Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 14 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MEDAN
NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG
WEWENANG PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN PELAYANAN KEBERSIHAN DI KOTA MEDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MEDAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Wewenang Pemungutan Retribusi Dan Pelayanan Kebersihan Di Kota Medan;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Tahun Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 7);
| |
|
20.
|
Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan (Berita Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG WEWENANG PELAYANAN KEBERSIHAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah kota Medan.
| |
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Medan.
| |
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Medan.
| |
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Medan.
| |
|
5.
|
Dinas adalah Dinas Kebersihan Kota Medan.
| |
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan.
| |
|
7.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan.
| |
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
9.
|
Retribusi Pelayanan Kebersihan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan setiap orang atau badan.
| |
|
10.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, badan daerah, inspektorat daerah, satuan polisi pamong praja daerah, kantor daerah, sekretariat korps pegawai Republik Indonesia daerah, dan kecamatan.
| |
|
11.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
12.
|
Bendahara Penerima adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
| |
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
14.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
| |
|
15.
|
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
| |
|
16.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
17.
|
Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
| |
|
18.
|
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
| |
|
19.
|
Tempat Penampungan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat yang disediakan/ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Walikota ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kebersihan di lingkungan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem birokrasi pelayanan kebersihan dan pelayanan pemungutan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
BAB llI
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PELAYANAN KEBERSIHAN
Bagian Kesatu
Wewenang
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Kewenangan pelayanan kebersihan dan pemungutan retribusi di daerah diserahkan kepada Dinas.
| |
|
(2)
|
Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelayanan kebersihan dan pemungutan retribusi di daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Kewenangan pelayanan kebersihan yang dilaksanakan oleh Dinas, meliputi:
| ||
|
a.
|
melaksanakan pelayanan kebersihan yang sebaik-baiknya bagi pemakai jasa (masyarakat) mulai dari tempat sumber sampah ke TPS sampai ke TPA;
| |
|
b.
|
melaksanakan pembinaan teknik operasional pelayanan kepada petugas melati dan bestari;
| |
|
c.
|
melaksanakan pembinaan teknik operasional pelayanan kepada petugas pengangkut sampah;
| |
|
d.
|
melaksanakan pembinaan teknik operasional pelayanan kepada petugas gerobak/becak sampah; dan
| |
|
e.
|
melaksanakan pembinaan teknik operasional pelayanan kepada supir/kernet truk sampah.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 5 | ||
|
Dinas menyiapkan dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana operasional pelayanan kebersihan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi petugas melati, bestari, supir/kernet, dan petugas gerobak/becak sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas.
| |
|
(2)
|
Dasar pembayaran honor/upah petugas, tetap menjadi tanggung jawab Dinas berdasarkan laporan absensi dan kinerja.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kepala Dinas berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.
| |
|
(2)
|
Besaran target tahunan atas pencapaian retribusi dalam pemungutan retribusi dilaksanakan berdasarkan data potensi retribusi dengan melakukan pendataan secara berkesinambungan sebagai dasar penetapan target yang dibebankan kepada Dinas.
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas wajib melaporkan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan retribusi kepada Walikota.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Kepala Dinas menunjuk petugas di lingkungan Dinas untuk melaksanakan pemungutan retribusi pada setiap masing-masing kelurahan.
| |
|
(2)
|
Dalam melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diangkat Bendahara Penerimaan.
| |
|
(3)
|
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Kepala BPKD.
| |
|
(4)
|
Untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, Bendahara Penerimaan dapat dibantu oleh Pembantu Bendahara Penerimaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| |
|
(5)
|
Pembantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan fungsi sebagai kasir atau pembuat dokumen penerimaan.
| |
|
(6)
|
Pembantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada masing-masing Kepala Seksi Penagihan Dinas.
| |
|
(7)
|
Kepala Seksi Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaporkan realisasi penerimaan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Retribusi Dinas pada setiap bulannya.
| |
|
(8)
|
Setiap hasil pemungutan Retribusi wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya kepada Pembantu Bendahara Penerimaan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
| |
|
(9)
|
Pembantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
| |
|
(10)
|
Bukti salinan penyetoran pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikirimkan ke Bendahara Penerimaan paling lama minggu pertama setiap bulannya.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
SKRD
Pasal 8 | ||
|
SKRD atau sejenisnya ditetapkan oleh Kepala Dinas paling lambat minggu terakhir setiap bulannya.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
HUBUNGAN KERJA SAMA
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Kepala Dinas dapat melakukan kerja sama pelayanan kebersihan dengan perorangan/badan hukum dengan persetujuan Walikota.
| |
|
(2)
|
Persetujuan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendelegasian wewenang yang diberikan kepada Kepala Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Medan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemungutan Retribusi Dan Sebagian Pelayanan Kebersihan Kepada Camat (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2012 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 5 Mei 2015
WALIKOTA MEDAN,
ttd.
DZULMI ELDIN S
Diundangkan di Medan
pada tanggal 5 Mei 2015
KOTA MEDAN,
ttd.
SYAIFUL BAHRI
BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2015 NOMOR 14.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.