Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 2 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 2 TAHUN 2021TENTANG
KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 89 ayat ayat (3) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| ||||
|
b.
|
bahwa perlu dilakukan pemutakhiran terhadap Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan mengacu pada kondisi perekonomian saat ini, perkembangan rata-rata harga transaksi tanah dan bangunan di Wilayah Kota Palangka Raya;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palangka Raya;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 4);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 113);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Palangka Raya.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
| ||||
|
4.
|
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pemungutan pajak daerah.
| ||||
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||||
|
6.
|
Bumi adalah permukaan yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kota Palangka Raya.
| ||||
|
7.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| ||||
|
8.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disebut adalah harga rata-rata yang diperoleh air transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||||
|
9.
|
Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokkan nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
| ||||
|
10.
|
Objek Pajak adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||
|
11.
|
Objek Pajak Standar adalah objek-objek pajak yang memenuhi kriteria-kriteria yaitu memiliki luas tanah < 10.000 m2, dan/atau jumlah lantai < 4, dan/atau luas bangunan < 1.000 m2.
| ||||
|
12.
|
Objek Pajak Non Standar adalah objek-objek pajak yang memenuhi kriteria-kriteria yaitu memiliki luas tanah > 10.000 m2, dan/atau jumlah lantai > 4, dan/atau luas bangunan > 1.000 m2.
| ||||
|
13.
|
Objek Pajak Khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus yaitu lapangan golf, pelabuhan laut/sungai/udara, jalan tol, stasiun pengisian bahan bakar, galangan kapal, komplek stasiun kereta, pembangkit listrik tenaga uap dan/atau gas, kilang minyak/air/gas/menara base transceiver station, pabrik, dermaga, Light Rail Transit, Hotel Bintang 3 ke atas, Rumah Sakit yang berorientasi laba, Mall, Bank yang memiliki gedung sendiri, kompleks pergudangan, terminal peti kemas, gedung serbaguna, dan tempat rekreasi yang dikelola secara komersil.
| ||||
|
14.
|
Daftar Himpunan Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat DHKP adalah daftar himpunan yang memuat data nomor objek pajak, nama wajib pajak, letak objek pajak, besar serta pembayaran pajak terutang yang dibuat per kelurahan.
| ||||
|
15.
|
Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
| ||||
|
16.
|
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi kelurahan dan penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.
| ||||
|
17.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENETAPAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
Pasal 2 | |||||
|
Walikota menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palangka Raya setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palangka Raya ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan meliputi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
| ||||
|
(2)
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-Rata dalam suatu Zona Nilai Tanah.
| ||||
|
(3)
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Objek Pajak Khusus dan non standar menggunakan harga keseimbangan atau harga pasar.
| ||||
|
(4)
|
Untuk ketetapan Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, dibagi menjadi 5 (lima) buku) yaitu:
| ||||
|
|
a.
|
Buku I
|
:
|
Rp0,- sampai dengan Rp100.000,-
| |
|
|
b.
|
Buku II
|
:
|
Rp100.001,- sampai dengan Rp500.000,-
| |
|
|
c.
|
Buku III
|
:
|
Rp500.001,- sampai dengan Rp2.000.000,-
| |
|
|
d.
|
Buku IV
|
:
|
Rp2.000.001,- sampai dengan Rp5.000.000,-
| |
|
|
e.
|
Buku V
|
:
|
mulai dari Rp5.000.001,- ke atas.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Penggunaan Nilai Jual Objek Pajak di luar kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya selaku instansi Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palangka Raya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | |||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 9 Februari 2021 WALIKOTA PALANGKA RAYA, ttd. FAIRID NAPARIN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 9 Februari 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA ttd. HERA NUGRAHAYU BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2021 NOMOR 2 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.