Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 42 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 42 TAHUN 2006
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN

WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan dan Kebersihan, yang telah diundangkan tanggal 28 September 2006 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 12 Seri C, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. 
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut dialas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palembang.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2000 Nomor 24);
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76);
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional PPNS (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
8.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan dan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 5).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN.
 
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan dan Kebersihan.
 
 
 

Pasal 2

Memerintahkan kepada:
1.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Palembang;
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang; dan
3.
Camat dan Lurah di Jajaran Pemerintah Kota Palembang,
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan dan Kebersihan.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 4 Oktober 2006
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 4 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
Drs. H. Marwan Hasmen, M. Si.

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2006 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.