Peraturan Walikota Kota Palangkaraya Nomor: 11 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 11 TAHUN 2021
 
TENTANG

SISTEM MONITORING, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, serta dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini, maka diperlukan suatu sistem informasi secara online yang mampu memonitor dengan cara merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah;
b.
bahwa dalam rangka monitoring pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir oleh Pemerintah Kota Palangka raya dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta pembayaran pajak secara self assessment, maka perlu ada sistem online dalam pembayaran Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2);
7.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16);
8.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM MONITORING, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE.
 
BAB l
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Palangka Raya.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
4.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
5.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang­-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, Rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
12.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
14.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
15.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
16.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
17.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hal, dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
19.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
20.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
21.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah secara elektronik.
22.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
23.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima setoran pajak daerah.
24.
Monitoring adalah kegiatan merekam data transaksi wajib pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yang ditujukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah serta memantau perangkat system informasi.
25.
Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan yang menjadi objek pajak dan hasilnya disampaikan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
26.
Pembayaran adalah penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak.
27.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik, terintegrasi, dan realtime.
28.
Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online yang selanjutnya disebut Sistem Online adalah perangkat dan sistem informasi yang digunakan untuk merekam data transaksi wajib pajak serta pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online.
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Online khususnya untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah:
 
a.
meningkatkan transparansi pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak secara self assesment sesuai dengan Peraturan Perundangan­-undangan;
 
b.
memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah serta informasi perpajakan Daerah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang­-undangan;
 
c.
mempermudah monitoring data transaksi yang dilakukan Wajib Pajak; dan
 
d.
meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
 
BAB lI
SISTEM INFORMASI SECARA ONLINE
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem informasi Pajak Daerah elektronik secara online yang dihubungkan dengan perangkat yang digunakan Wajib Pajak.
(2)
Perangkat dan/atau sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
transaction monitoring system yang terdiri atas:
 
 
1.
printer data capture; dan
 
 
2.
server data capture.
 
b.
Online cashregister.
(3)
Wajib Pajak Daerah wajib menerima pemasangan perangkat dan/atau sistem informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pemerintah Daerah berwenang menentukan Wajib Pajak yang akan dipasang perangkat dan/atau system informasi Pajak Daerah secara Online.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang ditentukan untuk dipasang perangkat dan/atau sistem informasi Pajak Daerah secara Online sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPRD.
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak Daerah yang telah memiliki perangkat dan/atau sistem informasi, Pemerintah Daerah akan memasangkan perangkat printer data capture atau server data capture sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat Huruf a dalam melaksanakan monitoring data transaksi Pajak Daerah.
(2)
Wajib Pajak Daerah yang belum memiliki perangkat dan sistem informasi, Pemerintah Daerah akan memasangkan perangkat Online System dalam melaksanakan monitoring data transaksi pajak daerah.
(3)
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan penyediaan alat perekam transaksi usaha pada objek Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan berupa Tapping Device (alat perekam data transaksi), Cash Register Online serta Web Service bekerjasama dengan pihak Perbankan sebagai solusi penerimaan pendapatan daerah.
(4)
Wajib Pajak Daerah yang sudah dipasangkan alat perekam transaksi Usaha wajib menggunakan alat tersebut dalam transaksi dengan pelanggan.
 

Pasal 5

Pemerintah Daerah dapat memasang Sistem Online terhadap Wajib Pajak Daerah yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi pada:
a.
pusat sistem informasi; dan/atau
b.
masing-masing tempat usaha.
 
Pasal 6
(1)
Hasil Sistem Online dijadikan sebagai dasar pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui aplikasi e-SPTPD.
(2)
Dalam hal hasil Sistem Online tidak sesuai dengan pencatatan Wajib Pajak maka Wajib Pajak wajib melakukan koreksi sampai pada bukti transaksi yang dilakukan pada aplikasi e-SPTPD.
(3)
Koreksi hasil Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum batas waktu penyampaian e-SPTPD berakhir.
 
