Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 37 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALANGKA RAYA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 35 ayat (6), dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaan pemungutannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palangka Raya.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
8.
|
Dinas Teknis adalah SOPD teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
| ||
|
9.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kota Palangka Raya.
| ||
|
10.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
12.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah Surat yang digunakan memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
14.
|
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat NOP PBB-P2 adalah Rangkaian 18 digit nomor unik yang menjadi identitas objek pajak.
| ||
|
15.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||
|
16.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia Jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| ||
|
17.
|
Rumah Kos adalah rumah atau kamar atau barak yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut bayaran.
| ||
|
18.
|
Kamar adalah ruang yang bersekat atau tertutup dinding yang menjadi bagian dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik yang terdiri dari satu pintu utama sebagai penghubung atau batasan identitas orang yang menyewa atau mengontrak.
| ||
|
19.
|
Barak adalah rumah petak yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut bayaran.
| ||
|
20.
|
Rumah petak adalah kamar di mana jarak antara rumah hanya dibatasi oleh sekat dinding, yang disewakan atau dikontrakkan kepada seseorang atau beberapa orang dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.
| ||
|
21.
|
Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya, makanan dan/atau minuman kepada subjek pajak.
| ||
|
22.
|
Perforasi adalah tanda khusus legalitas yang dilakukan dengan alat pelubang atau plong kertas atau stempel.
| ||
|
23.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||
|
24.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| ||
|
25.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
26.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
| ||
|
27.
|
Harga Tiket Masuk yang disingkat HTM adalah harga yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung hiburan.
| ||
|
28.
|
Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menyelenggarakan hiburan.
| ||
|
29.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||
|
30.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
| ||
|
31.
|
Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain.
| ||
|
32.
|
Panggung/lokasi reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan untuk satu atau beberapa reklame.
| ||
|
33.
|
Nilai strategis lokasi reklame adalah ukuran nilai jual atau harga yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan, pemanfaatan tata ruang daerah untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
| ||
|
34.
|
Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR, adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan pemasangan dan transportasi pengangkutan dan sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang tempat yang telah di izinkan.
| ||
|
35.
|
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR, adalah nilai yang dihasilkan dari penjumlahan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
| ||
|
36.
|
Reklame permanen adalah reklame yang diselenggarakan secara tetap dan bahan baku yang digunakan dapat bertahan lebih dari 1 (satu) tahun serta bangunannya berkonstruksi.
| ||
|
37.
|
Reklame insidentil adalah penyelenggaraan reklame yang bersifat sementara dan tidak tetap serta bahan baku yang digunakan tidak dapat bertahan lama.
| ||
|
38.
|
Reklame papan (Billboard) adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding, pagar, pohon, tiang dan sebagainya baik bersinar maupun disinari.
| ||
|
39.
|
Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
| ||
|
40.
|
Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
| ||
|
41.
|
Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
| ||
|
42.
|
Reklame baliho adalah reklame yang berbentuk bidang, dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiberglass/plastik dan bahan lain yang sejenis sesuai perkembangan zaman yang pemasangannya berdiri sendiri dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen.
| ||
|
43.
|
Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak boleh lebih dari 100 cm2 perlembar.
| ||
|
44.
|
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
| ||
|
45.
|
Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat-alat lain yang sejenis.
| ||
|
46.
|
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
| ||
|
47.
|
Reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menempelkan reklame pada kendaraan di atas perairan umum.
| ||
|
48.
|
Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
| ||
|
49.
|
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
| ||
|
50.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
51.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||
|
52.
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
| ||
|
53.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang memungut bayaran.
| ||
|
54.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||
|
55.
|
Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
| ||
|
56.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
57.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| ||
|
58.
|
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
| ||
|
59.
|
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
| ||
|
60.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
61.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kota Palangka Raya.
| ||
|
62.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| ||
|
63.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||
|
64.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
65.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
66.
|
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| ||
|
67.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada Wajib Pajak.
| ||
|
68.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| ||
|
69.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
70.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
71.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
72.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
73.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
74.
|
Self Assesmenta adalah pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang.
| ||
|
75.
