Peraturan Walikota Kota Palembang Nomor: 14 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA WALIKOTA PALEMBANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Tempat Usaha yang telah diundangkan tanggal 14 Maret 2006 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 3 Seri C, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
|
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palembang.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2000 Nomor 24);
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 3);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 3).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Memerintahkan kepada:
| |
|
1.
|
Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Tempat Usaha;
|
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 16 Maret 2006 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA Diundangkan di Palembang pada tanggal 16 Maret 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG, ttd. HAJJAH MARIAM. AS BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2006 NOMOR 14 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.