Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 36 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA MEDAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa Peraturan Wali Kota Medan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan pengaturannya.
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 7);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 4);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 5);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 6);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 8);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 10);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 11);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 13);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 3);
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 9), Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 6);
| ||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Tahun Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 7);
| ||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| ||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| ||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| ||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 3);
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 4);
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 6);
| ||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 7);
| ||
|
33.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
| ||
|
34.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| ||
|
35.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 5);
| ||
|
36.
|
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2018 Nomor 34);
| ||
|
37.
|
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 44);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Medan.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
| ||
|
5.
|
Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Medan.
| ||
|
6.
|
Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| ||
|
7.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
8.
|
Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan.
| ||
|
9.
|
Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan.
| ||
|
10.
|
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
| ||
|
11.
|
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
| ||
|
12.
|
Lurah adalah Kepala Kelurahan yang ada dalam wilayah kerja Kecamatan.
| ||
|
13.
|
Kelurahan adalah bagian wilayah dari wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
| ||
|
14.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
15.
|
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
| ||
|
16.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
17.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
18.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
19.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
20.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
21.
|
Instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi adalah Badan yang tugas dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
| ||
|
22.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan peretribusian daerah.
| ||
|
23.
|
Tenaga lain adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Kepala Badan untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
24.
|
Pihak lain adalah perangkat daerah yang membantu pelaksanaan pemungut pajak dan retribusi.
| ||
|
25.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan yang dijabarkan secara triwulanan.
| ||
|
26.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, asas kewajaran, dan asas rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik, dan kondisi objektif daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada perangkat daerah pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
pejabat dan ASN perangkat daerah pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
b.
|
wali kota dan wakil wali kota sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan dan kecamatan yang membantu instansi pelaksana pemungut Pajak; dan
| |
|
|
d.
|
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
| |
|
(3)
|
Pembayaran insentif kepada wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi di daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Target Kinerja Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Perangkat daerah pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau Pegawai ASN dan Non Pegawai ASN Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan atau besaran realisasi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD tahun berkenaan yang dijabarkan secara triwulanan.
| ||
|
(2)
|
Pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), untuk per jenis retribusi daerah ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I minimum 23% (dua puluh tiga persen);
| |
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II minimum 40% (empat puluh persen);
| |
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III minimum 75% (tujuh puluh lima persen); dan
| |
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV minimum 100% (seratus persen).
| |
|
(3)
|
Pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), untuk per jenis pajak daerah ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I:
| |
|
|
|
1.
|
minimum 23% (dua puluh tiga persen) untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir;
|
|
|
|
2.
|
minimum 14% (empat belas persen) untuk jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak air bawah tanah;
|
|
|
|
3.
|
minimum 3% (tiga persen) untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame;
|
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II:
| |
|
|
|
1.
|
minimum 45% (empat puluh lima persen) untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir;
|
|
|
|
2.
|
minimum 30% (tiga puluh persen) untuk jenis pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
|
|
|
|
3.
|
minimum 10% (sepuluh persen) untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame.
|
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III:
| |
|
|
|
1.
|
minimum 75% (tujuh puluh lima persen) untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir;
|
|
|
|
2.
|
minimum 60% (enam puluh persen) untuk jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak air bawah tanah; dan
|
|
|
|
3.
|
minimum 75% (tujuh puluh lima persen) untuk jenis pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan.
|
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV minimum 100% (seratus persen).
| |
|
(4)
|
Pemberian insentif pajak daerah berdasarkan penetapan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan apabila:
| ||
|
|
a.
|
pada akhir triwulan I, realisasi mencapai 23% (dua puluh tiga persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan, pajak parkir.
| |
|
|
b.
|
pada akhir triwulan I, realisasi mencapai 14% (empat belas persen), insentif diberikan pada awal triwulan II untuk jenis pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
| |
|
|
c.
|
pada akhir triwulan I, realisasi mencapai 3% (tiga persen), insentif diberikan pada awal triwulan II untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame.
| |
|
|
d.
|
pada akhir triwulan I, realisasi kurang dari 23% (dua puluh tiga persen), insentif belum diberikan pada awal triwulan II untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
| |
|
|
e.
|
pada akhir triwulan I, realisasi kurang dari 14% (empat belas persen), insentif belum diberikan pada awal triwulan II untuk jenis pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
| |
|
|
f.
|
pada akhir triwulan I, realisasi kurang dari 3%, (tiga persen), insentif belum diberikan pada awal triwulan II untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame.
