Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 24 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 24 TAHUN 2020

TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai dasar hukum mengingat;
26.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 4);
27.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kata Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 01);
28.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 8);
29.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 4);
30.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 24);
31.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 62);
32.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja perangkat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 13);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019, terdiri atas:
 
 
 
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA
Rp
172.362.106.484,76
 
b.
Pendapatan Transfer
Rp
945.202.698.529,51
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah
Rp
14.993.701.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.132.558.506.014,27
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
583.520.619.302,66
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
240.528.604.329,45
 
 
3.
Belanja Bunga
Rp
1.416.143.327,90
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
20.189.950.078,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
12.518.242.053,00
 
 
 
 
Rp
858.173.559.091,01
 
b.
Belanja Modal
 
 
 
 
1.
Belanja Modal Tanah
Rp
3.689.273.363,00
 
 
2.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp
39.385.502.465,54
 
 
3.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp
51.373.604.797,00
 
 
4.
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Rp
124.878.230.200,00
 
 
5.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Rp
1.773.56 5.100,00
 
 
6.
Belanja Modal Aset Lainnya
Rp
1.475.479.400,00
 
 
 
 
Rp
222.575.655.325,54
 
c.
Belanja Tak Terduga
 
 
 
 
1.
Belanja Tak Terduga
Rp
3.754.542.251,00
 
 
 
 
Rp
3.754.542.251,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.084.503.756.667,55
3.
Transfer:
 
 
 
a.
Transfer Bantuan Keuangan
 
 
 
 
1.
Transfer Bantuan Keuangan Ke Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
490.000.000,00
 
 
2.
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
Rp
759.928.390,83
 
 
 
 
Rp
1.249.928.390,83
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
46.804.820.955,89
4.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1.
Penggunaan SiLPA
Rp
77.624.342.237,30
 
 
2.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
0,00
 
 
 
 
Rp
77.624.342.237,30
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
0,00
 
 
2.
Penyertaan Modal/Investasi Pemerintahan Daerah
Rp
2.900.000.000,00
 
 
3.
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
Rp
1.383.423.066,66
 
 
 
 
Rp
4.283.423.066,66
Pembiayaan Netto
Rp
73.340.919.170,64
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Rp
120.145.740.126,53
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA
Rp
172.362.106.484,76
 
b.
Pendapatan Transfer
Rp
945.202.698.529,51
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah
Rp
14.993.701.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.132.558.506.014,27
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
583.520.619.302,66
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
240.528.604.329,45
 
 
3.
Belanja Bunga
Rp
1.416.143.327,90
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
20.189.950.078,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
12.518.242.053,00
 
 
 
 
Rp
858.173.559.091,01
 
b.
Belanja Modal
 
 
 
 
1.
Belanja Modal Tanah
Rp
3.689.273.363,00
 
 
2.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp
39.385.502.465,54
 
 
3.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp
51.373.604.797,00
 
 
4.
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Rp
124.878.230.200,00
 
 
5.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Rp
1.773.56 5.100,00
 
 
6.
Belanja Modal Aset Lainnya
Rp
1.475.479.400,00
 
 
 
 
Rp
222.575.655.325,54
 
c.
Belanja Tak Terduga
 
 
 
 
1.
Belanja Tak Terduga
Rp
3.754.542.251,00
 
 
 
 
Rp
3.754.542.251,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.084.503.756.667,55
3.
Transfer:
 
 
 
a.
Transfer Bantuan Keuangan
 
 
 
 
1.
Transfer Bantuan Keuangan Ke Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
490.000.000,00
 
 
2.
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
Rp
759.928.390,83
 
 
 
 
Rp
1.249.928.390,83
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
46.804.820.955,89
4.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1.
Penggunaan SiLPA
Rp
77.624.342.237,30
 
 
2.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
0,00
 
 
 
 
Rp
77.624.342.237,30
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
0,00
 
 
2.
Penyertaan Modal/Investasi Pemerintahan Daerah
Rp
2.900.000.000,00
 
 
3.
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
Rp
1.383.423.066,66
 
 
 
 
Rp
4.283.423.066,66
Pembiayaan Netto
Rp
73.340.919.170,64
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Rp
120.145.740.126,53
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA
Rp
172.362.106.484,76
 
b.
Pendapatan Transfer
Rp
945.202.698.529,51
 
c.
Lain-Lain Pendapatan yang sah
Rp
14.993.701.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
1.132.558.506.014,27
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
583.520.619.302,66
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
240.528.604.329,45
 
 
3.
Belanja Bunga
Rp
1.416.143.327,90
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
20.189.950.078,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
12.518.242.053,00
 
 
 
 
Rp
858.173.559.091,01
 
b.
Belanja Modal
 
 
 
 
1.
Belanja Modal Tanah
Rp
3.689.273.363,00
 
 
2.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp
39.385.502.465,54
 
 
3.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp
51.373.604.797,00
 
 
4.
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Rp
124.878.230.200,00
 
 
5.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Rp
1.773.56 5.100,00
 
 
6.
Belanja Modal Aset Lainnya
Rp
1.475.479.400,00
 
 
 
 
Rp
222.575.655.325,54
 
c.
Belanja Tak Terduga
 
 
 
 
1.
Belanja Tak Terduga
Rp
3.754.542.251,00
 
 
 
 
Rp
3.754.542.251,00
 
 
 
Jumlah Belanja
Rp
1.084.503.756.667,55
3.
Transfer:
 
 
 
a.
Transfer Bantuan Keuangan
 
 
 
 
1.
Transfer Bantuan Keuangan Ke Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
490.000.000,00
 
 
2.
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
Rp
759.928.390,83
 
 
 
 
Rp
1.249.928.390,83
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
46.804.820.955,89
4.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
 
 
 
 
1.
Penggunaan SiLPA
Rp
77.624.342.237,30
 
 
2.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
0,00
 
 
 
 
Rp
77.624.342.237,30
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
 
 
 
 
1.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
0,00
 
 
2.
Penyertaan Modal/Investasi Pemerintahan Daerah
Rp
2.900.000.000,00
 
 
3.
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri
Rp
1.383.423.066,66
 
 
 
 
Rp
4.283.423.066,66
Pembiayaan Netto
Rp
73.340.919.170,64
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Rp
120.145.740.126,53
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 31 Agustus 2020
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
FAIRID NAPARIN

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 31 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
HERA NUGRAHAYU

BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2020 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.