Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 30 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN APOTEK WALIKOTA PALEMBANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek, maka untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan peredaran obat yang dilaksanakan oleh apotek, perlu menetapkan Instansi/Unit Kerja pelaksananya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palembang,
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan,
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN APOTEK.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Memerintahkan kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
| |
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 16 Agustus 2005 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 16 Agustus 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. Hajjah Mariam, A.S BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2005 NOMOR 30 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.