| |
|
|
g.
|
pada akhir triwulan II, realisasi mencapai 45% (empat puluh lima persen), atau lebih insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II, untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
| |
|
|
h.
|
pada akhir triwulan II, realisasi mencapai 30% (tiga puluh persen), atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II untuk jenis pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
| |
|
|
i.
|
pada akhir triwulan II, realisasi mencapai 10% (sepuluh persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II, untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame.
| |
|
|
j.
|
pada akhir triwulan II, realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima persen), insentif belum diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II, untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
| |
|
|
k.
|
pada akhir triwulan II, realisasi kurang dari 30% (tiga puluh persen), insentif belum diberikan untuk triwulan I yang belum dibayar kan dan triwulan II, untuk jenis pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
| |
|
|
l.
|
pada akhir triwulan II, realisasi kurang dari 10% (sepuluh persen), insentif belum diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II, untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame.
| |
|
|
m.
|
pada akhir triwulan III, realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I dan II yang belum dibayarkan dan triwulan III untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
| |
|
|
n.
|
pada akhir triwulan III, realisasi mencapai 60% (enam puluh persen atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I dan II yang belum dibayar kan dan triwulan III untuk jenis pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
| |
|
|
o.
|
pada akhir triwulan III, realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I dan II yang belum dibayarkan dan triwulan III untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan reklame.
| |
|
|
p.
|
pada akhir triwulan III, realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif belum diberikan untuk triwulan I dan II yang belum dibayarkan dan triwulan III untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
| |
|
|
q.
|
pada akhir triwulan III, realisasi kurang dari 60% (enam puluh persen), insentif belum diberikan untuk triwulan I & II yang belum dibayarkan dan triwulan III untuk jenis pajak air bawah tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
| |
|
|
r.
|
pada akhir triwulan III, realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif belum diberikan untuk triwulan I dan II yang belum dibayarkan dan triwulan III untuk jenis pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame.
| |
|
|
s.
|
pada akhir triwulan IV, realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
| |
|
|
t.
|
pada akhir triwulan IV, realisasi kurang dari 100% (seratus persen), tetapi lebih dari 60% (enam puluh persen), insentif diberikan untuk triwulan III, dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
(5)
|
Pemberian insentif retribusi daerah berdasarkan penetapan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila:
| ||
|
|
a.
|
pada akhir triwulan I, realisasi mencapai 23% (dua puluh tiga persen), atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II.
| |
|
|
b.
|
pada akhir triwulan II, realisasi mencapai 40% (empat puluh persen), atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan III.
| |
|
|
c.
|
pada akhir triwulan III, realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen), atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV.
| |
|
|
d.
|
pada akhir triwulan IV, realisasi mencapai 100% (seratus persen), atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
| |
|
|
e.
|
pada akhir triwulan I, realisasi kurang dari 23% (dua puluh tiga persen), insentif belum diberikan untuk awal triwulan II.
| |
|
|
f.
|
pada akhir triwulan II, realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), insentif belum diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan dan triwulan II.
| |
|
|
g.
|
pada akhir triwulan III, realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif belum diberikan untuk triwulan I dan II yang belum dibayarkan dan triwulan III.
| |
|
|
h.
|
pada akhir triwulan IV, realisasi kurang dari 100% (seratus persen), tetapi lebih dari 60% (enam puluh persen), insentif diberikan untuk triwulan III, dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Pemberian insentif untuk target kinerja pemungutan pajak dan retribusi yang telah tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan pada awal bulan triwulan berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Penetapan pencapaian target kinerja pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sumber Dan Besaran Insentif Pasal 8 | |||
|
Insentif bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| |||
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
| ||
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Besaran pemberian insentif untuk pemungut pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
| ||
|
(2)
|
Besaran pemberian insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif berdasarkan pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dialokasikan dalam APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah selaku Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak dan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Pertanggungjawaban dalam rangka pemberian insentif dilakukan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
pemberian insentif kepada Pejabat dan Pegawai ASN/Non Pegawai ASN OPD Pemungut/Pengelola Pajak dan Retribusi, wali kota dan wakil wali kota menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
pemberian insentif kepada pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, dan tingkat Kota menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| ||
|
c.
|
pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi untuk tenaga lainnya menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah; dan
| ||
|
d.
|
pemberian insentif kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||
|
Dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 21), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 19 Maret 2018 WALI KOTA MEDAN, ttd. DZULMI ELDIN S | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.