Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 2 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI HYGIENE DAN SANITASI WALIKOTA PALEMBANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi yang telah diundangkan tanggal 30 Desember 2005 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 16 Seri C, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nornor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2000 Nomor 24);
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 3);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 16).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI HYGIENE DAN SANITASI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Memerintahkan kepada:
| ||||
|
1.
|
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi.
| |||
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 9 Januari 2006 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 9 Januari 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. Hajjah Mariam AS BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2006 NOMOR 2 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.