Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 38 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 38 TAHUN 2020TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, WALIKOTA PALANGKA RAYA, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang Undangan perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)·
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.07/2018, tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palangka Raya.
| |||||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
| |||||
|
3.
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
| |||||
|
4.
|
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
| |||||
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||
|
6.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |||||
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
8.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| |||||
|
9.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||||
|
10.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
11.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
12.
|
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Walikota berdasarkan usulan Kepala Badan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
| |||||
|
13.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan, yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan yang dibuat oleh tim berdasarkan kebutuhan.
| |||||
|
14.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP, adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
| |||||
|
15.
|
Surat Perintah Tugas Pemeriksaan adalah surat perintah tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan yang dibuat oleh Kepala Badan.
| |||||
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||||
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||
|
21.
|
Segala macam bentuk contoh dan format administrasi pemeriksaan tercantum pada lampiran-lampiran surat keputusan Walikota ini, dan dapat dikembangkan serta disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN Pasal 2 | ||||||
|
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Pasal 3 | ||||||
|
Ruang lingkup Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun lalu maupun tahun berjalan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BENTUK PEMERIKSAAN Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Bentuk pemeriksaan pajak terdiri dari:
| |||||
|
|
a.
|
pemeriksaan lengkap; dan
| ||||
|
|
b.
|
pemeriksaan sederhana.
| ||||
|
(2)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan di tempat wajib pajak meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
| |||||
|
(3)
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap:
| |||||
|
|
a.
|
di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana; dan
| ||||
|
|
b.
|
di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Kriteria Pemeriksaan Pasal 5 | ||||||
|
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
wajib pajak tidak atau kurang bayar pajak terutang;
| |||||
|
b.
|
wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
| |||||
|
c.
|
wajib pajak menyampaikan SPTPD yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
| |||||
|
d.
|
wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
| |||||
|
e.
|
wajib pajak menyampaikan SPTPD melampaui masa pajak;
| |||||
|
f.
|
wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan, likuidasi, pembubaran Objek Pajak atau akan meninggalkan Daerah dan/atau Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau
| |||||
|
g.
|
wajib pajak menyampaikan SPTPD yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||
|
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan daerah dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
pemberian NPWPD secara jabatan;
| |||||
|
b.
|
penghapusan NPWPD;
| |||||
|
c.
|
pemeriksaan dalam rangka batas minimal omzet;
| |||||
| d. | wajib pajak mengajukan pengurangan pajak; | |||||
|
e.
|
wajib pajak mengajukan keberatan;
| |||||
|
f.
|
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
| |||||
|
g.
|
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak;
| |||||
|
h.
|
pemeriksaan dalam rangka monitoring/pengawasan kepatuhan pemenuhan pembayaran pajak; atau
| |||||
|
i.
|
pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan/informasi/pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana.
| |||||
|
(2)
|
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sampai dengan huruf g dilakukan dengan Pemeriksaan Lengkap.
| |||||
|
(3)
|
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf h, dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana.
| |||||
|
(4)
|
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, dilakukan dengan Pemeriksaan Lengkap.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pemeriksaan Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuas a, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, dating memenuhi Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
| |||||
|
(2)
|
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
| |||||
|
(3)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Tugas Pemeriksaan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||
|
Dalam hal jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Standar Pemeriksaan Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
| |||||
|
(2)
|
Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
standar umum;
| ||||
|
|
b.
|
standar pelaksanaan pemeriksaan; dan
| ||||
|
|
c.
|
standar pelaporan hasil pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||
|
(1)
|
Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, merupakan standar yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi Pemeriksa Pajak, dan dengan menandatangani Fakta Integritas.
| |||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||
|
(1)
|
Standar pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, yaitu:
| |||||
|
|
a.
|
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak, menyusun rencana dan program pemeriksaan, serta mendapat pengawasan yang seksama;
| ||||
|
|
b.
|
pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan yang telah disusun.
| ||||
|
|
c.
|
Untuk mendapatkan data-data dan ha-hal lain yang dibutuhkan dalam monitoring dan/atau pemeriksaan, pemeriksa dapat melakukan berbagai cara dan atau trik monitoring dan atau pemeriksaan yang dianggap perlu oleh pemeriksa;
| ||||
|
|
d.
|
temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku;
| ||||
|
|
e.
|
pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang Supervisor, Ketua Tim, dan seorang atau lebih Anggota Tim dan dalam keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota tim;
| ||||
|
|
f.
|
tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu di luar keahlian tim pemeriksa;
| ||||
|
|
g.
|
apabila diperlukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
| ||||
|
|
h.
|
pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak;
| ||||
|
|
i.
|
pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
| ||||
|
|
j.
|
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.
| ||||
|
(2)
|
Kegiatan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i, wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
| |||||
|
|
a.
|
bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
| ||||
|
|
b.
|
bahan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
| ||||
|
|
c.
|
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
| ||||
|
|
d.
|
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
| ||||
|
|
e.
|
referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
| ||||
|
(3)
|
KKP harus memberikan gambaran mengenai:
| |||||
|
|
a.
|
prosedur dan alur pemeriksaan yang dilaksanakan;
| ||||
|
|
b.
