Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 42 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 42 TAHUN 2018
 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA MEDAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (7), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 Tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Dan/Atau Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja, Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas, Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera Dan Ditera Ulang;
24.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
27.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
28.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal;
29.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan\ Kemetrologian;
30.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
31.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
32.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
33.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 40);
34.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Perdagangan Kota Medan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 97);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Medan.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Medan.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera, dan tera ulang.
11.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
12.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
13.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
14.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
15.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
16.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan­ keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
17.
Pegawai Yang Berhak, yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang UTTP oleh Menteri.
18.
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional Penera.
19.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
20.
Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
21.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal yang selanjutnya disebut sebagai PPNS Metrologi Legal adalah pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tertentu baik yang ada di Pusat maupun Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan telah diangkat sebagai penyidik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
22.
Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT dan satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional dan/atau internasional.
24.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan teknis yang dilakukan oleh Pegawai Berhak /Pengawas Kemetrologian untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat dan karakteristik UTTP (sifat metrologi) untuk menentukan besaran dan kesalahan pengukuran atau kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkus atau segel pembungkusnya.
26.
Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang tidak termasuk bungkus dan kemasannya.
27.
Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
28.
Penetapan adalah penentuan besarnya retribusi yang terutang kepada Wajib Retribusi berdasarkan besaran tarif pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
29.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
30.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas tera/tera ulang UTTP dan Pengujian BDKT.
31.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
32.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
33.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
36.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
37.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
38.
SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi adalah dinas yang tugas dan fungsi melaksanakan pemungutan Retribusi.
39.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
40.
Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat KUD adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
41.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Retribusi dilaksanakan oleh Bidang Kemetrologian Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Retribusi pelayanan tera/tera ulang yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Penyelenggaraan tera/tera ulang, kalibrasi UTTP serta pengujian BDKT dilaksanakan dengan cara:
a.
pemeriksaan di kantor metrologi;
b.
pemeriksaan di tempat pakai atau tempat berkumpul UTTP; dan
c.
sidang tera ulang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan tera/tera ulang, kalibrasi UTTP serta pengujian BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal S huruf b dan huruf c ditampung dalam APBD.
(2)
Apabila penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b belum ditampung dalam APBD, wajib retribusi tera/tera ulang dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Biaya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya perjalanan dinas bagi Pegawai yang bertugas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Biaya tambahan retribusi dikenakan pada UTTP yang ditera/tera ulang di tempat pakai.
(2)
Biaya tambahan retribusi tidak dikenakan pada UTTP yang ditera/tera ulang di kantor metrologi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB Ill
UKURAN, BENTUK, JANGKA WAKTU BERLAKUNYA, TEMPAT PEMBUBUHAN, DAN CARA MEMBUBUHKAN TANDA-TANDA TERA
 

Pasal 8

Ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, tempat pembubuhan, dan cara membubuhkan tanda-tanda tera berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan Pelayanan Tera/Tera Ulang
 

Pasal 9

(1)
Setiap orang atau Badan mengajukan permohonan pelayanan tera/tera ulang kepada Kepala Dinas, melalui Kepala Bidang Kemetrologian.
(2)
Permohonan yang telah diajukan, diterima oleh petugas yang ditunjuk untuk itu dan kepada pemohon diberikan tanda terima/resi penerimaan permohonan.
(3)
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dan dilakukan pengujian berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dinas mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
(5)
SKHP hanya dapat diambil apabila telah menunjukkan tanda bukti pembayaran SKRD atau dokumen Iain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Retribusi
 

Pasal 10

(1)
Penetapan retribusi dikeluarkan oleh Dinas dalam bentuk SKRD.
(2)
Penetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas besaran tarif pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan Retribusi
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi.
(2)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi terutang yang ditetapkan dengan SKRD dibayar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD.
(2)
Setelah SKRD diterbitkan, wajib retribusi membayar retribusi ke KUD dan/atau lembaga keuangan (Bank) yang ditunjuk oleh Wali Kota.
(3)
Retribusi yang telah dibayarkan ke kas umum Daerah tidak dapat diminta kembali apabila SKHP atau dokumen yang dipersamakan yang bersangkutan dicabut dan/atau dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Wajib retribusi tera/tera ulang dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi yang masih harus dibayar dalam SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah retribusi yang terutang bertambah kepada Kepala SKPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang retribusi berakhir dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disertai alasan dan jumlah pembayaran retribusi yang dimohon diangsur atau ditunda.
(2)
Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh wajib retribusi tera/tera ulang karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan wajib retribusi tera/tera ulang masih dapat dipertimbangkan, sepanjang wajib retribusi tera/tera ulang dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Wali Kota atau Kepala SKPD menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Wali Kota atau Kepala SKPD tidak memberi suatu keputusan, permohonan wajib retribusi tera/tera ulang dianggap diterima.
(3)
Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib retribusi tera/tera ulang.
(4)
Terhadap utang retribusi yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Wajib retribusi tera/tera ulang dapat mengajukan permohonan keringanan dan pengurangan atas ketetapan retribusi terhadap objek dan subjek tertentu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan memberikan alasan yang jelas.
(2)
Wajib retribusi tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
lembaga sosial; dan
 
