Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 19 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 19 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA MEDAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2019 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2019;
| |||
|
b.
|
bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2019, perlu untuk ditinjau kembali;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2019.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 588 7);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 7);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 4);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 5);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 6);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 8);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 1);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 10);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 11);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 13);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2015 Nomor 3);
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 9), Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 6);
| |||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayan an Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Tahun Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 7);
| |||
|
26 .
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| |||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| |||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| |||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 3);
| |||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 4);
| |||
|
31.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 6);
| |||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 7);
| |||
|
33.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
| |||
|
34.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2);
| |||
|
35.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 5);
| |||
|
36.
|
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2019 Nomor 6).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2019.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2019, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
| ||
|
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
|
a.
|
pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
|
b.
|
wali kota dan wakil wali kota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah Kota Medan selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
|
d.
|
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan dan kecamatan yang membantu instansi pelaksana pemungut Pajak; dan
| |
|
|
|
e.
|
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
| |
|
|
(3)
|
Pembayaran insentif kepada wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah Kota Medan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi di daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||
|
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
| ||
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000 .000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||
|
|
(1)
|
Besaran pemberian insentif untuk pemungut pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
| ||
|
|
(2)
|
Besaran pemberian insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan dalam Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||
|
|
Pertanggungjawaban dalam rangka pemberian insentif dilakukan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
pemberian insentif kepada Pejabat dan Pegawai ASN/Non Pegawai ASN OPD Pemungut/Pengelola Pajak dan Retribusi, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan sekretaris daerah Kota Medan menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
b.
|
pemberian insentif kepada pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, dan tingkat Kota menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
c.
|
pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi untuk tenaga lainnya menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah; dan
| ||
|
|
d.
|
pemberian insentif kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 24 Mei 2019 WALI KOTA MEDAN, ttd. DZULMI ELDIN S Diundangkan di Medan pada tanggal 24 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN, ttd. WIRNA ALRAHMAN BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2019 NOMOR 19. | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.