Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 18 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 18 TAHUN 2019TENTANG KLASIFIKASI, BESARAN TARIF, DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN SERTA PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK DENGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SAMPAI DENGAN Rp300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALEMBANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Palembang dan sejalan dengan perkembangan dan pembangunan di Kota Palembang yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
| ||
|
b.
|
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah serta dalam upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, perlu memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas objek pajak dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 2);
| ||
|
6.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 74);
| ||
|
7.
|
Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2019 Nomor);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
| PERATURAN WALIKOTA TENTANG KLASIFIKASI, BESARAN TARIF, DAN KETETAPAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN SERTA PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK DENGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SAMPAI DENGAN Rp300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH). | |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
| ||
|
3.
|
Badan Pengelolaan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
| ||
|
4.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
| ||
|
5.
|
Kepala Bidang PBB dan BPHTB adalah Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang.
| ||
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang yang berada di wilayah Kecamatan.
| ||
|
7.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut Kepala UPTB adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang yang berada di wilayah Kecamatan.
| ||
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
9.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah objek pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali objek pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
10.
|
Nilai Jual objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau Nilai Perolehan Baru, atau NJOP pengganti.
| ||
|
11.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah dalam Kota Palembang.
| ||
|
12.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan dalam Kota Palembang.
| ||
|
13.
|
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
| ||
|
14.
|
Tarif Pajak adalah besaran perhitungan pajak yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutan.
| ||
|
15.
|
Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan adalah nilai jual objek pajak lebih kecil dari nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
| ||
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
20.
|
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
| ||
|
21.
|
Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah dan mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Kota untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KLASIFIKASI DAN BESARAN TARIF Pasal 2 | |||
|
Klasifikasi dan Besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan diatur sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
untuk NJOP bumi dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen); dan
| ||
|
b.
|
untuk NJOP bumi dan/atau bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,300% (nol koma tiga ratus persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETETAPAN MINIMAL Pasal 3 | |||
|
Besaran Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBEBASAN PBB PERKOTAAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pembebasan PBB Perkotaan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pembebasan PBB Perkotaan diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Kota Palembang.
| ||
|
(2)
|
Pembebasan PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Perkotaan yang seharusnya terutang.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan PBB Perkotaan dapat diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB Perkotaan sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
| ||
|
(4)
|
pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada seluruh wajib pajak tanpa pengecualian.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pemberian pembebasan PBB Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui sistem pada BPPD.
| ||
|
(2)
|
Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan SPPT PBB.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembebasan PBB Perkotaan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
BPPD atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang PBB dan BPHTB melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan PBB Perkotaan sampai dengan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Badan.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan inventarisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan pada BPPD melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
| ||
|
(3)
|
Kepala Bidang PBB dan BPHTB menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan pada BPPD dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Terhadap tunggakan PBB Perkotaan terutang sampai dengan tahun pajak 2018 sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2014 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 5), dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak Dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai Dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) (Berita Acara Kota Palembang Tahun 2018 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 25 Februari 2019 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. HARNOJOYO Diundangkan di Palembang pada tanggal 25 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. HAROBIN MASTOFA LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2019 NOMOR 18 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.