Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 36 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 36 TAHUN 2012
 
TENTANG

PERGESERAN KEEMPAT OBYEK DAN/ATAU RINCIAN objek BELANJA PADA PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 102 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memaksimalkan hasil pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan pergeseran kembali objek dan/atau rincian objek belanja serta penyesuaian penjelasan pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah tiga kali disesuaikan dan terakhir dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 24 Tahun 2012;
b.
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir dirubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pergeseran objek dan/atau rincian objek belanja perlu diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pergeseran Keempat objek dan/atau Rincian objek Belanja pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara RI Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4738);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 8);
12.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 32);
13.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 102).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PERGESERAN KEEMPAT OBYEK DAN/ATAU RINCIAN OBJEK BELANJA PADA PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 102 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 2012.
 

Pasal 1

Dengan Peraturan ini, ditetapkan pergeseran keempat objek dan/alau rincian objek belanja pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012.
 

Pasal 2

Pergeseran objek dan/atau rincian objek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1.
Pergeseran objek dan/atau rincian objek belanja beserta penyesuaian penjelasannya dalam Jenis belanja berkenaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini;
2.
Pergeseran objek dan/atau rincian objek belanja beserta penyesuaian penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan kedalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Palembang.
 

Pasal 3

Dengan ditetapkan Peraturan Walikota Palembang Ini maka ketentuan dalam lampiran dalam Peraturan Walikota Palembang nomor 14 tahun 2012 tentang pergeseran objek dan/atau rincian objek belanja pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012 beserta penyesuaiannya ditambah sebagaimana yang dimaksud dalam, lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 

Pasal 4

Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 5

Pergeseran keempat objek dan/atau rincian objek belanja pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini selanjutnya akan dicantumkan pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2012.
 

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 11 Juni 2012
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 11 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
Drs. H. M. HUSNI THAMRIN, MM

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2012 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.