|
Official Assesmenta adalah pemungutan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
| ||
|
76.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
77.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
78.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti Pembayaran atau Penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
79.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
80.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
81.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
82.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
83.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
84.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
85.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
86.
|
Pembayaran pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD ke kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
| ||
|
87.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
88.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
89.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atau banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
90.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi Keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa Neraca dan laporan Laba Rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| ||
|
91.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
92.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah Kota Palangka Raya yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
| ||
|
93.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
Ruang lingkup tata cara yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah:
| |||
|
a.
|
Ketentuan Umum;
| ||
|
b.
|
Ruang Lingkup;
| ||
|
c.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
| ||
|
d.
|
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
e.
|
Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pajak;
| ||
|
f.
|
Tata cara Pembayaran dan Penyetoran;
| ||
|
g.
|
Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
| ||
|
h.
|
Penagihan Pajak;
| ||
|
i.
|
Tata cara Penerbitan, Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT;
| ||
|
j.
|
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
| ||
|
k.
|
Keberatan dan Banding;
| ||
|
l.
|
Penagihan Pajak;
| ||
|
m.
|
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
| ||
|
n.
|
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
| ||
|
o.
|
Kadaluwarsa Penagihan Pajak Daerah;
| ||
|
p.
|
Pembukuan dan Pemeriksaan;
| ||
|
q.
|
Insentif Pemungutan;
| ||
|
r.
|
Ketentuan Lain-Lain; dan
| ||
|
s.
|
Ketentuan Penutup.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH (NPWPD) Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Obyek Pajak Pajak Bumi Bangunan pada Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
| ||
|
(2)
|
Apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan NPWPD secara jabatan.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan NPWPD yang telah diterbitkan dan SPPT PBB yang sudah dicetak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan kepada Wajib Pajak:
| ||
|
|
a.
|
Kartu NPWPD;
| |
|
|
b.
|
SPPT PBB dan;
| |
|
|
c.
|
Maklumat untuk dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pelanggan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENETAPAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Untuk mengetahui jumlah potensi pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melakukan pendaftaran Objek dan Subjek Pajak.
| ||
|
(2)
|
Apabila Subjek Pajak tidak bersedia dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka akan disampaikan surat himbauan 1, 2, 3, dan membuat Surat Pernyataan Tidak Bersedia menjadi Wajib Pajak dan siap diproses sesuai ketentuan.
| ||
|
(3)
|
Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), dihimpun dan didokumentasikan ke dalam daftar wajib pajak self assesment.
| ||
|
(4)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Formulir yang telah disediakan.
| ||
|
(5)
|
Formulir dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan:
| ||
|
|
a.
|
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (perorangan);
| |
|
|
b.
|
Akte Usaha dan sejenisnya (CV, PT dll);
| |
|
|
c.
|
Tambahan lampiran lunas Pajak Bumi Bangunan.
| |
|
(6)
|
Pengajuan berkas lengkap pada ayat (5) selanjutnya diproses penilai untuk penelitian/survey.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pendataan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Setelah pengisian formulir pendaftaran, maka wajib pajak telah terdata dengan mempunyai NPWPD dan NOP PBB.
| ||
|
(2)
|
Penelitian/survey selesai, maka proses verifikasi berkas lanjut ke tahap berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penetapan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Apabila pajak terutang kurang atau tidak dibayar, maka diterbitkan SKPDKB.
| ||
|
(2)
|
Apabila tidak terdapat selisih antara pajak terutang dan kredit pajak, maka diterbitkan SKPDN.
| ||
|
(3)
|
Apabila terdapat tambahan objek pajak yang sama sebagai akibat ditemukannya data baru, maka diterbitkan SKPDKBT.
| ||
|
(4)
|
Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, maka diterbitkan SKPDLB.
| ||
|
(5)
|
Surat ketetapan ditandatangani oleh Kepala Bidang atas nama Kepala Badan.
| ||
|
(6)
|
Menyerahkan kepada wajib pajak SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dan SKPDLB kemudian Wajib Pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
| ||
|
(7)
|
Ketentuan mengenai Bentuk, Jenis, Ukuran ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaporan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak daerah, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau penanggung pajak serta menyampaikannya ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sendiri oleh wajib pajak atau penanggung pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
SPTPD berisikan pelaporan atas jenis pajak daerah.
