Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 31 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 31 TAHUN 2012
 
TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 99);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
18. 
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213 Tahun 2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
19. 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2000 Nomor 2);
20. 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
21. 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
22. 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
23. 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang tahun 2008 Nomor 9);
24. 
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
25. 
Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Palembang;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palembang;
3.
Walikota adalah Walikota Palembang;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palembang;
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD, adalah unit pelaksana teknis dinas pelayanan pajak daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
8.
Kecamatan adalah Kecamatan dalam Kota Palembang;
9.
Kelurahan adalah Kelurahan dalam Kota Palembang;
10.
Camat adalah Camat dalam Kota Palembang;
11.
Lurah adalah Lurah dalam Kota Palembang;
12.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pajak yang dikenakan pada bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
13.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kota Palembang;
14.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau pedalaman dan/atau laut wilayah Kota Palembang;
15.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan wilayah Kota Palembang;
16.
Objek Pajak Umum adalah objek pajak yang memiliki konstruksi umum dengan keluasan tanah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu;
17.
Objek Pajak Khusus adalah objek pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki yang khusus seperti lapangan golf, pelabuhan laut, pelabuhan udara, jalan tol, pompa bensin dan lain-lain;
18.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan;
19.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan selanjutnya disingkat WP. PBB Perkotaan adalah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan dalam Kota Palembang;
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
21.
Bank Persepsi yang ditunjuk adalah pihak ketiga yang menerima pembayaran PBB Perkotaan terhutang dari wajib pajak;
22.
Daftar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan selanjutnya disingkat Daftar WP. PBB Perkotaan adalah Daftar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang memuat Nomor Urut, Nomor Objek Pajak (NOP), Nama dan Alamat serta besarnya Ketetapan tiap wajib pajak Bumi dan Bangunan per RT/RW/Blok;
23.
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan selanjutnya disingkat NOP PBB Perkotaan adalah Nomor Objek Pajak dalam Kota Palembang;
24.
Nilai Jual Objek Pajak selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau Nilai Perolehan Baru, atau NJOP pengganti;
25.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan selanjutnya disingkat SPOP PBB Perkotaan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan peraturan ini;
26.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan selanjutnya disingkat SPPT PBB Perkotaan adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak tentang besarnya pajak terhutang;
27.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak tentang nilai ketetapan Pajak;
28.
Surat Tanda Terima Setoran untuk PBB yang selanjutnya disingkat STTS PBB, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terhutang dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah Kota Palembang melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota Palembang;
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang ditetapkan;
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang;
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
33.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
34.
Masa Pajak adalah jangka waktu 6 (enam) bulan kalender setelah SPPT PBB Perkotaan diterima oleh wajib pajak dan wajib pajak dapat menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang sebelum jatuh tempo;
35.
Bulan Penyampaian SPPT-PBB adalah suatu gerakan aktif antara petugas dan masyarakat WP. PBB di Kota Palembang;
36.
Bulan Penagihan adalah suatu gerakan pelayanan penagihan secara aktif oleh petugas kepada para WP.PBB di Kota Palembang;
37.
Bulan Pekan Panutan adalah suatu gerakan pemungutan penagihan secara aktif kepada para WP. PBB di Kota Palembang;
38.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
39.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Standar Operasional Prosedur Pemungutan PBB Perkotaan mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
(2)
Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Standar Operasional Prosedur Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian PBB Perkotaan;
 
b.
Standar Operasional Prosedur Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak, dan NOP PBB Perkotaan;
 
c.
Standar Operasional Prosedur SPOP, SPPT, dan STTS PBB Perkotaan;
 
d.
Standar Operasional Prosedur Pengenaan PBB Perkotaan;
 
e.
Standar Operasional Prosedur Keberatan dan Banding PBB Perkotaan;
 
f.
Standar Operasional Prosedur Pembatalan Kesalahan Tulis atau Hitung, Pengurangan, dan Pengurangan Denda Administrasi atau Pembatalan Ketetapan PBB Perkotaan;
 
