Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 32 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 32 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK ATAS PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN YANG MERUPAKAN PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT DAN PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang secara efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 1 Januari 2012;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Wajib Pajak;
c.
bahwa untuk mengurangi beban kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan oleh wajib pajak, Walikota memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perkotaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terutang yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 117);
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
6.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 74).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN YANG MERUPAKAN PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT DAN PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Palembang.
2.
Badan Pengelolaan Pajak Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
3.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
4.
Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
5.
Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Objek Pajak Perkotaan adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
8.
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat unik, sebagai identitas yang standar bagi semua objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
9.
Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB Perkotaan adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
10.
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut Penagihan PBB Perkotaan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi pajak dan biaya penagihan PBB Perkotaan dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah Surat yang digunakan untuk memberitahukan besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan Cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
15.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang.
 
BAB II
BESARNYA PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB PERKOTAAN

Bagian Kesatu
Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB Perkotaan
 

Pasal 2

Besarnya keringanan pokok Piutang PBB Perkotaan tahun pajak 2002 sampai dengan 2011 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Piutang PBB Perkotaan Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2006 diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan
b.
Piutang PBB Perkotaan Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2011 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
 
Bagian Kedua
Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perkotaan
 

Pasal 3

(1)
Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB Perkotaan terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihapuskan.
(2)
Pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis pada saat pembayaran melalui Sistem Informasi PBB Perkotaan.
 
Bagian Ketiga
Pemberlakuan
 

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sejak tanggal diundangkannya Peraturan Walikota ini.
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

Bagian Kesatu
Permohonan dan Persyaratan Permohonan
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan/pengurangan sanksi administrasi Piutang PBB Perkotaan untuk Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 dapat diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak.
(2)
Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) NOP;
 
b.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan:
 
 
1.
Wajib Pajak orang pribadi (perorangan):
 
 
 
a)
nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak;
 
 
 
b)
nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/Kartu Tanda Penduduk apabila dikuasakan;
 
 
 
c)
nomor telepon atau telepon genggam yang bisa dihubungi;
 
 
 
d)
alamat Objek PBB Perkotaan;
 
 
 
e)
NOP PBB Perkotaan;
 
 
 
f)
tahun PBB Perkotaan terutang; dan
 
 
 
g)
besarnya sanksi administrasi yang dimohonkan penghapusan/pengurangan disertai alasan yang mendukung permohonannya;
 
 
2.
Wajib Pajak Badan:
 
 
 
a)
nama dan alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT/SKPD/STPD;
 
 
 
b)
nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik sesuai dengan identitas diri/Kartu Tanda Penduduk;
 
 
 
c)
nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/Kartu Tanda Penduduk apabila dikuasakan;
 
 
 
d)
nomor telepon atau telepon genggam yang bisa dihubungi;
 
 
 
e)
alamat Objek PBB Perkotaan;
 
 
 
f)
NOP PBB Perkotaan;
 
 
 
g)
tahun PBB Perkotaan terutang; dan
 
 
 
h)
besarnya sanksi administrasi yang dimohonkan penghapusan/pengurangan disertai alasan yang mendukung permohonannya.
 
c.
diajukan kepada Walikota c.q Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah;
 
d.
melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
 
 
1.
Wajib Pajak orang pribadi (perorangan):
 
 
 
a)
fotokopi identitas diri/Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
 
 
 
b)
fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB Perkotaan yang dimohonkan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi; dan
 
 
 
c)
fotokopi rekening listrik/rekening air/rekening telepon dan/atau dokumen sejenis.
 
 
2.
Wajib Pajak Badan:
 
 
 
a)
fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan yang terakhir;
 
 
 
b)
fotokopi identitas diri/Kartu Tanda Penduduk Direktur Badan Usaha/Pemilik;
 
 
 
c)
fotokopi identitas diri/Kartu Tanda Penduduk kuasa apabila dikuasakan; dan
 
 
 
d)
fotokopi laporan keuangan atas usaha yang dilakukan paling rendah 3 (tiga) bulan terakhir pada saat melakukan pengajuan.
(3)
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pos.
(4)
Format surat permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi Piutang PBB Perkotaan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Badan melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak menggunakan surat biasa bilamana permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap; atau
 
b.
memproses pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi Piutang PBB Perkotaan jika lampiran telah lengkap.
(2)
Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan langsung dalam hal permohonan diserahkan sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang disampaikan melalui pos dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian.
(4)
Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan.
(5)
Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak.
 

Pasal 7

(1)
Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Badan memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perkotaan.
(2)
Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan tanda terima.
(4)
Dalam hal permohonan dilakukan melalui pos, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya melalui pos.
(5)
Tanda terima pengiriman keputusan melalui pos merupakan bukti penyampaian keputusan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(6)
Format Keputusan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perkotaan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB Perkotaan yang telah diberikan keringanan pokok dan/atau penghapusan/pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 secara otomatis pada saat pembayaran pada Bank Persepsi atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
(2)
Pembayaran piutang PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara menunjukkan Nomor Objek Pajak atau fotokopi SPPT/SKPD/SKPDKB/STPD PBB Perkotaan kepada petugas Bank Persepsi atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
 

Pasal 9

Pemberian pengurangan pokok dan/atau penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dilakukan melalui Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah serta berkoordinasi dengan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB), dan Pusat Data Elektronik pada Sekretariat untuk rekonsiliasi data.
 

Pasal 10

Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah melalui Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas sebagai berikut:
a.
menginventarisasi Piutang PBB Perkotaan mulai Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2016 yang dituangkan ke dalam Berita Acara;
b.
melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan
c.
melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan.
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 11

Pembayaran pokok dan/atau sanksi administrasi Piutang PBB Perkotaan yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok dan/atau penghapusan/pengurangan sanksi administrasi Piutang PBB Perkotaan atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Walikota mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 3 Juli 2017
WALIKOTA PALEMBANG,
dto.
HARNOJOYO

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 3 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
dto.
HAROBIN MASTOFA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2017 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.