| ||
|
(4)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(5)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
| ||
|
(6)
|
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai lampiran dokumen berupa:
| ||
|
|
a.
|
rekapitulasi omset penerimaan bulan yang bersangkutan; dan
| |
|
|
b.
|
fotocopy/salinan setoran pajak yang telah dilakukan.
| |
|
(7)
|
SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak melampirkan keterangan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas/Badan atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan wajib pajak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
| ||
|
(2)
|
Permohonan perpanjangan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTD sampai dengan tanggal pembayaran akibat dari pembetulan SPTPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembayaran Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan sistem Official Assesment/ketetapan adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Air Tanah;
| |
|
|
b.
|
Pajak Reklame; dan
| |
|
|
c.
|
Pajak Bumi dan Bangunan.
| |
|
(2)
|
Jenis pajak yang dibayar sendiri/Selft Assesment oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| |
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
| |
|
|
d.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| |
|
|
e.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
|
f.
|
Pajak Parkir;
| |
|
|
g.
|
Pajak Sarang Burung Walet; dan
| |
|
|
h.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penyetoran Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak membayar dan menyetor Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD ke Rekening Kas Umum Daerah dan/atau melalui Bendahara Penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang menyetorkan pajaknya secara langsung ke Rekening Kas Umum Daerah menggunakan sarana penyetoran yang disediakan oleh Bank sesuai ketentuan berlaku.
| ||
|
(3)
|
Bukti setor yang telah divalidasi Bank kemudian didistribusikan kepada Bendahara Penerimaan yang bertugas:
| ||
|
|
a.
|
mencatat dan menjumlahkan SSPD yang telah divalidasi dan dicatat dalam buku pembantu penerimaan sejenis selanjutnya dibukukan dalam Buku Kas Umum;
| |
|
|
b.
|
membukukan realisasi penerimaan dan penyetoran setiap hari berdasarkan tindasan SSPD yang telah divalidasi oleh Bank; dan
| |
|
|
c.
|
meminta cetakan rekening koran transaksi pembayaran pajak daerah dari Bank.
| |
|
(4)
|
Untuk mengoptimalkan pembayaran pajak daerah, mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai tarif berlaku, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dapat menerapkan tata cara tertentu untuk mempermudah wajib pajak dalam menyisihkan besaran pajak secara harian.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai Bentuk, Jenis, Ukuran dan Tata Cara Penyampaian SSPD ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Angsuran Pembayaran, terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
menerima surat permohonan angsuran dari Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
membuat surat perjanjian angsuran/penolakan angsuran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
apabila permohonan disetujui/ditolak selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Angsuran/penolakan kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada unit-unit lain yang terkait;
| |
|
|
e.
|
menyerahkan Surat Perjanjian Angsuran/Penolakan angsuran kepada Wajib Pajak dan Daftar Surat Perjanjian Angsuran kepada Unit-unit lain yang terkait; dan
| |
|
|
f.
|
angsuran ke wajib pajak dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali angsuran, untuk pembayaran bernilai di bawah 1 Milyar dan untuk angsuran senilai 1 Milyar keatas dapat diangsur sebanyak 5 (lima) kali.
| |
|
(2)
|
Penundaan pembayaran, terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
menerima surat permohonan penundaan pembayaran dari Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kepala Badan;
| |
|
|
c.
|
membuat surat persetujuan penundaan pembayaran/penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan, apabila permohonan disetujui dibuatkan daftar persetujuan penundaan;
| |
|
|
d.
|
menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit lain yang terkait; dan
| |
|
|
e.
|
Penundaan Pembayaran dapat diberikan jangka waktu paling lama 4 bulan.
| |
|
(3)
|
Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam surat perjanjian angsuran dan/atau penundaan, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai penagihan surat pajak secara paksa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENAGIHAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Penagihan Pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Pengadilan yang merupakan Dasar Penagihan Pajak.
| ||
|
(2)
|
Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan Surat Teguran apabila telah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama wajib pajak dan/atau penanggung pajak;
| |
|
|
b.
|
besarnya hutang pajak;
| |
|
|
c.