g.
Standar Operasional Prosedur Penagihan PBB Perkotaan;
 
h.
Standar Operasional Prosedur Pembayaran PBB Perkotaan;
 
i.
Standar Operasional Prosedur Pelaporan PBB Perkotaan;
 
j.
Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Bulan Penyampaian dan Bulan Penagihan PBB Perkotaan;
 
k.
Standar Operasional Prosedur Denda dan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Untuk melaksanakan seluruh rangkaian proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Pendapatan Daerah mempersiapkan fungsi yang dibutuhkan, meliputi:
 
a. 
Fungsi Pelayanan dan Pendataan;
 
b. 
Fungsi Pengolahan Data dan Informasi;
 
c. 
Fungsi Penetapan dan Penilaian;
 
d.
Fungsi Penagihan dan Penerimaan;
 
e.
Fungsi Keberatan dan Pengurangan.
(2)
Fungsi Pelayanan dan Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas interaksi dengan wajib pajak dalam tahapan-tahapan pemungutan PBB Perkotaan dalam proses penerimaan berkas, pelayanan wajib pajak PBB Perkotaan, pendataan SPOP PBB. pengumpulan data potensi pajak PBB Perkotaan, memproses dan menerbitkan SPPT PBB Perkotaan, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Pemberitahuan.
(3)
Fungsi Pengolahan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas mengelola basis data terkait objek pajak, melakukan proses perekaman, melakukan pemutakhiran data dan penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta proses pencetakan SPPT PBB.
(4)
Fungsi Penetapan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas mengumpulkan data dan informasi objek dan subjek pajak serta pemberian NOP PBB Perkotaan, penilaian objek pajak umum dan Objek Pajak Khusus PBB Perkotaan serta intensifikasi dan ekstensifikasi PBB Perkotaan.
(5)
Fungsi Penagihan dan Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas menatausahaan penerimaan, restitusi dan pengalokasian penerimaan PBB Perkotaan, pemantauan pembayaran STTS PBB pada Bank Persepsi, pembuatan usul penghapusan piutang pajak PBB Perkotaan, menyiapkan laporan realisasi penerimaan PBB Perkotaan.
(6)
Fungsi Keberatan dan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertugas menganalisa penyelesaian keberatan, pengurangan, uraian banding serta melakukan pemeriksaan sederhana atas permohonan keberatan dan pengurangan pajak PBB Perkotaan.
 
 
 
 
BAB III
PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN
 

Pasal 4

Pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan bertujuan sebagai kegiatan pembentukan basis data aplikasi PBB on-line.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak mengurus pendaftaran objek pajak pada Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Pendaftaran objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
Identifikasi objek pajak;
 
b.
Verifikasi data objek pajak;
 
c.
Pengukuran bidang objek pajak.
(3)
Pendaftaran objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh wajib pajak dengan cara mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
(4)
Formulir SPOP/LSPOP disediakan dan dapat diperoleh pada Dinas Pendapatan Daerah atau di tempat-tempat lain yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan menggunakan formulir SPOP/LSPOP yang bertujuan sebagai basis data aplikasi PBB on-line.
(2)
Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan alternatif:
 
a.
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP;
 
b.
Identifikasi objek pajak;
 
c.
Verifikasi data objek pajak; 
 d.
Pengukuran bidang objek pajak
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah baik secara massal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
(2)
Hasil penilaian objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data aplikasi PBB on­-line, Dinas Pendapatan Daerah dapat bekerja sama dengan Kecamatan, Kelurahan, dan/atau instansi lain yang terkait.
(2)
Pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data aplikasi PBB on-line dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dan ditunjuk melalui peraturan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF, TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK, NOP
 

Pasal 9

(1)
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah NJOP.
(2)
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
 
 
 
 

Pasal 10

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 11

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan paling tinggi 0,3% (nol koma tiga persen).
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Rumus penghitungan PBB terhutang = Tarif x (NJOP - NJOPTKP).
(2)
Rumus penghitungan PBB terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
NOP diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB.
(2)
NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
 
 
 

Pasal 14

Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
b.
Digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
c.
Digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
d.
Digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan;
e.
Digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
f.
Digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
g.
Digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.
 
