Peraturan Walikota Kota Padang Nomor: 10 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PADANG

NOMOR 10 TAHUN 2014


TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PADANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Nilai Jual Objek Pajak sebagai komponen yang menentukan besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi menurut Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2012 Nomor 12);
b.
bahwa untuk terlaksananya ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 tahun 2012 perlu diatur cara menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Jual Objek Pajak bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
9.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
10.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2012 Nomor 12);
11.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Padang tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 54);
12.
Peraturan Walikota Padang Nomor 57 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2012 Nomor 57);
13.
Peraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat, optik, radio atau system elektromagnetik lainnya.
2.
Menara Telekomunikasi adalah menara yang digunakan penyedia layanan telekomunikasi adalah untuk menempatkan peralatan telekomunikasi berbasis radio Base Transceiver station.
3.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
4.
Biaya pembuatan baru adalah biaya pembuatan kembali sebuah objek pajak pada saat penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kenaikan komponen bahan bangunan yang digunakan dalam memperoleh objek pajak dan penyusutan yang ada terhadap objek yang akan dinilai. Nilai objek pajak bangunan dihitung berdasarkan biaya pembuatan baru untuk bangunan.
5.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
6.
Ketinggian menara adalah tinggi konstruksi menara yang dihitung dari atas tanah dan bangunan.
7.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang,
 
 
 
 
BAB II
NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

Pasal 2

NJOP Menara Telekomunikasi terdiri dari:
a.
NJOP bangunan menara telekomunikasi; dan
b.
NJOP tanah tempat berdiri menara telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Besarnya NJOP menara telekomunikasi ditetapkan setiap tahun.
(2)
Besarnya NJOP menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
BAB III
TATA CARA PENETAPAN BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK MENARA TELEKOMUNIKASI

Bagian kesatu
Tata cara Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Menara Telekomunikasi

Paragraf 1
Daftar Harga Material

 

Pasal 4

(1)
Daftar harga material bangunan menara telekomunikasi terdiri dari jenis material, satuan dan harga sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(2)
Harga jenis material dalam satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga satuan upah dan bahan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
 
 
 
 
Paragraf 2
Analisa Harga Satuan

 

Pasal 5

(1)
Analisis harga satuan bangunan Menara Telekomunikasi terdiri dari jenis pekerjaan, satuan, volume, harga, harga satuan dan total harga satuan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
(2)
Harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perkalian antara volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
(3)
Total harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan jenis harga satuan.
 
 
 
 
Paragraf 3
Menara Telekomunikasi Ketinggian Sampai Dengan 10 m

 

Pasal 6

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian sampai dengan 10m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran ll.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 4
Menara Telekomunikasi Ketinggian 11 sampai dengan 20 m

 

Pasal 7

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 11 sampai 20 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III B dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 5
Menara Telekomunikasi Ketinggian 21 sampai dengan 30 m

 

Pasal 8

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 21 sampai 30 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III C dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 6
Menara Telekomunikasi Ketinggian 31 sampai dengan 40 m

 

Pasal 9

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 31 sampai 40 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 7
Menara Telekomunikasi Ketinggian 41 sampai dengan 50 m

 

Pasal 10

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 41 sampai 50 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III E dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 8
Menara Telekomunikasi Ketinggian 51 sampai dengan 60 m

 

Pasal 11

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 51 sampai 60 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III F dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 9
Menara Telekomunikasi Ketinggian 61 sampai dengan 70 m

 

Pasal 12

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 61 sampai 70 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III G dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 10
Menara Telekomunikasi Ketinggian 71 sampai dengan 80 m

 

Pasal 13

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 71 sampai 80 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III H dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 11
Menara Telekomunikasi Ketinggian 81 sampai dengan 90 m

 

Pasal 14

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 81 sampai 90 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
Mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 12
Menara Telekomunikasi Ketinggian 91 sampai dengan 100 m

 

Pasal 15

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 91 sampai 100 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III J dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 13
Menara Telekomunikasi Ketinggian 101 sampai dengan 110 m

 

Pasal 16

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 101 sampai 110 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III K dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
c.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Paragraf 14
Menara Telekomunikasi Ketinggian 111 sampai dengan 120 m

 

Pasal 17

(1)
NJOP bangunan menara telekomunikasi ketinggian 111 sampai 120 m ditetapkan dengan cara mengisi blangko perhitungan biaya pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran III L dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini:
 
a.
mengisi kolom total harga satuan dengan cara mengalikan volume dengan harga sebagaimana dimaksud dalam lampiran ll.
 
b.
mengisi kolom jumlah dengan cara mengalikan volume dengan total harga satuan.
 
c.
menjumlahkan seluruh hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
 
d.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan test 1%.
 
e.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan PPN 10% dan perizinan 2%.
 
f.
jumlah seluruh perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah keuntungan kontraktor 10%.
 
g.
menjumlahkan hasil perkalian volume dengan total harga satuan sebagaimana pada huruf c dengan jumlah test sebagaimana dimaksud pada huruf (d) PPN 10% dan perizinan 2% sebagaimana dimaksud pada huruf e dan keuntungan kontraktor 10% sebagaimana dimaksud pada huruf f.
 
h.
hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada huruf g merupakan biaya pembangunan baru menara telekomunikasi.
(2)
Biaya pembangunan baru menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan menjadi NJOP Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Tanah Menara Telekomunikasi

 

Pasal 18

Besarnya NJOP tanah menara telekomunikasi sebagaimana besaran NJOP tanah yang ditetapkan dalam NJOP Pajak Bumi Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Menara Telekomunikasi

 

Pasal 19

Besarnya NJOP menara telekomunikasi adalah besaran NJOP bangunan menara telekomunikasi ditambah dengan besaran NJOP tanah menara telekomunikasi.
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP

 

Pasal 20

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Padang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 17 Februari 2014
WALIKOTA PADANG
ttd.
FAUZI BAHAR

Diundangkan di Padang
pada tanggal 17 Februari 2014
PLT. SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG
ttd.
DIDI ARYADI

LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2014 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.