|
perintah untuk membayar; dan
| |
|
|
d.
|
saat pelunasan hutang pajak.
| |
|
(4)
|
Penagihan pajak dengan Surat Teguran dilakukan dengan cara:
| ||
|
|
a.
|
membuat dan menerbitkan Surat Teguran Wajib Pajak 7 (tujuh) hari setelah batas waktu jatuh tempo pembayaran;
| |
|
|
b.
|
menyampaikan Surat Teguran ke-1 Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan;
| |
|
|
c.
|
menyampaikan Surat Teguran ke-2 apabila setelah 7 (tujuh) hari diterimanya Surat Teguran ke-1 belum juga menyelesaikan pembayaran tunggakan;
| |
|
|
d.
|
menyampaikan Surat Teguran ke-3 apabila setelah 7 (tujuh) hari diterimanya Surat Teguran ke-2 belum juga menyelesaikan pembayaran tunggakan;
| |
|
|
e.
|
apabila sampai dengan Surat teguran ke-3 tidak juga menyelesaikan pembayaran tunggakan, maka akan ditindaklanjuti dengan penutupan sementara tempat usaha sampai proses penyelesaian pembayaran tunggakan dilaksanakan dan akan dilakukan pemasangan plang pemberitahuan belum menyelesaikan pembayaran tunggakan Pajak Daerah;
| |
|
|
f.
|
Pencabutan perizinan dapat dilakukat apabila tidak dapat memenhui perpajakan yang berlaku; dan
| |
|
|
g.
|
pemasangan stiker/leges bagi Wajib Pajak sebagaimana Pasal 10 ayat (2) yang aktif melakukan pembayaran pajak setiap bulannya.
| |
|
(5)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk dan berwenang.
| ||
|
(6)
|
Penutupan sementara dilakukan sebagaimana pasal 13 ayat (4) poin e, dilakukan oleh Satpol PP, dengan surat perintah walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penagihan Pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, apabila berdasarkan laporan dari Wajib Pajak dan/atau instansi yang berwenang diketahui:
| ||
|
|
a.
|
wajib pajak atau penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berniat untuk itu;
| |
|
|
b.
|
wajib pajak atau penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
| |
|
|
c.
|
diindikasikan terdapat tanda-tanda bahwa wajib pajak atau penanggung pajak akan membubarkan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
| |
|
|
d.
|
badan usaha akan dibubarkan oleh negara; dan
| |
|
|
e.
|
terjadi penyitaan atas barang wajib pajak atau penanggung pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
| |
|
(2)
|
Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus, sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak;
| |
|
|
b.
|
besarnya hutang pajak;
| |
|
|
c.
|
perintah untuk membayar; dan
| |
|
|
d.
|
saat pelunasan pajak.
| |
|
(3)
|
Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
| ||
|
(4)
|
Pelaksanaan Penagihan seketika dan sekaligus, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN, PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB, DAN SKPDKBT Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak wajib menyetor dan melaporkan Pajak terutang kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menggunakan SPTPD, SKPDB, dan SKPDKBT.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1)
|
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
2)
|
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan
|
|
|
|
3)
|
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang; dan
| |
|
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(4)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(6)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Ketentuan mengenai Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian SPTPD, SKPDB dan SKPDKBT ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| ||
|
|
a.
|
membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah;
| |
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar; dan
| |
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, bunga dan/atau denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan. Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani, dengan sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
bukti setoran pajak;
| |
|
|
b.
|
bukti SPTPD;
| |
|
|
c.
|
dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak; dan
| |
|
|
d.
|
perhitungan pembayaran pajak menurut Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak untuk mengetahui kebenaran atas permohonan tersebut.
| ||
|
(4)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
| ||
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilampaui dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan, dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
| ||
|
(6)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang sama atau utang pajak Daerah lainnya, kelebihan pembayaran pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
| ||
|
(7)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(8)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan yang juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK DAERAH Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melakukan inventarisasi terhadap piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| ||
|
(2)
|
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
| ||
|
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
| |
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
| |
|
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
| |
|
|
d.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); dan
| |
|
|
e.
|
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
| |
|
(3)
|
Inventarisasi piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap piutang pajak dari:
| ||
|
|
a.
