Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 35 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 35 TAHUN 2019


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 

Menimbang 

a.
bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, terdapat keadaan yang menyebabkan perubahan kembali penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b.
bahwa dengan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, bahwa bagi Pemerintah Daerah yang belum menganggarkan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan agar segera melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 139);
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 14);
8.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 86).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 07 Mei 2019
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO

Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 07 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
RATU DEWA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2019 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.