Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 30 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 3 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
| |
| 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389); | |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
| |
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); | |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 2);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9);
| |
| 9. | Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 2); | |
| 10. | Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 3). | |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Memerintahkan kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang;
| |
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang;
| |
| 3. | Para Camat se-Kota Palembang; | |
| 4. | Para Lurah se-Kota Palembang, dan | |
| untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
Pasal 3 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 26 Mei 2009
WALIKOTA PALEMBANG
dto.
H. EDDY SANTANA PUTRA
Diundangkan di Palembang
Pada tanggal 26 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
dto.
Drs. H. Marwan Hasman, M.Si.
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2009 NOMOR 30
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.