|
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
| ||||
|
|
c.
|
pengujian yang telah dilakukan; dan
| ||||
|
|
d.
|
kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
| ||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai format KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||
|
Standar pelaporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, yaitu:
| ||||||
|
a.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas.
| |||||
|
b.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan sekurang-kurangnya memuat:
| |||||
|
|
1)
|
Data Umum.
| ||||
|
|
|
a)
|
identitas wajib pajak;
| |||
|
|
|
b)
|
pembukuan wajib pajak;
| |||
|
|
|
c)
|
pemenuhan kewajiban wajib pajak;
| |||
|
|
|
d)
|
penugasan pemeriksaan
| |||
|
|
|
e)
|
gambaran kegiatan wajib pajak; dan
| |||
|
|
|
f)
|
data/informasi yang tersedia.
| |||
|
|
2)
|
Pelaksanaan Pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
a)
|
pos-pos yang diperiksa; dan
| |||
|
|
|
b)
|
penjelasan pajak terutang.
| |||
|
|
3)
|
Hasil Pemeriksaan.
| ||||
|
|
|
a)
|
ikhtisar koreksi; dan
| |||
|
|
|
b)
|
perhitungan pajak terutang.
| |||
|
|
4)
|
Kesimpulan dan Rekomendasi/Saran.
| ||||
|
|
|
a)
|
Kesimpulan
| |||
|
|
|
b)
|
Rekomendasi/Saran
| |||
|
|
5)
|
Lampiran.
| ||||
|
|
|
a)
|
surat tugas pemeriksaan;
| |||
|
|
|
b)
|
surat pemberitahuan pemeriksaan;
| |||
|
|
|
c)
|
berita acara hasil pemeriksaan;
| |||
|
|
|
d)
|
surat pernyataan kesanggupan;
| |||
|
|
|
e)
|
lembar persetujuan hasil pemeriksaan; dan
| |||
|
|
|
f)
|
lampiran pendukung lainnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Pasal 14 | ||||||
|
(1)
|
Pemeriksa Pajak berkewajiban:
| |||||
|
|
a.
|
menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal dilakukan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan dalam hal dilakukan pemeriksaan kantor;
| ||||
|
|
b.
|
memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
| ||||
|
|
c.
|
menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| ||||
|
|
d.
|
memperlihatkan surat perintah tugas pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| ||||
|
|
e.
|
memberikan bukti peminjaman dokumen;
| ||||
|
|
f.
|
menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| ||||
|
|
g.
|
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
| ||||
|
|
h.
|
mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak selesainya pemeriksaan; dan
| ||||
|
|
1.
|
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||
|
Pemeriksa Pajak berwenang:
| ||||||
|
a.
|
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
| |||||
|
b.
|
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |||||
|
c.
|
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
| |||||
|
d.
|
meminta kepada Wajib Pajak untuk membantu kelancaran pemeriksaan antara lain berupa:
| |||||
|
|
1)
|
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
| ||||
|
|
2)
|
memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
| ||||
|
|
3)
|
menyediakan ruang khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan ditempat wajib pajak.
| ||||
|
e.
|
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
| |||||
|
f.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
| |||||
|
g.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa; dan
| |||||
|
h.
|
memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan menggunakan surat panggilan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pasal 16 | ||||||
|
Wajib Pajak berhak:
| ||||||
|
a.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal;
| |||||
|
b.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan;
| |||||
|
c.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
| |||||
|
d.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Tugas Pemeriksaan;
| |||||
|
e.
|
menerima pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
| |||||
|
f.
|
menghadiri pembahasan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan
| |||||
|
g.
|
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam pembahasan Hasil Pemeriksaan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||||
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| ||||||
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau objek yang terutang pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja di awal periode pemeriksaan;
| |||||
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |||||
|
c.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Tim Pemeriksa Pajak;
| |||||
|
d.
|
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
| |||||
|
e.
|
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Temuan Hasil Pemeriksaan;
| |||||
|
f.
|
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan; dan
| |||||
|
g.
|
memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penundaan dan Penolakan Pemeriksaan Pasal 18 | ||||||
|
(1)
|
Jika Wajib Pajak belum dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan b karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh Pemeriksa Pajak, maka Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penundaan Pemberian Data dan/atau Penundaan Pemeriksaan sampai dengan tanggal atau waktu yang ditentukan.
| |||||
|
(2)
|
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan b, maka Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Menolak Memberikan Data dan Dokumen.
| |||||
|
(3)
|
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
| |||||
|
(4)
|
Jika Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
| |||||
|
(5)
|
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak jika Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan.
| |||||
|
(6)
|
Surat Pernyataan Menolak Memberikan Data dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan.
| |||||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Surat Pernyataan Penundaan Pemberian Data dan/atau Penundaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Pernyataan Menolak Memberikan Data dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Selama Pemeriksaan Pasal 19 | ||||||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
| |||||
|
(2)
|
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan disampaikan ke Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
| |||||
|
(3)
|
Laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak dan dilampiri dengan:
| |||||
|
|
a.
|
penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format surat pemberitahuan;
| ||||
|
|
b.
