Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 49 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 49 TAHUN 2009

 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang telah diundangkan tanggal 19 Oktober 2009 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 12. perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palembang.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821):
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 36) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 12);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
12.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
13.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
14.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 12);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.
 
 

Pasal 2

Memerintahkan kepada:
1.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang; dan
2.
Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang.
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.
 
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 19 Oktober 2009
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

diundangkan di Palembang
pada tanggal 19 Oktober 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd
Drs. H. Marwan Hasmen, M. Si
 
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2009 NOMOR 49
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.