Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 18 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MEDAN
NOMOR 18 TAHUN 2014
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MEDAN,
 
 

Menimbang

bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
15.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 6);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 

Pasal 1

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 diserahkan kepada:
a. 
Dinas Bina Marga Kota Medan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, huruf z, huruf aa, huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee, huruf ff, huruf gg, huruf hh, huruf ii, ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, ayat (4), dan ayat (8);
b.
Dinas Pertamanan Kota Medan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (7);
c.
Dinas Kesehatan Kota Medan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b;
d.
Dinas Perhubungan Kota Medan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a;
e.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan ketentuan Pasal 9 ayat (5);
f.
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan ketentuan Pasal 9 ayat (9); dan
g.
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan ketentuan Pasal 9 ayat (6).
 
 

Pasal 2

Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Medan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 1 April 2014
Plt. WALIKOTA MEDAN WAKIL WALIKOTA,
ttd.
DZULMI ELDIN S

Diundangkan di Medan
pada tanggal 1 April 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN,
ttd.
SYAIFUL BAHRI

BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2014 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.