 
 
 
BAB IV
SPOP, SPPT, DAN STTS

BAGIAN PERTAMA
SPOP/LSPOP
 

Pasal 15

(1)
Wajib Pajak mengisi SPOP/LSPOP yang disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
SPOP/LSPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak dan dikembalikan kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan Daerah dan/atau pada UPTD dan/atau pada Kecamatan dan/atau pada Kelurahan.
(3)
Dalam SPOP/LSPOP ditandatangani oleh bukan subjek pajak yang bersangkutan, maka harus dilampiri Surat Kuasa dari subjek pajak.
(4)
SPOP/LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak atau kuasanya.
(5)
Kecamatan/UPTD membuat laporan pengembalian SPOP/LSPOP­-PBB.
(6)
Laporan pengembalian SPOP/LSPOP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Walikota melalui Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
SPOP/LSPOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) wajib diteliti oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
Kebenaran informasi yang tercantum dalam SPOP PBB; dan
 
b.
Kelengkapan dokumen pendukung SPOP PBB.
(3)
Setiap SPOP PBB, Dinas Pendapatan Daerah berhak melakukan penelitian lapangan untuk mengecek kebenaran data secara rill.
(4)
SPOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Walikota ini.
 
 
 
 
BAGIAN KEDUA
SPPT
 

Pasal 17

(1)
Berdasarkan SPOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SPPT-PBB Perkotaan.
(2)
Jangka waktu penerbitan SPPT PBB adalah 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pendaftaran objek pajak dengan menggunakan SPOP/LSPOP.
(3)
SPPT PBB sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan formulir kertas yang sudah ditentukan.
 
 
 
 

Pasal 18

SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
SPPT PBB berfungsi sebagai surat pemberitahuan terhutang pajak daerah (SPTPD) untuk menetapkan besarnya pajak PBB terhutang.
(2)
SPPT PBB juga berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
 
 
 
 

Pasal 20

Formulir SPPT-PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) berisi informasi sebagai berikut:
a.
Halaman depan:
 
1.
Nomor seri formulir;
 
2.
Nama Kantor Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Pendapatan Daerah;
 
3.
Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak";
 
4.
Kode Akun;
 
5.
Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
 
6.
Nomor Objek Pajak;
 
7.
Letak Objek Pajak;
 
8.
Nama dan alamat wajib Pajak;
 
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
10.
Luas bumi dan/atau bangunan;
 
11.
Kelas bumi dan/atau bangunan;
 
12.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 dan/atau bangunan;
 
13.
Total NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
 
14.
NJOP untuk perhitungan PBB;
 
15.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
 
16.
NJOP untuk perhitungan PBB;
 
17.
PBB yang terhutang;
 
18.
PBB yang harus dibayar;
 
19.
Tanggal Jatuh tempo;
 
20.
Tempat Pembayaran.
b.
Halaman Belakang:
 
a.
Nama petugas penyampai SPPT;
 
b.
Tanggal Penyampaian;
 
c.
Tanda tangan petugas;
 
d.
Informasi lainnya.
 
 
 
 
BAGIAN KETIGA
STTS
 

Pasal 21

(1)
Setiap pembayaran SPPT PBB Perkotaan terhutang menggunakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
(2)
STTS sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan formulir kertas atau bentuk lain dapat berupa struk pembayaran, struk ATM dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dari Bank persepsi.
(3)
STTS berfungsi sebagai bukti penyetoran PBB Perkotaan terhutang dari Bank persepsi.
 
