Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 42 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG KLINIK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALANGKA RAYA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai upaya pencegahan penyimpangan serta upaya perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, dipandang perlu membentuk wadah konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Klinik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis akrual pada Pemerintah Daerah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4);
| ||
|
18.
|
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 25, Tambahan Berita Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA TENTANG KLINIK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palangka Raya.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Palangka Raya.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya.
| ||
|
5.
|
Inspektorat adalah Inspektorat Kota Palangka Raya.
| ||
|
6.
|
Inspektur adalah pejabat tertinggi di lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya.
| ||
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.
| ||
|
8.
|
Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
| ||
|
9.
|
Klinik APBD adalah wadah konsultasi, fasilitasi dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan program kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kota Palangka Raya.
| ||
|
10.
|
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang berada di lingkungan Inspektorat yang terdiri dari, Inspektur Pembantu, Auditor dan Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah.
| ||
|
11.
|
Stakeholder Internal adalah SOPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Tim Evaluasi Pengawasan dan Penyerapan Anggaran (TEPRA) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
| ||
|
12.
|
Stakeholder Eksternal adalah instansi yang berada di luar institusi Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau institusi lainnya.
| ||
|
13.
|
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Klinik APBD bertujuan untuk:
| |||
|
a.
|
Meningkatkan penjaminan mutu pengelolaan keuangan daerah;
| ||
|
b.
|
Meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pelaksana APBD;
| ||
|
c.
|
Terselesaikannya permasalahan dalam pengelolaan APBD; dan
| ||
|
d.
|
Terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KLINIK APBD Bagian Kesatu Pelayanan Klinik APBD Pasal 3 | |||
|
Pelayanan Klinik APBD meliputi pelayanan:
| |||
|
a.
|
Konsultasi perencanaan, pelaksanaan program, kegiatan, dan pertanggungjawaban APBD;
| ||
|
b.
|
Fasilitasi dengan Stakeholder Internal dan Stakeholder Eksternal; dan
| ||
|
c.
|
Pendampingan dalam upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara dan Pelaporan Pelayanan Klinik APBD Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pelayanan Klinik APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh Inspektorat.
| ||
|
(2)
|
Klinik APBD memiliki petugas pelayanan yang terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Inspektur Pembantu Wilayah;
| |
|
|
b.
|
Auditor;
| |
|
|
c.
|
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Petugas Administrasi.
| |
|
(3)
|
Petugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya ditetapkan oleh Inspektur.
| ||
|
(4)
|
Dalam melaksanakan tugas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Inspektur bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai prosedur Pelayanan Klinik APBD ditetapkan dengan Keputusan Inspektur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Inspektur wajib menyediakan tempat/atau ruangan khusus pelayanan Klinik APBD pada Kantor Inspektorat.
| ||
|
(2)
|
Ruangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung dengan sarana dan prasarana.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pelayanan Klinik APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, dan surat menyurat.
| ||
|
(2)
|
Setiap permintaan pelayanan Klinik APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditangani oleh petugas yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setiap penanganan permasalahan yang dilakukan melalui konsultasi, fasilitasi dan pendampingan yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk wajib diadministrasikan dengan baik.
| ||
|
(2)
|
Hasil konsultasi, fasilitasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang akan disampaikan oleh petugas kepada SOPD paling lama 3 (tiga) hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Dalam melakukan klinik APBD, petugas pelayanan wajib melakukan pembahasan permasalahan, meneliti kelemahan, dan memberikan solusi penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal permasalahan yang rumit dan belum dapat diberikan solusi penyelesaiannya, petugas layanan wajib melaporkan kepada Inspektur untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Stakeholder Internal dan Stakeholder Eksternal.
| ||
|
(3)
|
Inspektur melaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah atas permasalahan yang belum terselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permasalahan.
| ||
|
(4)
|
Walikota membentuk tim dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang rumit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
(5)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pengelola keuangan SOPD yang mengalami kendala dalam perencanaan, pelaksanaan program kegiatan, dan pertanggungjawaban APBD serta kesulitan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal dan eksternal, dapat melakukan konsultasi ke Klinik APBD.
| ||
|
(2)
|
SOPD yang ragu-ragu melaksanakan program dan kegiatan dalam pengelolaan Keuangan Daerah, disarankan untuk segera mendapatkan arahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Inspektur wajib melaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali atas pelaksanaan Klinik APBD kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| ||
|
(2)
|
Inspektur melakukan evaluasi dan monitoring atas jalannya layanan Klinik APBD.
| ||
|
(3)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBERIAN PENGHARGAAN Pasal 11 | |||
|
SOPD yang melakukan konsultasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan sistem pengendalian internal yang memadai dan tingkat kepatuhan yang tinggi, Walikota dapat memberikan penghargaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBIAYAAN Pasal 12 | |||
|
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini, dibebankan pada APBD Kota Palangka Raya.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
| |||
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 November 2017
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
H.M RIBAN SATIA
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 November 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
Ir. KANDARANI
BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2017 NOMOR 42
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.