Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 7 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA MEDAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
| |
|
8.
| Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); | |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
13.
| Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005); | |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardingding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
| |
|
16.
| Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); | |
|
17.
| Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); | |
|
18.
| Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5); | |
|
19.
| Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 10); | |
|
20.
| Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 40); | |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, diserahkan kepada Kecamatan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 16 Januari 2018
WALI KOTA MEDAN,
ttd.
DZULMI ELDIN S
Diundangkan di Medan
pada tanggal 16 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN,
dto.
SYAIFUL BAHRI
BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2018 NOMOR 7
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.