b.
lembaga-lembaga lain yang melaksanakan kegiatan sosial.
(3)
Tata cara pengajuan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala SKPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi tera/tera ulang dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota melalui Kepala SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi.
(2)
Kepala SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi menetapkan Keputusan telah terjadi kelebihan pembayaran retribusi atas permohonan wajib retribusi tera/tera ulang.
(3)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat hal-hal sebagai berikut:
 
a.
nama dan alamat wajib retribusi tera/tera ulang;
 
b.
masa retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
alasan-alasan yang jelas; dan
 
e.
dilampirkan fotokopi SKRD dan SSRD.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terlampaui dan Kepala SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi tidak memberikan keputusan, maka pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak SKRDLB diterbitkan.
(7)
Jika kelebihan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wali Kota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 
Pasal 19
(1)
Kepala SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi dapat mengajukan penghapusan piutang retribusi kepada Wali Kota dalam hal:
 
a.
piutang retribusi tidak dapat ditagih lagi: dan
 
b.
kadaluwarsa.
(2)
Piutang retribusi tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila wajib retribusi tera/tera ulang:
 
a.
meninggal dunia;
 
b.
tidak diketahui keberadaannya; dan
 
c.
mengalami pailit.
(3)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi tera/tera ulang melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Wali Kota melalui Kepala SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
 
a.
hasil pemantauan SKPD Pelaksana Pemungut Retribusi terhadap wajib retribusi tera/tera ulang yang bersangkutan;
 
b.
laporan pihak ketiga; dan
 
c.
permintaan wajib retribusi tera/tera ulang atas kelebihan pembayaran retribusi yang terutang.
(3)
wajib retribusi tera/tera ulang yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(4)
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan pemeriksa.
(5)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SKRDKBT atau SKRDLB.
(6)
Berdasarkan atas hasil terhadap wajib retribusi tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat kekurangan pembayaran, wajib retribusi tera/tera ulang yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(7)
Dalam hal berdasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap wajib retribusi tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat kelebihan pembayaran, wajib retribusi tera/tera ulang yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(8)
Bentuk, ukuran dan isi SKRDKBT dan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perdagangan selaku Pelaksana Pemungut Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PENGAWASAN METROLOGI LEGAL
 

Pasal 21

(1)
Ruang Lingkup Pengawasan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Pengawasan dilaksanakan terhadap UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran.
(2)
UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud meliputi:
 
a.
UTTP Produksi Dalam Negeri dan UTTP asal Impor;
 
b.
BDKT Produksi Dalam Negeri dan BDKT asal Impor;
 
c.
Satuan Ukuran, berupa penulisan satuan dan lambang satuan satuan SI, atau penulisan satuan dan lambang satuan dan lambang satuan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan VTTP sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a meliputi:
 
a.
Penggunaan UTTP sesuai ketentuan peruntukan UTTP dan cara penggunaan UTTP;
 
b.
Kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan/atau penimbangan;
 
c.
Adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pengganti tanda tera;
 
d.
Pengawasan terhadap tanda tera, antara lain:
 
 
1)
Bertanda Tera Sah yang berlaku, Tanda Jaminan atau Tanda Tera Batal;
 
 
2)
Tidak bertanda Tera Sah yang berlaku, dan/atau tidak disertai Surat Keterangan tertulis pengganti Tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal atau Tanda Teranya rusak;
 
e.
Pengawasan dilakukan terhadap UTTP yang ditempatkan pada:
 
 
1)
Tempat Usaha;
 
 
2)
Tempat untuk menentukan ukuran, takaran, atau timbangan untuk kepentingan umum;
 
 
3)
Tempat melakukan penyerahan barang;
 
 
4)
Tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
(4)
Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b meliputi:
 
a.
Memeriksa kesesuaian pelabelan yang meliputi:
 
 
1)
Pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam ukuran volume;
 
 
2)
Pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah isi, ukuran atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang luas atau jumlah hitungan;
 
 
3)
Pencantuman kata dan nilai bobot tuntas atau berat tuntas atau Drain Weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam media cair;
 
 
4)
Pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair /LPG;
 
 
5)
Keterangan pada Label yang meliputi nama barang, kuantitas barang dalam satuan dan lambang satuan SI dan alamat perusahaan.
 
b.
Memeriksa kebenaran kuantitas nominal BDKT dengan kuantitas sebenarnya sesuai BKD (Batas kesalahan yang Diijinkan).
(5)
Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c antara lain memeriksa penggunaan sebutan dan lambang satuan pada:
 
a.
UTTP dan/atau BDKT;
 
b.
Pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak elektronik atau surat tempelan;
 
c.
Pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 30 April 2018
WALI KOTA MEDAN,
ttd
DZULMI ELDIN S

Diundangkan di Medan
pada tanggal 30 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN,
ttd
SYAIFUL BAHRI

BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2018 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.