 
 
 
BAB V
PENGENAAN
 

Pasal 22

(1)
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2)
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
 
a.
Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
 
b.
Jalan Tol;
 
c.
Kolam renang;
 
d.
Pagar mewah;
 
e.
Tempat olah raga;
 
f.
Galangan kapal, dermaga;
 
g.
Taman mewah;
 
h.
Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
 
i.
Menara.
 
 
 
 

Pasal 23

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
a.
digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b.
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c.
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
d.
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e.
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f.
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
 
 
 
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah, atas:
 
a.
SPPT PBB; atau
 
b.
SKP PBB.
(2)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
 
a.
Wajib pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
 
b.
Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
 
a.
Perseorangan atau kolektif untuk SPPT; atau
 
b.
Perseorangan untuk SKP PBB.
 
 
 
 

Pasal 25

Pengajuan keberatan yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya surat keberatan, harus memberi suatu keputusan atas pengajuan keberatan.
(2)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(4)
Dalam hal keputusan keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKP PBB, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan keputusan keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5)
SPPT atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan keberatan.
 
 
 
 

Pasal 27

Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang surat keputusan keberatan belum diterbitkan.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBETULAN KESALAHAN TULIS ATAU HITUNG, PENGURANGAN, PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI ATAU PEMBATALAN KETETAPAN

BAGIAN PERTAMA
PEMBETULAN KESALAHAN TULIS ATAU HITUNG
 

Pasal 28

Pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan terhadap wajib pajak, meliputi:
a.
Kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan NOP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat objek pajak, luas tanah, luas bangunan, Tahun pajak dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran;
b. 
Kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
c. 
Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB, antara lain kekeliruan penerapan tarif, kekeliruan penerapan NJOPTKP, dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya secara perseorangan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT dapat diajukan secara kolektif.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan.
(2)
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan pembetulan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(4)
Dalam hal keputusan pembetulan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKP PBB, Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan keputusan pembetulan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
 
BAGIAN KEDUA
PENGURANGAN
 

Pasal 31

Pengurangan dapat diberikan kepada wajib pajak:
a.
Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
b.
Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a untuk:
 
a.
Wajib pajak orang pribadi meliputi:
 
 
1.
Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
 
 
2.
Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang wajib pajak­nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
 
 
3.
Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
 
 
4.
Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/atau
 
 
5.
Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
 
b.
Wajib Pajak badan meliputi:
 
 
Objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
(2)
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
(3)
Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf b meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
(4)
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKP PBB.
(2)
PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi.
(3)
SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan Pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administrasi.
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat diberikan:
 
a.
Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a angka 1);
 
b.
Sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), dan/atau angka 5), atau Pasal 32 ayat (1) huruf b; atau
 
c.
Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau ayat (3).
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Keputusan pengurangan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian.
(3)
Wajib Pajak yang telah diberikan suatu keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan untuk SPPT atau SKP PBB yang sama.
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Pengurangan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan Pengurangan, kecuali dalam hal permohonan Pengurangan secara kolektif keputusan diberikan segera setelah SPPT diterbitkan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan Pengurangan dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
 
 
 
 
BAGIAN KETIGA
PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI ATAU PEMBATALAN KETETAPAN
 

Pasal 37

(1)
Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau STB, yang tidak benar.
(2)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
Ketidakbenaran atas luas objek pajak bumi dan/atau bangunan;
 
b.
Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan;
 
c.
penafsiran peraturan perundang-undangan PBB, pada SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
 
d.
Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; dan/atau
 
e.
Karena kondisi tertentu atau sebab-sebab lain wajib pajak di luar kemampuannya untuk melakukan pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan secara kolektif.
(2)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas permohonan yang pertama.
 
