Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 4 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 4 TAHUN 2017


TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 
 

Menimbang 

a.
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang secara efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Wajib Pajak;
c.
bahwa dalam rangka mengurangi beban kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan oleh wajib pajak, Walikota memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perkotaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terutang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 117);
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
6.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 74);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. 
Walikota adalah Walikota Palembang.
2. 
Badan Pengelolaan Pajak Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
3.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
4. 
Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
5. 
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
6. 
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7. 
Objek Pajak Perkotaan adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
8. 
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB Perkotaan adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
9.
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat Penagihan PBB Perkotaan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi pajak dan biaya penagihan PBB Perkotaan dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi, dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
12.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
14.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang.
 
 
 
 
BAB II
BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB PERKOTAAN

Bagian Kesatu
Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB Perkotaan

 

Pasal 2

(1)
Besarnya keringanan pokok Piutang PBB Perkotaan tahun pajak 2002 s.d 2015 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Piutang PBB Perkotaan Tahun 2002 s.d 2008 diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak;
 
b.
Piutang PBB Perkotaan Tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak; dan
 
c.
Piutang PBB Perkotaan Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak.
(2)
Pemberian keringanan pokok Piutang PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB Perkotaan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perkotaan

 

Pasal 3

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB Perkotaan terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan.
(2)
Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB Perkotaan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemberlakuan

 

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

 

Pasal 5

Badan Pengelolaan Pajak Daerah melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui bidang-bidang yaitu:
a.
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
b.
Sekretariat.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a melakukan tugas sebagai berikut:
 
a.
menginventarisasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan mulai Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2015 yang dituangkan ke dalam Berita Acara;
 
b.
melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan
 
c.
melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah.
(2)
Sekretariat melalui Sekretaris yang membawahi informasi Teknologi Pajak Daerah, melakukan tugas sebagai berikut:
 
a.
menginventarisasi Piutang PBB Perkotaan mulai Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2015;
 
b.
melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;
 
c.
melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah;
 
d.
melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB Perkotaan dengan cara mengalikan pokok PBB Perkotaan pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada sistem informasi PBB Perkotaan; dan 
 
e.
melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) pada Sistem Informasi PBB Perkotaan.
 
 
 
 

Pasal 7

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB Perkotaan yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 8

(1)
Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Walikota ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Walikota ini atau ketentuan lain yang berlaku.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Walikota mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Januari 2017
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 10 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
HAROBIN MASTOFA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.