebih kecil dari nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 huruf b diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |
|
|
Klasifikasi dan besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Untuk NJOP bumi dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen); dan
|
|
|
b.
|
Untuk NJOP bumi dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan diatas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,300% (nol koma tiga ratus persen).
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Januari 2017 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 10 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. HAROBIN MASTOFA LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2017 NOMOR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.