 
 
 
BAB VIII
PENAGIHAN
 

Pasal 39

(1)
Pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).
(2)
Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat jatuh tempo SPPT atau SKP sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal terdapat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) atas banding Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah maka terhadap selisih kurang bayar pajak yang terutang tidak dikenakan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Penagihan piutang PBB dilakukan untuk menagih PBB terutang yang belum dibayar dan/atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada tahun sebelumnya.
(2)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penetapan Surat Piutang PBB, dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP), dan/atau SKPKB, dan/atau SKPKBT.
(3)
Atas SPPT PBB Perkotaan terutang yang belum dibayar, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang PBB, dengan jangka waktu setelah jatuh tempo sejak diterbitkan.
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Atas SPPT PBB Perkotaan terutang yang kurang bayar, salah tulis, salah hitung, dan kena bunga/denda, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan STPKB dan STPKBT.
(2)
STPKB dan STPKBT dapat diikuti dengan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa jika diperlukan, dengan jangka waktu 1 bulan sejak jatuh tempo.
(3)
Wajib pajak berkewajiban melunasi piutang PBB beserta denda administrasi sebelum jatuh tempo pembayaran.
(4)
Pajak yang terutang berdasarkan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dihapuskan adalah piutang PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
 
a.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa;
 
d.
Sebab lain.
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dan b, Dinas Pendapatan Daerah melakukan penelitian setempat dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat.
(2)
Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, Dinas Pendapatan Daerah melakukan penelitian administrasi dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi.
(3)
Untuk memastikan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d, Dinas Pendapatan Daerah melakukan penelitian administrasi atau penelitian setempat yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi atau Laporan Hasil Penelitian Setempat.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBAYARAN
 

Pasal 44

(1)
Wajib Pajak membayar sendiri PBB Perkotaan terutang.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran PBB Perkotaan terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perkotaan yang telah disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Untuk objek pajak baru pengenaan PBB Perkotaan terhutang dihitung selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dikecualikan pada objek pajak khusus pengenaan PBB terhutang dihitung sejak berdirinya atau dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak dan/atau badan.
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk PBB Perkotaan terutang.
(2)
Pajak yang terhutang berdasarkan SPPT PBB harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan 6 (enam) Bulan sejak diterimanya SPPT PBB kepada wajib pajak.
(2)
Pajak yang terhutang berdasarkan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (2) dibayar oleh Wajib Pajak atau kuasanya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Walikota melalui Memorandum Of Understanding (MOU) antara Walikota dengan Pihak Bank Persepsi.
 
 
 
 
BAB X
PELAPORAN
 

Pasal 48

(1)
Pelaporan PBB Perkotaan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Pelaporan PBB Perkotaan bertujuan untuk memberikan informasi tentang realisasi penerimaan PBB Perkotaan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Dinas Pendapatan Daerah menyiapkan Laporan PBB Perkotaan berdasarkan dokumen-dokumen dari Bank Persepsi.
(2)
Dinas Pendapatan Daerah menerima laporan penerimaan PBB Perkotaan dari Bank Persepsi paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
 
 
 
BAB XI
PELAKSANAAN BULAN PENYAMPAIAN DAN BULAN PENAGIHAN

BAGIAN PERTAMA
BULAN PENYAMPAIAN
 

Pasal 50

(1)
Untuk SPPT PBB sesuai data yang sudah baku dalam basis data aplikasi PBB on-line dilakukan pencetakan massal dan disampaikan kepada wajib pajak.
(2)
Jangka waktu pencetakan massal dilaksanakan pada triwulan pertama tahun berjalan.
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Penyampaian SPPT-PBB sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Jangka waktu penyampaian SPPT-PBB dilaksanakan pada triwulan pertama tahun berjalan setelah selesai pencetakan massal.
(3)
Dalam melakukan penyampaian SPPT-PBB sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), Dinas Pendapatan Daerah dapat dibantu UPTD, petugas Kecamatan, Kelurahan, Ketua RW dan Ketua RT wilayah kerja masing-masing.
(4)
Jangka waktu penyampaian SPPT-PBB adalah 15 (lima belas) hari kerja setelah selesai pencetakan SPPT PBB massal.
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah menerima SPPT-PBB, maka tanda terima SPPT-PBB ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT-PBB dimaksud.
(2)
Tanda terima SPPT-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada bagian bawah SPPT-PBB selanjutnya disampaikan kepada petugas Kelurahan.
(3)
Petugas Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghimpun tanda terima SPPT-PBB yang diterima dari wajib pajak, kemudian dicatat dalam daftar rekapitulasi penyampaian SPPT-PBB dan selanjutnya disampaikan kepada UPTD.
(4)
Tanda terima SPPT-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan ke Dinas oleh UPTD setiap hari kerja dengan menggunakan tanda terima formulir pengembalian SPPT-PBB.
(5)
SPPT-PBB yang tidak diterima atau disampaikan kepada wajib pajak oleh Camat, Lurah, RW dan RT harus dikembalikan kepada UPTD dengan berita acara pengembalian SPPT-PBB.
 