|
surat setoran pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
| ||||
|
|
c.
|
surat setoran pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 2% (dua persen).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||
|
(1)
|
Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan surat setoran pajak.
| |||||
|
(2)
|
Untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
| |||||
|
(4)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Penyegelan Pasal 21 | ||||||
|
(1)
|
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak:
| |||||
|
|
a.
|
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, b, dan c;
| ||||
|
|
b.
|
tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
| ||||
|
|
c.
|
tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
| ||||
|
(2)
|
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan tanda segel.
| |||||
|
(3)
|
Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota Tim Pemeriksa.
| |||||
|
(4)
|
Dalam melakukan Penyegelan, pemeriksa wajib membuat berita acara Penyegelan.
| |||||
|
(5)
|
Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota Tim Pemeriksa.
| |||||
|
(6)
|
Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.
| |||||
|
(7)
|
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
| |||||
|
(8)
|
Dalam melaksanakan Penyegelan, Pemeriksa dapat meminta bantuan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
(9)
|
Dalam hal Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak tidak ada di tempat maka:
| |||||
|
|
a.
|
pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya; dan/atau
| ||||
|
|
b.
|
pemeriksaan ditunda untuk kelanjutan kesempatan berikutnya.
| ||||
|
(10)
|
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan pemeriksaan pajak, dapat dilakukan penyegelan.
| |||||
|
(11)
|
Apabila setelah dilakukan penyegelan dalam jangka waktu Wajib Pajak, Wakil atau Kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak berada ditempat dan/atau tidak memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meminta kepada Pegawai atau Anggota Keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk membantu kelancaran pemeriksaan.
| |||||
|
(12)
|
Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.
| |||||
|
(13)
|
Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||||
|
Bentuk tanda segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||
|
(1)
|
Pembukaan segel dilakukan apabila:
| |||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak telah memberi izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
| ||||
|
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
| ||||
|
|
c.
|
terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
| ||||
|
(2)
|
Pembukaan segel harus dilakukan oleh pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota Tim Pemeriksa.
| |||||
|
(3)
|
Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
(4)
|
Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa harus membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
(5)
|
Dalam melakukan pembukaan segel, Pemeriksa membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||
|
(6)
|
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
| |||||
|
(7)
|
Berita Acara Pembukaan Segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
| |||||
|
(8)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pembukaan Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||
|
(1)
|
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan.
| |||||
|
(2 )
|
Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat dan menandatangani berita acara mengenai penolakan tersebut.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Tanggapan Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 25 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak berkewajiban memberikan tanggapan tertulis atas Temuan Hasil Pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Temuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak yang dituangkan dalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, dengan persyaratan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
apabila Wajib Pajak setuju atas hasil pemeriksaan maka berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan; dan
| ||||
|
|
b.
|
apabila Wajib Pajak tidak setuju atas hasil pemeriksaan maka berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Pemeriksaan Atas dasar hasil klarifikasi, sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
1)
|
apabila Wajib Pajak menyetujui pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan;
| |||
|
|
|
2)
|
apabila Wajib Pajak tidak menyetujui pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan pada kolom tidak setuju; dan
| |||
|
|
|
3)
|
apabila Wajib Pajak tidak menyetujui pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan maka Berita Acara Hasil Pemeriksaan, dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan tetap dibuat tanpa tandatangan Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Apabila Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir 2 (dua) kali dalam undangan klarifikasi maka hasil pemeriksaan dapat ditetapkan secara jabatan.
| |||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Pernyataan Kesanggupan, Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Berita Acara Hasil Klarifikasi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||||
|
(1)
|
Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
(2)
|
Apabila penghitungan besarnya pajak yang terhutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan SPTPD, perbedaan besarnya pajak diberitahukan kepada wajib pajak yang bersangkutan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Pemeriksaan Ulang Pasal 27 | ||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan Kepala Badan.
| |||||
|
(2)
|
Perintah atau persetujuan Kepala Badan untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan:
| |||||
|
|
a.
|
apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diperoleh oleh Pemeriksa Pajak; atau
| ||||
|
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Badan.
| ||||
|
(3)
|
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPD berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 | ||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 5 Oktober 2020 WALIKOTA PALANGKA RAYA, ttd. FAIRID NAPARIN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 5 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKARAYA, ttd. HERA NUGRAHAYU BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020 NOMOR 37 | ||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
Latar belakang pemikiran ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka pengawasan (control) kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Di samping hal itu, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan pajak merupakan bagian tak terpisahkan (built-in) dengan sistem self assessmentatau official assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Daerah. Tindakan penghindaran membayar pajak seperti menurunkan omzet, tidak memungut pajak, atau memberitahukan jumlah pajak yang dipungut tidak sebagaimana adanya, akan menimbulkan kerugian bagi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
| |||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud pemeriksaan sederhana mencakup pemeriksaan terhadap permohonan pengurangan, permohonan keberatan, pengajuan data baru Wajib Pajak atau pengajuan perubahan data Wajib Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud batas minimal omzet adalah nilai penjualan rata-rata wajar yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu masa pajak.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
| |||
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020 NOMOR 37
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.