Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 44 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 44 TAHUN 2011TENTANG
PERGESERAN OBYEK DAN/ATAU RINCIAN OBYEK BELANJA PADA PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memaksimalkan hasil pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palembang Tahun Anggaran 2011 perlu dilakukan pergeseran obyek dan/atau rincian obyek belanja serta penyesuaian penjelasan pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2011;
| ||
|
b.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pergeseran obyek dan/atau rincian obyek belanja perlu diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pergeseran Obyek dan/atau Rincian Obyek Belanja pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2011.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4738);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 2);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 8);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PERGESERAN OBYEK DAN/ATAU RINCIAN OBYEK BELANJA PADA PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 2011
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pergeseran Obyek dan/alau Rincian Obyek Belanja pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2011.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Pergeseran Obyek dan/alau Rincian Obyek Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
| |||
|
1.
|
Pergeseran obyek dan/alau nnc1an obyek belanja beserta penyesuaian penjelasannya dalam jenis belanja berkenaan sebagaimana lercantum dalam Lampiran Peraluran ini.
| ||
|
2.
|
Pergeseran obyek dan/atau rincian obyek belanja beserta penyesuaian penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan kedalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota Palembang ini, adalah sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran belanja yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Pergeseran Obyek dan/atau Rincian Obyek Belanja pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini, selanjutnya akan dicantumkan pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2011.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 19 April 2011 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 19 April 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG ttd. Drs.H.M.Husni Thamrin, MM BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2011 NOMOR 44 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.