 
 
 

Pasal 53

(1) 
Penyampaian SPPT-PBB Buku I, II, III, IV dan V dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah kepada Kelurahan dikoordinir oleh Camat.
(2)
Untuk WP. PBB tertentu dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 54

Pelaksanaan penyampaian SPPT-PBB dimonitor, dievaluasi dan dilaporkan kepada Walikota secara berkala.
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Pelaksanaan kegiatan Bulan Penyampaian SPPT-PBB Perkotaan dilaksanakan pada Semester Pertama setiap Tahun Anggaran.
(2)
Kegiatan Bulan Penyampaian SPPT-PBB terdiri dari sosialisasi langsung maupun tidak langsung, penyampaian, monitoring, evaluasi, dan pelaksanaan penyampaian keberatan serta permohonan keringanan terhadap penetapan PBB Perkotaan.
(3)
Pelaksanaan kegiatan Bulan Penyampaian SPPT-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Ill Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAGIAN KEDUA
BULAN PENAGIHAN
 

Pasal 56

Pelaksanaan kegiatan Bulan Penagihan PBB Perkotaan dilaksanakan pada triwulan ketiga sebelum jatuh tempo. Yang terdiri dari inventarisasi, penyuluhan, penagihan, penyetoran dan evaluasi.
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Pelaksanaan Penagihan Buku I, II, dan Ill dilaksanakan oleh UPTD dibantu Lurah dan dikoordinir oleh Camat.
(2)
Penagihan Buku IV, dan V dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Hasil pelaksanaan penagihan dievaluasi dan dilaporkan kepada Walikota secara berkala.
(4)
Pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB XII
DENDA DAN SANKSI ADMINISTRASI

BAGIAN PERTAMA
DENDA ADMINISTRASI
 

Pasal 58

(1)
Wajib Pajak tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari PBB yang terutang.
(2)
Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB yang terutang.
(3)
Bagi Wajib Pajak yang menunggak PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan setelah diberikan peringatan atau teguran tidak juga mengindahkannya, maka pada tanah dan/atau tanah bangunannya akan diberi tanda berupa spanduk yang bertuliskan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut belum lunas PBB.
(4)
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai ketetapan yang tercantum dalam SPPT-PBB termasuk denda, harus segera disetor ke Bank yang ditunjuk waktu 1 x 24 jam.
 
 
 
 
BAGIAN KEDUA
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 59

(1)
Wajib Pajak karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi­-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak yang terutang.
(2)
Barang siapa karena dengan sengaja tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP, menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar, memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, tidak memperlihatkan data atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya, tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang.
(3)
Sanksi pidana tersebut dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.
 
 
 
 

Pasal 60

Bagi Wajib Pajak yang menunggak PBB selama 5 (lima) tahun berturut­-turut dan setelah diberikan peringatan atau teguran tidak juga mengindahkannya, maka tanah dan/atau tanah bangunannya akan di sita oleh Juru Sita Pajak.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 61

Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 62

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 24 Mei 2012
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 24 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
ttd. Drs. M. Husni Thamrin, MM

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2012 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.