|
wajib pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, dari pejabat yang berwenang;
| |
|
|
b.
|
wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| |
|
|
c.
|
wajib pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa; dan
| |
|
|
d.
|
wajib pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, misalnya Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, dokumen tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, rusak diakibatkan cuaca atau hewan dan sebab lain sebagainya.
| |
|
(4)
|
Untuk memastikan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, dilakukan penelitian di lapangan dan dibuatkan berita acara penelitian serta hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian lapangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil inventarisasi, Pejabat yang ditunjuk dan berwenang menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian di lapangan dan/atau penelitian administratif guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi.
| ||
|
(2)
|
Penelitian lapangan dilakukan oleh petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya terhadap piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
Penelitian administratif dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan untuk penelitian lapangan harus dilakukan dengan Surat Perintah dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Penelitian administratif atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan per Wajib Pajak, per Tahun Pajak, dan per Jenis Pajak.
| ||
|
(2)
|
Penelitian administratif secara kolektif hanya dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang benar-benar telah kedaluwarsa atau dokumen pendukungnya tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dan d Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Laporan hasil penelitian lapangan dan laporan hasil penelitian administratif dituangkan dalam daftar wajib pajak dan besaran piutang pajak yang akan dilakukan penghapusan.
| ||
|
(2)
|
Kepala Badan menyampaikan daftar wajib pajak dan besaran piutang pajak yang akan dilakukan penghapusan piutang pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan daftar wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menerbitkan Surat Keputusan Walikota tentang Penghapusan Piutang Pajak.
| ||
|
(4)
|
Penghapusan sepanjang menyangkut Piutang Daerah, ditetapkan oleh:
| ||
|
|
a.
|
Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan
| |
|
|
b.
|
Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang peredaran usahanya dan omzet penjualnya di bawah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang, melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang di periksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan
| |
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk:
| ||
|
|
a.
|
pemeriksaan lengkap; dan
| |
|
|
b.
|
pemeriksaan sederhana.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di tempat domisili atau di lokasi usaha Wajib Pajak, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknis pemeriksaan yang pada umumnya lazim digunakan dalam pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan:
| ||
|
|
a.
|
dilapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan atau tahun-tahun pajak sebelumnya dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot yang sederhana; dan
| |
|
|
b.
|
di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun pajak berjalan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot yang sederhana.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan, yang memuat batasan terhadap pemeriksaan dan wajib pajak.
| ||
|
(2)
|
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Terhadap temuan dalam pemeriksaan yang sebagian tidak atau tidak pajak, dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| ||
|
(4)
|
Hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan wajib pajak yang bersangkutan.
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diterbitkan SKPD atau SKPDKBT atau SKPDN atau STPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, apabila:
| ||
|
|
a.
|
wajib pajak tidak memenuhi kewajiban;
| |
|
|
b.
|
wajib pajak memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu dan/atau dipalsukan.
| |
|
(2)
|
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
Tata cara dan pelaksanaan pemeriksaan secara khusus diatur dengan peraturan walikota.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Tindak lanjut dari surat paksa penagihan dan/atau penutupan apabila tidak ada itikad untuk penyelesaian kewajiban perpajakan, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap asset yang ada sebagai konsekwensi pertanggungjawaban hutang pajak;
| ||
|
(2)
|
Aset yang disita sebagai jaminan hutang pajak dapat dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
| ||
|
(3)
|
Penyitaan dan pelelangan diatur dengan peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Dinas, Badan, dan/atau instansi terkait yang melaksanakan proses pemungutan dan yang membantu pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Laporan Hasil Penjualan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), dan Surat Perjanjian Angsuran (SPA) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan sarana pemungutan sebagaimana ayat (1) di atas dapat diimplementasikan dalam sistem yang berbasis teknologi informasi dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
Pada tanggal WALIKOTA PALANGKA RAYA, ttd. FAIRID NAPARIN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 5 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA, ttd. HERA NUGRAHAYU BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020 NOMOR 36 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa jenis Pajak yang sebelumnya menjadi pajak provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengenaan beberapa Pajak Daerah agar dapat memenuhi asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas dan sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020 NOMOR 36
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.