BAB lll
BANK PERSEPSI PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan Bank Persepsi dalam menerima pembayaran Pajak Daerah.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Kesepakatan Bersama antara Walikota dengan Bank Persepsi.
(3)
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak, wajib melakukan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah dengan Sistem Online ke BPPRD melalui e-SPTPD.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui Bank Persepsi.
(3)
Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
 
a.
Setoran tunai;
 
b.
transfer; dan/atau
 
c.
menggunakan fasilitas pembayaran yang disediakan oleh Bank Persepsi.
(4)
Bukti pembayaran Pajak Daerah yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.
(5)
Wajib Pajak dapat mengunduh bukti pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui aplikasi e-SPTPD.
 
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
 

Pasal 9

Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam Sistem Online adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Daerah mempunyai hak:
 
1)
memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan system data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
2)
mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak; dan
 
3)
mendapatkan penggantian Sistem Online yang rusak atau tidak berfungsi dari Wajib Pajak yang disebabkan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
b.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban:
 
1)
memberikan pembebasan dari kewajiban porporasi/legalisasi bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis;
 
2)
memasangkan dan meminjamkan fasilitas Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak; dan
 
3)
memberikan jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak.
 

Pasal 10

Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam Sistem Online sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak mempunyai hak:
 
1)
memperoleh pengecualian dari kewajiban porporasi/legalisasi bill pembayaran, harta tanda masuk/tiket/karcis;
 
2)
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan Daerah;
 
3)
mendapat jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha; dan
 
4)
menerima paket data internet dalam rangka pelaksanaan Sistem Online yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
b.
Wajib Pajak mempunyai kewajiban:
 
1)
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan system data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
2)
memberikan kemudahan kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak;
 
3)
menjaga dan memelihara dengan baik Sistem Online yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
 
4)
menyimpan bukti transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
 
5)
melaporkan kepada BPPRD dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila Sistem Online mengalami kerusakan dan jika kerusakan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
 
BAB VI
PENGGUNAAN PERANGKAT SISTEM ONLINE
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal penggunaan perangkat Sistem Online Pemerintah Daerah melakukan kegiatan sebagai berikut:
 
a.
penambahan;
 
b.
pengurangan;
 
c.
penghentian; 
 
d.
pencabutan
 
e.
perubahan; dan/atau
 
f.
pemindahan.
(2)
Kegiatan penggunaan perangkat Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala BPPRD untuk menambah dan/atau mengurangi Sistem Online.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penambahan dan/atau pengurangan Sistem Online dioperasikan oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
 

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online, dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala BPPRD untuk menghentikan dan mencabut Sistem Online apabila usaha Wajib Pajak akan tutup untuk selamanya dan dilampirkan surat pernyataan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penghentian dan pencabutan Sistem Online.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
 

Pasal 14

(1)
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online, dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala BPPRD untuk melakukan perubahan dan pemindahan sistem informasi data transaksi yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum perubahan dan/atau pemindahan sistem informasi data transaksi yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
 
BAB VII
LARANGAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Pajak dilarang:
 
a.
menghapus, merusak, atau membuat tidak berfungsi, dan/atau menghilangkan sebagian atau seluruh Sistem Online yang telah terpasang;
 
b.
menggunakan sistem informasi selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
 
c.
mengalihkan Sistem Online kepada pihak lain.
(2)
Wajib Pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa:
 
a.
peringatan secara tertulis;
 
b.
mengganti Sistem Online yang rusak atau tidak befungsi yang disebabkan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak;
 
c.
mengganti sistem informasi dengan Sistem Online yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah;
 
d.
mengembalikan Sistem Online yang dialihkan kepada pihak lain kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
 
e.
diusulkan untuk ditinjau kembali izin usaha Wajib Pajak kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani perizinan dan tindakan secara hukum.
 
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
 

Pasal 16

BPPRD melakukan pemantauan atas penggunaan perangkat dan penerapan Sistem Online.
 

Pasal 17

BPPRD melaksanakan evaluasi secara berkala untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan Sistem Online.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palangka Raya.
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 5 Mei 2021
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
FAIRID NAPARIN

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 5 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
HERA NUGRAHAYU

BERITA DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2021 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.